Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Tegaskan Peminjam Hanya Boleh Mendapat Pinjaman dari 3 Fintech Lending

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penerima pinjaman (borrower) hanya diperbolehkan memperoleh pembiayaan dari maksimal tiga penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca Juga: Akan Ada Asuransi Kredit untuk Fintech P2P Lending, AFPI Prediksi Bakal Sepi Peminat

“Penerima dana atau borrower hanya dapat memperoleh pendanaan dari tiga penyelenggara fintech lending,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa dalam melakukan penilaian kredit (credit scoring), penyelenggara fintech lending harus memastikan bahwa calon peminjam tidak menerima pembiayaan dari lebih dari tiga penyelenggara, termasuk dari penyelenggara yang bersangkutan.

OJK juga terus melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna memastikan kepatuhan penyelenggara fintech lending terhadap ketentuan tersebut.

“Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman.

Baca Juga: Ini Respons AFPI soal Fintech P2P Lending bisa Bentuk Unit Usaha Syariah

Sanksi bagi Pelanggar

Terkait dengan sanksi, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan yang melanggar ketentuan selama Januari 2025.

TRENDING  Tertibkan fintech ilegal, OJK segera terbitkan aturan baru

Sanksi tersebut diberikan kepada: 27 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 6 perusahaan modal ventura, 62 penyelenggara fintech P2P lending, 7 lembaga keuangan mikro, dan 6 perusahaan pergadaian.

“Pengenaan sanksi administratif ini terdiri dari 104 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan tertulis,” ungkap Agusman.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Pajak Fintech P2P Lending & Kripto Rp 4,36 Triliun Hingga Januari 2025

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi ini dapat mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan lainnya (PVML) untuk meningkatkan tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, industri ini dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional.

Selanjutnya: Kepala Daerah Berjibaku dengan Efisiensi

Menarik Dibaca: 4 Keuntungan Suka Bangun Pagi, Bermanfaat untuk Kesehatan lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Gagal Bayar Fintech Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling

Gagal Bayar Fintech Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk lebih ketat dalam melakukan channeling kepada fintech marak yang gagal bayar. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk mengurangi risiko kerugian bagi bank dan melindungi konsumen dari praktik ilegal yang dilakukan oleh fintech tersebut. OJK juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar industri fintech dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat

%site% | NEWS