Kadin Dorong Fintech Perkuat Kepercayaan Publik Dorong Literasi

Kadin Dorong Fintech Perkuat Kepercayaan Publik Dorong Literasi

Jakarta: Badan Pengembangan Keuangan Digital (BPKD) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pelaku usaha di sektor teknologi finansial (fintech/tekfin) memperkuat kepercayaan publik guna meningkatkan literasi keuangan di tengah era transformasi digital.
 

Ketua BPKD Kadin Pandu Sjahrir mengatakan pertumbuhan sektor fintech yang berkembang pesat dalam empat tahun terakhir ini harus terus dikejar lantaran akses jasa keuangan digital yang telah meluas belum diimbangi dengan tingkat literasi keuangan yang baik di masyarakat.
 
“BPKD Kadin mendorong para pelaku usaha untuk membangun dan memperkuat kepercayaan publik lewat sinergi dengan pemangku kepentingan di sektor layanan keuangan digital dalam menggagas upaya literasi keuangan yang konsisten bagi masyarakat,” kata Pandu, dikutip dari Antara, Senin, 5 September 2022.
 
Kesenjangan antara tingkat inklusi dan literasi ini menjadi celah yang rentan dimanfaatkan pelaku penipuan berkedok investasi. Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019, tingkat literasi keuangan masih berada di angka 38,03 persen meskipun tingkat inklusi keuangan sudah mencapai 76,19 persen.

Hal itu berarti, sebagian besar masyarakat Indonesia yang sudah berpartisipasi dalam sektor keuangan belum benar-benar memahami produk dan jasa keuangan yang digunakan.
 
Sejalan dengan survei tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga melaporkan bahwa total kerugian dari investasi bodong selama 10 tahun terakhir mencapai Rp117,5 triliun dan hingga Mei 2022 sekitar 1,120 platform investasi ilegal telah diblokir.
 
Upaya peningkatan literasi keuangan secara masif membutuhkan sinergi antar kementerian dan lembaga, maupun antara pemerintah dengan pelaku usaha dan masyarakat.
 
Salah satu bentuk sinergi yang diangkat adalah inisiatif pelaku industri untuk membuat kode etik bersama melalui asosiasi, sebagai bentuk self-regulation yang melengkapi pengaturan dari pemerintah.
 
Dari sisi regulasi, DPR juga tengah mengembangkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperjelas pembagian tugas antara Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan regulator lainnya.
 
“Pembagian kerja yang jelas akan mengurangi tumpang tindih antarregulator, memungkinkan koordinasi yang lebih erat, dan menciptakan peraturan yang lebih efektif. Masyarakat juga akan mendapat kepastian tentang lembaga mana yang bertanggung jawab atas isu-isu terkait transaksi di platform keuangan digital,” papar Puteri Komarudin, Anggota Komisi XI DPR yang juga sebagai Ketua Delegasi Indonesia untuk Y20 Italia 2021.
 
Chief of Special Projects Pluang Ronny Hutahayan menekankan betapa pentingnya ketersediaan akses pada informasi keuangan yang terintegrasi. Pluang pun menyediakan dan mempermudah akses edukasi kepada investor ritel dalam mewujudkan visi untuk mendemokratisasi akses investasi di berbagai kelas aset kepada seluruh lapisan masyarakat.
 
“Harapannya, perilaku investasi yang bijak bisa menjadi sebuah budaya di masyarakat Indonesia,” ujar Ronny.
 
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peningkatan pengawasan agar bisa memberi rasa aman bagi investor maupun pengguna jasa keuangan tersebut.
 
Bappebti Kementerian Perdagangan telah bersinergi dengan Satgas Waspada Investasi untuk membangun ekosistem investasi digital yang melindungi masyarakat secara hukum dan pelaku usaha secara kepastian berusaha. Bappebti juga melibatkan asosiasi industri dan pihak lainnya yang relevan dalam dalam meningkatkan pengawasan industri.
 
Sementara itu, OJK memberikan edukasi keuangan melalui sarana digital dan tradisional guna menjangkau banyak lapisan masyarakat, agar Indonesia dapat mengejar tingkat literasi keuangan negara-negara lain yang telah mencapai 60-70 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

TRENDING  Hindari yang Ilegal, Berikut Deretan 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Oktober 2024

(SAW)

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Ini Respons OJK Soal Hadirnya Portal Tenaga Penagihan di Industri Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terhadap hadirnya portal tenaga penagihan di industri fintech lending dengan sangat positif. Menurut OJK, kehadiran portal ini dapat membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses penagihan utang, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas penagihan utang agar tidak melanggar aturan dan merugikan konsumen. Dengan adanya portal tenaga penagihan ini, diharapkan industri fintech lending dapat semakin berkembang secara sehat dan berkelanjutan

%site% | NEWS