Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Fintech Lending Punya Hak Menagih jika Peminjam Tak Kembalikan Pinjaman

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending punya hak untuk menagih peminjam atau borrower apabila tak mengembalikan pinjaman.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending punya hak untuk menagih peminjam atau borrower apabila tak mengembalikan pinjaman. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan pada dasarnya konsumen yang memanfaatkan produk/layanan keuangan, khususnya produk kredit dan/atau pembiayaan, memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali. Ini sebagaimana diatur dalam perjanjian antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

Friderica mengatakan kondisi gagal bayar merupakan salah satu bentuk peristiwa wanprestasi konsumen.

“Pada akhirnya memberikan hak bagi PUJK untuk dapat melakukan penagihan, hingga eksekusi agunan/jaminan,” ujarnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Kamis (20/2).

Baca Juga: PPATK: Fintech Lending Digunakan Pemain Judi Online untuk Pinjam Uang

Friderica menyampaikan OJK sebagai regulator sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, memahami bahwa dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 telah diatur mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen. 

“Satu kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan PUJK, sedangkan hak PUJK adalah menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan konsumen,” ucapnya.

TRENDING  Ajak Gen-Z Cerdas Mengatur Finansial, Pegadaian Hadirkan Program Si Gemas

Lebih lanjut, Friderica menyebut poin ketentuan mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen juga telah diturunkan ke dalam Peraturan OJK (POJK) POJK 22 Tahun 2023, untuk kemudian dapat dipahami dan ditaati baik oleh PUJK maupun konsumen. 

Selanjutnya, menindaklanjuti amanat Undang-Undang, dalam POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah mengatur mengenai tata cara penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan yang menjadi acuan bagi PUJK dalam menyikapi gagal bayar dari konsumen.

Selain hal tersebut, Friderica menerangkan OJK juga mendorong agar PUJK dapat melakukan analisis secara cermat dan tepat mengenai kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan membayar konsumen. 

“Hal itu juga menjadi salah satu cara memitigasi risiko gagal bayar sedini mungkin dengan mempertimbangkan produk jasa keuangan, khususnya produk kredit atau pembiayaan, harus dilandaskan pada iktikad baik konsumen maupun PUJK, termasuk kemampuan bayar konsumen,” tuturnya.

Selain itu, Friderica mengatakan OJK juga selalu mengedukasi konsumen dan masyarakat untuk bertanggungjawab atas pinjaman yang diajukannya. 

Dia menyebut OJK juga memberikan informasi mengenai akibat dan risiko yang akan diterima oleh konsumen dan masyarakat apabila tidak melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman, yaitu akan berdampak buruk pada informasi debitur di Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

Imbasnya, hal itu dapat menyebabkan konsumen dan masyarakat akan kesulitan ketika ingin melakukan pinjaman kembali. Selain itu, beberapa perusahaan juga sudah mewajibkan konsumen dan masyarakat yang ingin bekerja untuk memberikan hasil informasi debitur. 

“Apabila hasil tersebut buruk, tentu akan menjadi penghambat untuk diterima bekerja di suatu perusahaan,” ungkap Friderica.

TRENDING  Asuransi Jiwa sebagai Solusi Keamanan Finansial

Baca Juga: Pinjol Ilegal Jadi Aktivitas Keuangan Ilegal Terbanyak di 2024

Di sisi lain, OJK sempat menyampaikan pembiayaan bermasalah atau tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech P2P lending per Desember 2024 mencapai Rp 2,01 triliun. Adapun penyumbang terbesar kredit macet fintech lending per Desember 2024 berasal dari borrower atau peminjam individu yang porsinya mencapai 74,74%.

