OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modalku

OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modalku

ILUSTRASI. Genap berusia 7 tahun, Grup Modalku menutup tahun 2022 dengan penyaluran pendanaan sebesar lebih dari Rp 41,2 triliun kepada lebih dari 5,1 juta total transaksiUMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah.

Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku memandang positif inisiatif OJK dalam mendorong transparansi melalui mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana.

“Kebijakan itu berpotensi menjadi langkah konstruktif dalam meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik dalam ekosistem fintech lending,” ujar Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto kepada Kontan, Rabu (9/4).

Baca Juga: Modalku Berupaya Dorong Penyaluran Pembiayaan ke Luar Jawa Lewat Cara Ini

Lebih lanjut, Arthur berpendapat sejauh mana lender atau pemberi dana dapat memengaruhi arah bisnis dan kebijakan perusahaan melalui RUPD, tentunya akan sangat bergantung pada detil ketentuan yang ditetapkan dalam SEOJK nantinya. Namun, dia menyampaikan yang terpenting bahwa perusahaan fintech lending tetap memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam menjalankan operasional dan strategi bisnis. 

Menurutnya, RUPD menjadi forum penting untuk konsultasi dan pengambilan keputusan bersama terkait isu-isu spesifik yang diatur.

TRENDING  Amerika Serikat Persoalkan Sistem QRIS, Bank Indonesia Buka Suara

“Namun, tidak serta-merta lender memiliki kendali penuh atas seluruh aspek bisnis perusahaan,” ungkapnya.

Selain itu, Arthur menilai efektivitas aturan tersebut dalam menekan angka gagal bayar akan sangat bergantung pada mekanisme dan implementasi RUPD nantinya.

Terkait praktik internal perusahaan, Arthur mengatakan Modalku senantiasa berupaya untuk menjaga komunikasi yang baik dan transparan dengan seluruh lender. Sebab, dia memahami pentingnya menjalin hubungan yang kuat dan saling percaya dengan para pemberi dana dalam keberlangsungan operasional.

Mengenai implementasi forum khusus seperti RUPD, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut detil ketentuan dalam SEOJK terbaru setelah resmi diterbitkan. Saat ini, Arthur bilang Modalku telah memiliki mekanisme komunikasi dan koordinasi dengan lender melalui berbagai saluran yang ada. 

Baca Juga: Modalku: Keberadaan Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending

“Nantinya, kami akan mengevaluasi bagaimana ketentuan RUPD dapat diintegrasikan ke dalam praktik komunikasi Modalku yang sudah berjalan,” kata Arthur.

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana. Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.

Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.

Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, serta penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.

TRENDING  Pengaduan Di OJK Didominasi Pinjol Ilegal, Cek Pinjol Legal OJK Februari 2025

Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.

Baca Juga: Ini Kata Modalku Soal Adanya Aturan Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan perlindungan nasabah bank digital. Dengan pengawasan yang ketat dari kedua lembaga tersebut, nasabah dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan perbankan digital dari Krom Bank. Hal ini juga menunjukkan komitmen Krom Bank dalam menjaga kepercayaan nasabah serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan transparansi dan keamanan dalam bertransaksi online semakin terjamin bagi para nasabah bank digital

%site% | NEWS