Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

OJK Berpeluang Sesuaikan Kembali Batas Maksimum Pembiayaan Produktif Fintech Lending

ILUSTRASI. OJK menetapkan penyelenggara fintech P2P lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending. 

Meski sudah ditetapkan Rp 5 miliar, dalam Pasal 137 ayat (8) POJK Nomor 40 Tahun 2024, juga tertuang bahwa OJK masih berpeluang menyesuaikan kembali batas maksimum pembiayaan fintech lending, terutama untuk sektor produktif. 

“Batas maksimum pendanaan dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan industri dan perubahannya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tulis OJK dalam POJK tersebut.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024

Secara rinci, dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), dijelaskan penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai Rp 5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. Adapun ketentuan tersebut, yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

“Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis keterangan dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024.

TRENDING  OJK Cabut Izin Satu Fintech dan Satu Multifinance per Oktober 2024

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sempat mengusulkan penyaluran ditingkatkan menjadi Rp 10 miliar. Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai diputuskannya batas atas menjadi Rp 5 miliar juga ada kaitannya dengan tingginya risiko pembiayaan produktif.

“Tentu pembiayaan produktif itu berisiko tinggi, sehingga ada unsur kehati-hatian dalam menentukan batas maksimal tersebut dan tidak jadi di angka Rp 10 miliar,” ungkapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Menurut Nailul, apabila memang ingin dinaikkan menjadi Rp 10 miliar, perlu ada perbaikan dahulu dari sisi ekosistem pembiayaan produktif agar risiko yang ada dapat dimitigasi dengan tepat.

Lebih lanjut, Nailul beranggapan keputusan menaikkan batas atas pembiayaan menjadi Rp 5 miliar cukup bisa membantu untuk menaikkan porsi penyaluran sektor produktif ke depannya. Meski porsi produktif berpotensi naik, dia bilang kemungkinan industri hanya bisa mencapai porsi 40% saja dan masih sulit untuk mencapai 50% terhadap total pembiayaan.

Sesuai roadmap, fintech lending wajib memenuhi penyaluran porsi produktif sebesar 40-50% pada 2025-2026.

Baca Juga: TWP90 Masih Meningkat, Begini Kondisi di Sejumlah Fintech P2P Lending

Sebagai informasi, sebelum adanya ketentuan baru, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar saja. Adapun ketentuan baru terkait batas atas penyaluran produktif mulai efektif berlaku sejak 27 Desember 2024. Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

TRENDING  Ekonom: Penurunan Bunga Fintech Lending Berdampak Negatif ke Pendapatan Lender

Selanjutnya: Moxa Milik Astra Financial Raih GMV Senilai Rp 3,5 Triliun pada 2024

Menarik Dibaca: Cara Tercepat Turunkan Gula Darah Tinggi Ketika Darurat di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pemicu Kredit Macet Allo Bank (BBHI) Meningkat di Semester I-2025

Pemicu Kredit Macet Allo Bank (BBHI) Meningkat di Semester I-2025

Menurut laporan terbaru dari Allo Bank, pemicu kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) mengalami peningkatan signifikan di semester pertama tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil serta tingginya tingkat pengangguran yang membuat para debitur kesulitan untuk membayar cicilan kredit mereka. Meskipun demikian, Allo Bank berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan manajemen risiko guna mengurangi risiko kredit macet di masa mendatang

%site% | NEWS