Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Fintech Lending Diburu Waktu untuk Penuhi Ekuitas Rp 12,5 Miliar, AFPI Beri Solusi

ILUSTRASI. Fintech peer to peer (P2P) lending saat ini diburu waktu untuk memenuhi kewajibannya memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar paling lambat pada Juni 2025.

Beritafintech.com – JAKARTA. Perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending saat ini diburu waktu untuk memenuhi kewajibannya memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar paling lambat pada Juni 2025. 

Hal ini menjadi amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menuturkan, solusi yang bisa dilakukan industri fintech P2P lending agar bisa memenuhi kewajiban tersebut yakni dengan mendorong peningkatan profit perusahaan sehingga ekuitas bisa bertambah. 

Baca Juga: Modal Rakyat Sambut Positif Batas Maksimum Pembiayaan Produktif Menjadi Rp 5 Miliar

“Memang kalau dengan cara meningkatkan laba cukup sulit apalagi ada tenggat waktu dari OJK. Tapi industri juga bisa menggunakan opsi merger. Merger sangat baik tapi tidak mudah karena jika dia fintech P2P lending digabung tapi posisinya sama-sama minus juga penggabungan itu meaningless,” kata Kuseryansyah saat ditemui usai media gahtering AFPI 2025, Bandung, Kamis (23/1). 

Kendati begitu, Kusersyansyah melihat masih ada opsi lainnya yang bisa membantu industri fintech P2P lending yaitu dengan melalui suntikan modal investor. 

Menurut dia, saat ini banyak investor yang minat masuk ke Indonesia untuk pendirian platform fintech P2P lending atau pinjaman daring, namun sayangnya terhambat karena adanya mandatori OJK yang berlaku sejak awal 2020. 

TRENDING  Masuk Usia 30-an? Wajib Punya 5 Tujuan Finansial Ini Biar Nggak Menyesal Nanti!

“Di mana OJK menutup perizinan penyelenggara P2P lending baru di Indonesia, itu yang menjadi hambatannya,” kata dia. 

Dengan begitu, Kusersyansyah mengatakan solusi yang bisa dilakukan agar investor tetap bisa masuk yaitu, dengan menambah pembiayaan mereka kepada perusahaan fintech P2P lending yang sudah berizin, atau bahkan bisa mengakuisisi kepemilikan perusahaan. 

Baca Juga: Modal Rakyat Sambut Positif Batas Maksimum Pembiayaan Produktif Menjadi Rp 5 Miliar

“Jadi sekarang itu bisa, karena semua platform sudah melewati lock-up period. Ketika berizin ada lock-up period untuk tidak menjual sahamnya. Tapi semua platform sudah melewati itu, jadi mereka sudah terbuka memanggil investor, dari manapun yang sah sesuai regulasi OJK, asing bisa lokal bisa,” kata dia. 

Lebih jauh lagi, dia menilai apabila perusahaan fintech P2P lending tersebut ingin meningkatkan ekuitasnya, pasti secara naluri mereka akan gencar melakukan penjajakan. 

Kusersyansyah berharap, dengan waktu yang tersisa kurang dari lima bulan sebelum ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar itu wajib dipenuhi, dalam waktu dekat ini akan banyak investor yang menambah suntikan modal atau berinvestasi di industri fintech P2P lending. 

“AFPI juga tentunya berharap dengan situasi ekonomi politik Indonesia setelah transisi yang sudah mulai kelihatan stabil, mudah-mudahan ini menarik minat dari investor asing masuk sini. Kan itu baik juga untuk menambah ekonomi kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan bahwa per Desember 2024, masih terdapat 11 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar. Padahal ekuitas tersebut harus bisa dipenuhi pada Juni 2024.

TRENDING  Gencarkan Pembiayaan Micro Financing, Cashlez & Fintech P2P Lending Lumbung Dana Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Cara Menentukan Jenis Reksadana yang Sesuai Kebutuhan

Cara Menentukan Jenis Reksadana yang Sesuai Kebutuhan di Aplikasi Reksadana

Untuk menentukan jenis reksadana yang sesuai dengan kebutuhan Anda di Aplikasi Reksadana, pertama-tama Anda perlu memahami tujuan investasi Anda. Apakah Anda ingin berinvestasi jangka pendek untuk keperluan mendesak atau jangka panjang untuk persiapan masa depan? Selain itu, tentukan juga tingkat risiko yang siap Anda tanggung. Apakah Anda lebih nyaman dengan risiko rendah, sedang, atau tinggi? Setelah mengetahui tujuan investasi dan tingkat risiko yang sesuai, selanjutnya pilihlah jenis reksadana yang cocok. Jika Anda menginginkan keuntungan stabil dan risiko rendah, maka reksadana pasar uang atau pendapatan tetap bisa menjadi pilihan terbaik. Namun jika Anda bersedia mengambil risiko lebih besar demi potensi keuntungan yang lebih tinggi, maka reksadana saham atau campuran mungkin lebih cocok untuk Anda. Ingatlah bahwa setiap jenis reksadana memiliki karakteristik dan potensi return yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk melakukan riset dan konsultasi dengan ahli finansial sebelum memutuskan jenis reksadana mana yang akan dibeli. Dengan cara ini, Anda dapat memastikan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan Anda

%site% | NEWS