Kadin Dorong Fintech Perkuat Kepercayaan Publik Dorong Literasi

Kadin Dorong Fintech Perkuat Kepercayaan Publik Dorong Literasi

Jakarta: Badan Pengembangan Keuangan Digital (BPKD) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pelaku usaha di sektor teknologi finansial (fintech/tekfin) memperkuat kepercayaan publik guna meningkatkan literasi keuangan di tengah era transformasi digital.
 

Ketua BPKD Kadin Pandu Sjahrir mengatakan pertumbuhan sektor fintech yang berkembang pesat dalam empat tahun terakhir ini harus terus dikejar lantaran akses jasa keuangan digital yang telah meluas belum diimbangi dengan tingkat literasi keuangan yang baik di masyarakat.
 
“BPKD Kadin mendorong para pelaku usaha untuk membangun dan memperkuat kepercayaan publik lewat sinergi dengan pemangku kepentingan di sektor layanan keuangan digital dalam menggagas upaya literasi keuangan yang konsisten bagi masyarakat,” kata Pandu, dikutip dari Antara, Senin, 5 September 2022.
 
Kesenjangan antara tingkat inklusi dan literasi ini menjadi celah yang rentan dimanfaatkan pelaku penipuan berkedok investasi. Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019, tingkat literasi keuangan masih berada di angka 38,03 persen meskipun tingkat inklusi keuangan sudah mencapai 76,19 persen.

Hal itu berarti, sebagian besar masyarakat Indonesia yang sudah berpartisipasi dalam sektor keuangan belum benar-benar memahami produk dan jasa keuangan yang digunakan.
 
Sejalan dengan survei tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga melaporkan bahwa total kerugian dari investasi bodong selama 10 tahun terakhir mencapai Rp117,5 triliun dan hingga Mei 2022 sekitar 1,120 platform investasi ilegal telah diblokir.
 
Upaya peningkatan literasi keuangan secara masif membutuhkan sinergi antar kementerian dan lembaga, maupun antara pemerintah dengan pelaku usaha dan masyarakat.
 
Salah satu bentuk sinergi yang diangkat adalah inisiatif pelaku industri untuk membuat kode etik bersama melalui asosiasi, sebagai bentuk self-regulation yang melengkapi pengaturan dari pemerintah.
 
Dari sisi regulasi, DPR juga tengah mengembangkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperjelas pembagian tugas antara Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan regulator lainnya.
 
“Pembagian kerja yang jelas akan mengurangi tumpang tindih antarregulator, memungkinkan koordinasi yang lebih erat, dan menciptakan peraturan yang lebih efektif. Masyarakat juga akan mendapat kepastian tentang lembaga mana yang bertanggung jawab atas isu-isu terkait transaksi di platform keuangan digital,” papar Puteri Komarudin, Anggota Komisi XI DPR yang juga sebagai Ketua Delegasi Indonesia untuk Y20 Italia 2021.
 
Chief of Special Projects Pluang Ronny Hutahayan menekankan betapa pentingnya ketersediaan akses pada informasi keuangan yang terintegrasi. Pluang pun menyediakan dan mempermudah akses edukasi kepada investor ritel dalam mewujudkan visi untuk mendemokratisasi akses investasi di berbagai kelas aset kepada seluruh lapisan masyarakat.
 
“Harapannya, perilaku investasi yang bijak bisa menjadi sebuah budaya di masyarakat Indonesia,” ujar Ronny.
 
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peningkatan pengawasan agar bisa memberi rasa aman bagi investor maupun pengguna jasa keuangan tersebut.
 
Bappebti Kementerian Perdagangan telah bersinergi dengan Satgas Waspada Investasi untuk membangun ekosistem investasi digital yang melindungi masyarakat secara hukum dan pelaku usaha secara kepastian berusaha. Bappebti juga melibatkan asosiasi industri dan pihak lainnya yang relevan dalam dalam meningkatkan pengawasan industri.
 
Sementara itu, OJK memberikan edukasi keuangan melalui sarana digital dan tradisional guna menjangkau banyak lapisan masyarakat, agar Indonesia dapat mengejar tingkat literasi keuangan negara-negara lain yang telah mencapai 60-70 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

TRENDING  Masuk Usia 30-an? Wajib Punya 5 Tujuan Finansial Ini Biar Nggak Menyesal Nanti!

