OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri

AFPI: Penerapan Asuransi Fintech P2P Lending akan Timbulkan Moral Hazard

ILUSTRASI. AFPI menanggapi rencana OJK yang tengah merancang produk asuransi khusus untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah merancang produk asuransi khusus untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending.  

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, asuransi dalam fintech lending sebaiknya diposisikan sebagai opsi, bukan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara. 

“Saya mau tegaskan, asuransi ini adalah opsi, bukan mandatori atau suatu kewajiban,” kata Entjik dalam acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Media Gathering, di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1).  

Baca Juga: AFPI Buka Suara Soal Bunga Pinjaman Daring yang Tidak Semua Turun per 2025

Entjik menuturkan, salah satu kekhawatiran utama AFPI jika asuransi untuk fintech P2P lending diwajibkan yaitu, ada potensi terjadinya moral hazard.  

Menurut dia, jika semua pinjaman diasuransikan, maka ada kemungkinan peminjam tidak merasa perlu melunasi kewajibannya karena sudah dilindungi oleh asuransi. 

“Dan yang saya takuti, hal ini dapat berujung pada peningkatan gagal bayar secara massal, yang pada akhirnya bisa membuat perusahaan asuransi bangkrut,” ungkapnya. 

Lebih jauh lagi, Entjik juga menyebutkan tantangan dalam menentukan premi asuransi yang wajar untuk industri P2P lending. Ia mengungkapkan bahwa premi asuransi yang ditawarkan saat ini mencapai 30%, angka itu dinilai terlalu tinggi dibandingkan manfaat ekonomi bunga yang diperoleh lender, yang mana hanya berkisar 16%.

TRENDING  Line Bank Sesuaikan Bunga Simpanan Mulai 1 September 2025

“Nanti siapa yang mau bayar premi sebesar itu? Masa lender atau pemberi dana harus nombok?” ujarnya. 

Baca Juga: 21 Penyelenggara Fintech P2P Lending Miliki TWP90 di Atas 5%, Ini Kata AFPI

Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa AFPI juga telah melakukan riset ke beberapa negara, termasuk Inggris, yang dikenal sebagai negara dengan budaya asuransi yang kuat. 

Namun, berdasarkan wawancara dengan sejumlah perusahaan fintech di Inggris, mereka tidak menerapkan asuransi untuk industri fintech P2P lending secara menyeluruh. 

Meski begitu, AFPI tetap membuka diskusi dengan OJK untuk mencari solusi dan jalan keluar terbaik yang bisa menguntungkan semua pihak. 

“Beberapa opsi yang sedang kami pertimbangkan bersama yaitu, pembentukan konsorsium atau pengembangan produk asuransi yang lebih sesuai dengan karakteristik industri fintech P2P lending,” tandasnya. 

Selanjutnya: BBCA Teratas, Cek 10 Saham Net Sell Terbesar Asing pada Akhir Pekan, Jumat (24/1)

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (25/1): Dari Berawan hingga Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri

14 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5Miliar, AFPI Urai Penyebabnya

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa dari 14 perusahaan fintech lending yang telah beroperasi di Indonesia, belum ada satu pun yang memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. AFPI pun mulai menyelidiki penyebab dari masalah ini. Menurut Ketua Umum AFPI, Tumbur Pardede, salah satu faktor utama yang menyebabkan hal ini terjadi adalah kurangnya pemahaman tentang regulasi dan persyaratan yang diperlukan untuk beroperasi di industri fintech lending. Banyak perusahaan masih belum memahami pentingnya memiliki modal yang cukup untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka. Selain itu, Tumbur juga menyoroti masalah transparansi dalam pengelolaan dana nasabah oleh beberapa perusahaan fintech lending. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa investor enggan untuk menanamkan modal lebih banyak ke dalam industri ini. AFPI berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan edukasi kepada para pelaku usaha fintech lending agar dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Dengan demikian, diharapkan industri fintech lending di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak

%site% | NEWS