Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Tegaskan Peminjam Hanya Boleh Mendapat Pinjaman dari 3 Fintech Lending

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penerima pinjaman (borrower) hanya diperbolehkan memperoleh pembiayaan dari maksimal tiga penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca Juga: Akan Ada Asuransi Kredit untuk Fintech P2P Lending, AFPI Prediksi Bakal Sepi Peminat

“Penerima dana atau borrower hanya dapat memperoleh pendanaan dari tiga penyelenggara fintech lending,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa dalam melakukan penilaian kredit (credit scoring), penyelenggara fintech lending harus memastikan bahwa calon peminjam tidak menerima pembiayaan dari lebih dari tiga penyelenggara, termasuk dari penyelenggara yang bersangkutan.

OJK juga terus melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna memastikan kepatuhan penyelenggara fintech lending terhadap ketentuan tersebut.

“Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman.

Baca Juga: Ini Respons AFPI soal Fintech P2P Lending bisa Bentuk Unit Usaha Syariah

Sanksi bagi Pelanggar

Terkait dengan sanksi, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan yang melanggar ketentuan selama Januari 2025.

TRENDING  Badai Kredit Macet Menerpa Industri Fintech P2P Lending

Sanksi tersebut diberikan kepada: 27 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 6 perusahaan modal ventura, 62 penyelenggara fintech P2P lending, 7 lembaga keuangan mikro, dan 6 perusahaan pergadaian.

“Pengenaan sanksi administratif ini terdiri dari 104 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan tertulis,” ungkap Agusman.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Pajak Fintech P2P Lending & Kripto Rp 4,36 Triliun Hingga Januari 2025

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi ini dapat mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan lainnya (PVML) untuk meningkatkan tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, industri ini dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional.

Selanjutnya: Kepala Daerah Berjibaku dengan Efisiensi

Menarik Dibaca: 4 Keuntungan Suka Bangun Pagi, Bermanfaat untuk Kesehatan lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Ini alasan fintech lending syariah jauh tertinggal dibanding pemain konvensional

    Fintech lending syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pemain konvensional karena beberapa alasan utama. Pertama, masih minimnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Kebanyakan orang lebih familiar dengan sistem konvensional sehingga sulit untuk beralih ke fintech lending syariah.

    Kedua, regulasi yang belum mendukung perkembangan fintech lending syariah juga menjadi hambatan utama. Beberapa aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan pemain konvensional daripada syariah, sehingga membuat para pelaku usaha enggan untuk berinvestasi di sektor ini.

    Selain itu, kurangnya kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan fintech lending juga turut memperlambat pertumbuhan industri ini. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kedua pihak agar dapat memberikan layanan finansial yang komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat.

    Meskipun demikian, potensi pasar untuk fintech lending syariah tetap besar dan masih perlu terus dikembangkan agar dapat bersaing secara sehat dengan pemain konvensional. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini di masa depan

  • Industri Fintech Berpeluang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Industri Fintech memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adopsi teknologi finansial yang terus berkembang, sektor ini dapat memberikan akses keuangan yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat. Hal ini akan membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan konsumsi. Dengan dukungan regulasi yang kondusif dan inovasi yang terus dilakukan oleh pelaku industri, Industri Fintech berpeluang menjadi salah satu motor penggerak utama dalam memacu pertumbuhan ekonomi negara kita

  • Sektor Fintech Lending Harus Kawal Kualitas Kredit

    Sektor fintech lending harus benar-benar mengawal kualitas kredit yang diberikan kepada para peminjam. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech dan juga untuk meminimalisir risiko terjadinya kredit macet. Dengan melakukan pengawalan yang ketat terhadap kualitas kredit, diharapkan sektor fintech lending dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para pelaku usaha dan masyarakat secara keseluruhan

  • ANZ Dikabarkan Akan Jual Saham Bank Panin ke Mu’Min Ali, Mizuho Ikut Disebut-sebut

    Kabar mengejutkan datang dari dunia perbankan Indonesia, dimana ANZ dikabarkan akan menjual saham Bank Panin kepada Mu’Min Ali. Kabar ini semakin menarik karena Mizuho juga ikut disebut-sebut dalam transaksi tersebut. Para pengamat pasar pun langsung bereaksi atas kabar ini, dengan banyak yang mengikuti perkembangan selanjutnya dengan antusiasme tinggi

  • Ketahui Penyebab Sulit Bertahan Hidup Saat Tanggal Tua

    Beritafintech.com – Anda mungkin pernah mengalami, saat tiba-tiba Anda harus merogoh saku dalam-dalam, ternyata saku itu kosong. Sebab hari itu adalah tanggal tua yang mana sudah sangat sekarat, tidak punya uang lagi. Mengapa masih ada orang yang demikian kiranya? Orang-orang yang tidak bisa bertahan hidup karena tanggal tua. Penyebab sulit bertahan hidup begini biasanya karena…

  • Menakar Peluang Bisnis dari Kehadiran Bank Emas

    Bank Emas merupakan salah satu inovasi terbaru dalam dunia perbankan yang menawarkan peluang bisnis yang menarik. Dengan kehadiran Bank Emas, para investor dapat dengan mudah membeli dan menjual emas secara online, tanpa perlu repot-repot datang ke toko fisik. Hal ini tentu saja memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pelaku bisnis emas.

    Selain itu, Bank Emas juga memberikan jaminan keamanan dan transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan. Dengan sistem teknologi blockchain yang digunakan oleh Bank Emas, para investor dapat melacak setiap transaksi mereka dengan mudah dan aman. Hal ini tentu saja menjadi nilai tambah bagi para pelaku bisnis emas yang ingin mengoptimalkan investasi mereka.

    Dengan adanya Bank Emas, peluang bisnis di bidang investasi emas semakin terbuka lebar. Para investor dapat dengan mudah membeli emas dalam jumlah besar maupun kecil sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, harga emas yang ditawarkan oleh Bank Emas juga bersaing sehingga para investor bisa mendapatkan keuntungan maksimal dari investasi mereka.

    Dengan segala kemudahan dan manfaat yang ditawarkan oleh Bank Emas, tidak heran jika banyak orang mulai melirik peluang bisnis di bidang investasi emam ini. Jadi jangan lewatkan kesempatan untuk meraih kesuksesan di dunia bisnis dengan memanfaatkan kehadiran Bank Emam sebagai sarana berinvestasi Anda!