Prospek Bisnis Bank BUMN Setelah Berpindah Pengelolaan di Bawah BPI Danantara

Prospek Bisnis Bank BUMN Setelah Berpindah Pengelolaan di Bawah BPI Danantara

ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank Mandiri di Jakarta, Selasa (21/2/2023). Kehadiran BPI Danantara menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan tiga bank BUMN yang kini berada di bawah pengawasannya.

Beritafintech.com – JAKARTA. Lembaga pengelola investasi negara, Daya Anagata Nusantara (Danantara), resmi diluncurkan pada Senin (24/2). Kehadirannya menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan tiga bank BUMN yang kini berada di bawah pengawasannya. 

Tiga bank yang tergabung dalam Danantara adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Mandiri Tbk. 

Meski demikian, para pimpinan bank tersebut justru optimistis bahwa keberadaan Danantara akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan bisnis ke depan.

Baca Juga: Simak Rencana dan Strategi Bisnis Bank Neo Commerce di Bawah Kepemimpinan Eri Budiono

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengimbau nasabah untuk tidak khawatir terhadap bergabungnya BNI ke dalam Danantara. Ia menegaskan bahwa tujuan utama lembaga ini adalah mengelola BUMN agar menghasilkan dividen yang lebih tinggi, yang kemudian akan digunakan untuk investasi. 

“Dana pihak ketiga (DPK) bank tidak akan digunakan, yang dipakai adalah dividen,” jelas Royke.

Sementara itu, Direktur Utama BRI, Sunarso, menyebutkan bahwa kehadiran Danantara akan membuat BRI lebih fleksibel dalam operasionalnya, serupa dengan bank swasta. 

TRENDING  Platform Fintech Mulai Tingkatkan Prioritas Kesetaraan Gender

Dengan adanya lembaga ini, BRI dapat menerapkan konsep business judgement rule, yang dinilai sangat diperlukan oleh perseroan.

Baca Juga: Diluncurkan Hari Ini, BPI Danantara Akan Berperan dalam RUPST Bank BUMN

Konsep business judgement rule memungkinkan direksi tidak dibebani tanggung jawab hukum atas keputusan bisnis yang diambil, meskipun keputusan tersebut dapat menimbulkan kerugian. 

“Ini memberi nilai tambah, terutama karena fleksibilitasnya dan kesetaraannya dengan korporasi lain, baik swasta domestik maupun asing,” ujar Sunarso.

OJK: Bank BUMN Tetap Patuh Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa operasional bank BUMN akan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham di luar pemerintah, meskipun pengelolaannya beralih ke Danantara. 

“OJK meminta bank untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta pelayanan kepada nasabah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya.

Dian menegaskan bahwa perbankan tetap harus mematuhi regulasi dan prinsip kehati-hatian (prudential banking), yang menjadi pedoman mengikat bagi industri perbankan, termasuk bank BUMN, dalam menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: Bakal Mengelola 7 BUMN, BPI Danantara: Skema Masih Dikaji

Selain itu, OJK juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan perbankan, untuk membahas implikasi teknis dari pembentukan Danantara. Pembahasan ini mencakup skema pengelolaan bank BUMN di bawah lembaga investasi tersebut. 

“OJK terus melakukan koordinasi guna memastikan pengelolaan bank BUMN berjalan dengan baik, konsisten, dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dian.

Selanjutnya: iPhone 16 Tetap Dilarang, Harga iPhone 15 Per Februari 2025 Turun, iPhone Pro Kosong

Menarik Dibaca: Cek dan Redeem Gift Code Ojol The Game 25 Februari 2025 Terupdate Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  BRI dan E9pay Perkuat Layanan Finansial Bagi Pekerja Migran Indonesia di Korsel

Check Also

Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK

Ini alasan fintech lending syariah jauh tertinggal dibanding pemain konvensional

Fintech lending syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pemain konvensional karena beberapa alasan utama. Pertama, masih minimnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Kebanyakan orang lebih familiar dengan sistem konvensional sehingga sulit untuk beralih ke fintech lending syariah. Kedua, regulasi yang belum mendukung perkembangan fintech lending syariah juga menjadi hambatan utama. Beberapa aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan pemain konvensional daripada syariah, sehingga membuat para pelaku usaha enggan untuk berinvestasi di sektor ini. Selain itu, kurangnya kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan fintech lending juga turut memperlambat pertumbuhan industri ini. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kedua pihak agar dapat memberikan layanan finansial yang komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. Meskipun demikian, potensi pasar untuk fintech lending syariah tetap besar dan masih perlu terus dikembangkan agar dapat bersaing secara sehat dengan pemain konvensional. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini di masa depan

%site% | NEWS