Dari porsi individu tersebut, borrower usia 19 tahun-34 tahun menyumbang kredit macet sebesar 52,01%, sedangkan usia 35 tahun-54 tahun sebesar 41,49%. Disebutkan penyebab kredit macet pada borrower individu dapat disebabkan oleh banyak faktor, antara lain terkait kemampuan bayar borrower yang rendah.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Terbaru: Makassar, Palopo, Toraja, serta Lainnya

Menarik Dibaca: Benarkah Kacang Hijau Bisa Menyebabkan Asam Urat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Tas Laptop Terbaik 2023 Rekomendasi Kami

    beritafintech.com – Bawa laptop Anda dengan aman dan bergaya. Baik Anda sedang mencari tas ransel, tas kerja atau tas kerja, kami telah menemukan tas laptop terbaik untuk Anda. Anda memiliki laptop, itu akan bepergian. Meskipun dunia sekarang kecanduan smartphone dan, pada tingkat lebih rendah, tablet, tidak ada yang mengungguli laptop untuk produktivitas mutlak, terutama ketika Anda…

  • Ini Respons Samir Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

    Menurut Samir, ketentuan pembatasan pinjaman bagi peminjam fintech lending merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan dan over-indebtedness. “Dengan adanya batasan ini, diharapkan para peminjam akan lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan tidak terjerumus dalam masalah hutang yang berkepanjangan,” ujar Samir dengan tegas.

    Selain itu, Samir juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dari pihak penyedia layanan fintech lending dalam memberikan informasi kepada para peminjam. “Konsumen harus diberikan akses yang jelas terkait dengan syarat dan ketentuan pinjaman, serta besaran bunga yang akan dikenakan. Hal ini akan membantu para peminjam untuk membuat keputusan finansial yang lebih cerdas,” tambahnya.

    Samir juga berharap bahwa regulasi terkait dengan fintech lending dapat terus dikembangkan dan diperkuat guna menjaga stabilitas pasar finansial serta melindungi kepentingan konsumen secara keseluruhan. “Kita semua harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan finansial yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak,” tutup Samir dengan optimis

  • Setelah gandeng CIMB Niaga, Raiz Invest Indonesia akan gandeng fintech payment

    Setelah sukses menjalin kemitraan dengan CIMB Niaga, Raiz Invest Indonesia kini akan melangkah lebih jauh dengan menggandeng salah satu perusahaan fintech payment terkemuka di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembayaran bagi para pengguna aplikasi investasi Raiz. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengalaman berinvestasi para nasabah serta memperluas aksesibilitas produk investasi yang ditawarkan oleh Raiz Invest Indonesia

  • 654 Pinjol Ilegal Per Agustus 2024 yang Dirilis OJK

    ILUSTRASI. OJK merilis 654 entitas pinjol illegal yang berbahaya karena tidak berizin. Beritafintech.com – JAKARTA. Waspada dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal bakal dirugikan. Banyak pinjol ilegal yang membebankan masyarakat dengan bunga tinggi. Selain itu, ada juga pinjol ilegal lainnya yang menyebarkan data pribadi untuk mempermalukan mereka yang tidak mampu…

  • OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modal Rakyat

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan terkait rapat umum lender fintech lending. Hal ini menuai beragam tanggapan dari para pelaku industri, termasuk Modal Rakyat. Menurut Modal Rakyat, regulasi yang akan diterapkan oleh OJK perlu memperhatikan kepentingan semua pihak agar dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan bagi para peminjam dalam setiap transaksi fintech lending. Dengan demikian, diharapkan regulasi baru ini dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending di Indonesia

  • 5 Cara Jaga Keamanan Finansial dengan Review Kepemilikan Polis Asuransi

    Menjaga keamanan finansial merupakan hal yang penting bagi setiap individu. Salah satu cara untuk melindungi diri dari risiko finansial adalah dengan memiliki polis asuransi. Dengan memiliki polis asuransi, Anda dapat merasa lebih tenang karena risiko yang mungkin terjadi telah ditanggulangi.

    Namun, tidak semua polis asuransi sama. Oleh karena itu, penting untuk melakukan review secara berkala terhadap kepemilikan polis asuransi Anda. Dengan melakukan review ini, Anda dapat memastikan bahwa polis asuransi yang dimiliki masih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda saat ini.

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan review kepemilikan polis asuransi antara lain adalah jenis perlindungan yang diberikan oleh polis tersebut, premi yang harus dibayarkan, serta manfaat apa saja yang bisa didapatkan dari polis tersebut. Dengan melakukan review secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa kepemilikan polis asuransi Anda tetap memberikan perlindungan optimal bagi keamanan finansial Anda