(SAW)

Similar Posts

  • Miliki Banyak Keunggulan, Pospay Ramaikan Persaingan Fintech

    Pospay merupakan salah satu platform fintech yang memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan pesaingnya. Dengan fitur-fitur inovatif dan kemudahan penggunaan, Pospay berhasil meramaikan persaingan di dunia fintech. Dengan layanan yang cepat, aman, dan terpercaya, Pospay menjadi pilihan utama bagi banyak pengguna untuk melakukan transaksi keuangan mereka. Tidak heran jika Pospay semakin diminati dan menjadi solusi terbaik dalam dunia digital saat ini

  • Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan 3 Cara Cek Legalitasnya di OJK

    Anda mungkin pernah mendengar istilah pinjol ilegal yang marak terjadi belakangan ini. Pinjol ilegal merupakan praktik pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi Anda yang ingin memastikan legalitas sebuah pinjol sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

    Pertama, pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK atau menghubungi langsung pihak OJK untuk memastikan legalitasnya. Kedua, perhatikan syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh pinjol tersebut. Pinjol ilegal cenderung memberikan persyaratan yang tidak wajar dan merugikan bagi peminjam.

    Terakhir, jangan ragu untuk bertanya kepada teman atau keluarga yang sudah memiliki pengalaman dengan pinjol tertentu. Mereka dapat memberikan informasi dan saran berharga mengenai legalitas serta reputasi dari pinjol tersebut. Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat terhindar dari praktik pinjam meminjam ilegal dan melindungi diri dari risiko kerugian finansial

  • Laba Bersih Allo Bank (BBHI) Tumbuh 23,19% Pada Kuartal I-2024

    ILUSTRASI. PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) membukukan kinerja positif pada kuartal I-2024. (Foto Dok. Bank Mega) Beritafintech.com – JAKARTA. Bank digital milik konglomerat Chairul Tanjung, PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) membukukan kinerja positif pada kuartal I-2024. Mengutip laporan keuangannya, Allo Bank mencatat perolehan laba bersih sebesar Rp 111,49 miliar, meeningkat 23,19% secara tahunan dibandingkan Rp…

  • Penyaluran Kredit Hijau Bank Mandiri, BCA dan BNI Meningkat di Kuartal I-2024

    ILUSTRASI. Penyaluran kredit hijau bank-bank besar semakin menggeliat pada kuartal I-2024. KONTAN/Baihaki/12/03/2024 Beritafintech.com – JAKARTA. Penyaluran kredit hijau bank-bank besar semakin menggeliat pada kuartal I-2024. Salah satunya ditopang pendanaan lewat surat utang berkelanjutan.  PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menjadi bank dengan penyaluran kredit hijau terbesar pada kuartal I-2024 ini. BCA berhasil menyalurkan pembiayaan atau kredit…

  • Terus Terkoreksi, Saham BCA Kian Mendekati Harga Stock Split

    Para investor saham BCA sedang dikejutkan dengan kenaikan harga saham yang semakin mendekati harga stock split. Hal ini membuat para investor semakin antusias dan bersemangat untuk terus mengikuti perkembangan saham BCA. Dengan adanya peningkatan harga saham yang signifikan, para investor pun semakin yakin bahwa investasi mereka akan memberikan hasil yang menguntungkan di masa depan. Selain itu, kian mendekatnya harga stock split juga menjadi pembahasan hangat di kalangan para pelaku pasar modal, menambah tingginya minat dan perhatian terhadap saham BCA

  • OJK Terapkan Aturan Baru Terkait Lender dan Borrower Fintech Lending, Ini Detailnya

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan aturan baru terkait lender dan borrower dalam industri fintech lending. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan transparansi dalam layanan pinjaman online.

    Salah satu detail aturan baru yang diterapkan adalah adanya kewajiban bagi platform fintech lending untuk melakukan verifikasi identitas calon peminjam secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penipuan dan memastikan bahwa pinjaman diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkannya.

    Selain itu, OJK juga menetapkan batas maksimal bunga yang dapat dikenakan oleh platform fintech lending kepada para peminjam. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penetapan bunga yang dapat memberatkan konsumen.

    Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan industri fintech lending dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Konsumen pun diharapkan lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online demi menghindari masalah keuangan di masa depan