Biro Kredit CLIK & AFPI Himbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Fintech Lending Digital

Biro Kredit CLIK & AFPI Himbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Fintech Lending Digital

ILUSTRASI. Ilustrasi pinjaman online.

Beritafintech.comPT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) baru-baru ini melaporkan adanya tindakan penyalahgunaan alamat perusahaan dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak tidak berwenang terkait dengan fintech lending ilegal di sosial media. Pihaknya mengatakan, penyalahgunaan ini diketahui ketika ada salah satu korban pinjol ilegal ini mendatangi kantor CLIK untuk menanyakan kelanjutan dana pinjamannya.

Setelah melakukan penelusuran, CLIK mengetahui bahwa terdapat akun atas nama “slik.com.id” yang tidak terdaftar di OJK dan dipromosikan melalui sosial media Instagram. Entitas “slik.com.id” tersebut terbukti telah menyalahi aturan dengan menggunakan alamat CLIK dan nama SLIK sebagai miliknya. “Kami sangat bersimpati dengan korban perusahaan fintech ilegal tersebut. Tindakan ini sangat tidak dibenarkan dan bisa menimbulkan risiko lebih banyak korban lagi yang muncul. Apalagi, sampai saat ini, akun sosial media perusahaan tersebut masih aktif,” ujar Presiden Direktur CLIK Leonardo Lapalorcia.

CLIK telah melaporkan entitas penipuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendapat tindak lanjut. Pihaknya juga telah melampirkan tautan-tautan akun/channel yang dimaksud.

“Kami berharap masyarakat terus waspada terhadap berbagai bentuk iklan dan tawaran yang mengatasnamakan perusahaan fintech lending dengan iming-iming dana instan yang dikirim setelah mengirimkan sejumlah dana tertentu. Jangan langsung percaya hanya dengan bukti tangkapan layar (screenshot) dari orang lain bahwa dana sudah masuk dan semacamnya. Tidak ada perusahaan fintech lending legal yang melakukan promosi dengan cara seperti itu,” tegas Leonardo.

TRENDING  Melihat Potensi Bullion Bank di Indonesia, Langkah Menuju Ekosistem Emas Terintegrasi

Leonardo menghimbau agar para pelaku industri juga selalu waspada dan rutin melakukan pengecekan data-data atau informasi umum yang rawan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Begitu menemukan ada penyalahgunaan data dalam bentuk apapun, kami himbau agar sesama pelaku industri dapat melaporkannya ke OJK dan AFPI. Hal ini penting agar tidak muncul lebih banyak korban atau kerugian yang lebih besar di kemudian hari,” ungkapnya.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, “Sangat penting bagi seluruh ekosistem fintech untuk bersatu melawan praktik pinjaman online ilegal. Imbauan dari CLIK ini sejalan dengan komitmen AFPI dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri fintech lending.”

Keberadaan akun-akun perusahaan fintech ilegal ini berpotensi menimbulkan risiko serius penyalahgunaan data yang dapat merusak kredibilitas seluruh entitas yang berada di industri layanan pendanaan berbasis fintech secara keseluruhan. “Di akhir tahun, tren penipuan oknum biasanya selalu meningkat. Untuk itu, kami himbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran dana instan dengan persyaratan yang mencurigakan. Selalu cek apakah perusahaan tersebut punya situs website resmi, nomor telepon CS, dan sosial media aktif sebagai tahapan filter awal,” tutup Leonardo.

Tentang PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK)

PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) adalah biro kredit swasta Indonesia yang menyediakan layanan dalam membantu pengambilan keputusan finansial untuk Lembaga Keuangan maupun Non-Lembaga Keuangan. CLIK adalah perusahaan afiliasi dari CRIF SpA (CRIF) dan merupakan perusahaan patungan dengan penyedia teknologi dan layanan terkemuka lainnya.

CLIK telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 September 2019 untuk beroperasi sebagai Biro Kredit. CLIK bertujuan untuk menggunakan pengalaman internasional yang telah dikumpulkan CRIF selama lebih dari 30 tahun dan teknologi yang telah digunakan CRIF di 55 negara untuk membangun ekosistem layanan biro kredit yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

TRENDING  OJK Batasi Skema Tadpole P2P Lending: Perlindungan Konsumen Pinjol

CLIK memperoleh informasi keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Informasi ini dan informasi non-keuangan lainnya yang diperoleh dari Lembaga Keuangan dan Lembaga Non-Keuangan yang tidak melapor kemudian digabungkan untuk menciptakan produk mulai dari Skor Kredit hingga Portfolio Alert. Produk-produk yang diciptakan CLIK memungkinkan institusi untuk membuat keputusan yang efisien dan akurat yang melibatkan nasabah dan calon nasabah secara transparan dan menutup kesenjangan informasi.

Baca Juga: Tren Penipuan di Akhir Tahun Naik, CLIK Imbau Waspada Tawaran Fintech Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Jelang lebaran, satgas waspada investasi kembali temukan fintech lending ilegal

    ILUSTRASI. Jelang lebaran, satgas waspada investasi kembali temukan fintech lending ilegal Beritafintech.com –  JAKARTA. Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya kembali menemukan 86 platform fintech P2P lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat terutama di momen menjelang lebaran. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech…

  • Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech, perusahaan teknologi keuangan terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penunjukan Ronald Waas sebagai anggota Dewan Komisaris mereka. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku industri finansial di Tanah Air.

    Ronald Waas, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang keuangan dan investasi, diharapkan dapat membawa inovasi dan strategi baru bagi Fintech. Dengan latar belakangnya yang kuat dalam manajemen risiko dan pengembangan produk keuangan, Ronald diyakini mampu membantu Fintech mencapai tujuan mereka untuk menjadi pemimpin pasar dalam layanan keuangan digital.

    Para pemegang saham dan karyawan Fintech pun optimis dengan kedatangan Ronald sebagai bagian dari tim manajemen perusahaan. Mereka percaya bahwa dengan kepemimpinan yang visioner dan komitmen yang kuat, Fintech akan semakin berkembang pesat dan memberikan nilai tambah bagi seluruh stakeholders-nya.

    Dengan penunjukan Ronald Waas sebagai Dewan Komisaris, Fintech siap melangkah lebih jauh menuju kesuksesan di dunia fintek Indonesia. Semua mata tertuju pada langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Ronald untuk memperkuat posisi perusahaan dalam persaingan industri finansial yang semakin ketat

  • Ini Tantangan yang Dihadapi Fintech Lending dalam Mendorong Kinerja hingga Akhir 2026

    Fintech lending merupakan salah satu industri yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Namun, untuk terus mendorong kinerjanya hingga akhir tahun 2026, industri ini dihadapkan pada berbagai tantangan yang perlu segera diatasi.

    Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh fintech lending adalah regulasi yang terus berubah dan semakin ketat. Hal ini membuat para pelaku usaha harus terus memperbarui sistem dan prosedur mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Selain itu, persaingan yang semakin ketat juga menjadi masalah serius bagi para pemain fintech lending. Untuk tetap bersaing, mereka harus terus melakukan inovasi dan meningkatkan layanan agar dapat memikat lebih banyak nasabah.

    Namun demikian, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan tersebut, para pelaku fintech lending optimis dapat mengatasinya dan terus mendorong kinerja industri ini hingga akhir tahun 2026. Dengan kerja keras dan kolaborasi antar pemain industri, harapan untuk mencapai kesuksesan tidak lagi menjadi mimpi belaka

  • Akseleran Nilai Pinjol Ilegal Berdampak Negatif bagi Industri Fintech Lending

    Nilai pinjol ilegal yang semakin marak di Indonesia memiliki dampak negatif yang cukup besar bagi industri fintech lending. Selain merugikan konsumen dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis, pinjol ilegal juga merusak reputasi industri fintech lending yang sebenarnya sudah mulai berkembang pesat. Hal ini membuat para pelaku usaha resmi dalam industri ini harus bekerja ekstra keras untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menjaga regulasi yang ada. Dengan demikian, penindakan terhadap pinjol ilegal perlu dilakukan secara tegas agar industri fintech lending dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan

  • Indodana Fintech Ajak Generasi Muda Banyuwangi Melek Fintech yang Aman & Berlisensi

    Indodana Fintech telah berhasil mengajak generasi muda Banyuwangi untuk melek fintech yang aman dan berlisensi. Dengan program edukasi yang menarik, para pemuda di Banyuwangi semakin paham pentingnya menggunakan layanan fintech yang terpercaya. Hal ini tentu menjadi langkah positif dalam meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan investasi mereka. Terus dukung upaya Indodana Fintech dalam memberikan edukasi finansial kepada generasi muda Indonesia!

  • Fintech merajai uang elektronik berbasis server, bank hanya 0,2%

    Fintech telah merajai dunia uang elektronik berbasis server dengan mengungguli bank-bank tradisional yang hanya memiliki pangsa pasar sebesar 0,2%. Inovasi-inovasi terbaru dari perusahaan-perusahaan fintech telah berhasil menarik perhatian masyarakat dan membuat transaksi keuangan menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, tidak heran jika fintech kini menjadi pilihan utama bagi banyak orang dalam mengelola keuangan mereka