OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modalku

OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modalku

ILUSTRASI. Genap berusia 7 tahun, Grup Modalku menutup tahun 2022 dengan penyaluran pendanaan sebesar lebih dari Rp 41,2 triliun kepada lebih dari 5,1 juta total transaksiUMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah.

Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku memandang positif inisiatif OJK dalam mendorong transparansi melalui mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana.

“Kebijakan itu berpotensi menjadi langkah konstruktif dalam meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik dalam ekosistem fintech lending,” ujar Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto kepada Kontan, Rabu (9/4).

Baca Juga: Modalku Berupaya Dorong Penyaluran Pembiayaan ke Luar Jawa Lewat Cara Ini

Lebih lanjut, Arthur berpendapat sejauh mana lender atau pemberi dana dapat memengaruhi arah bisnis dan kebijakan perusahaan melalui RUPD, tentunya akan sangat bergantung pada detil ketentuan yang ditetapkan dalam SEOJK nantinya. Namun, dia menyampaikan yang terpenting bahwa perusahaan fintech lending tetap memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam menjalankan operasional dan strategi bisnis. 

Menurutnya, RUPD menjadi forum penting untuk konsultasi dan pengambilan keputusan bersama terkait isu-isu spesifik yang diatur.

TRENDING  Berinvestasi dengan kecerdasan buatan

“Namun, tidak serta-merta lender memiliki kendali penuh atas seluruh aspek bisnis perusahaan,” ungkapnya.

Selain itu, Arthur menilai efektivitas aturan tersebut dalam menekan angka gagal bayar akan sangat bergantung pada mekanisme dan implementasi RUPD nantinya.

Terkait praktik internal perusahaan, Arthur mengatakan Modalku senantiasa berupaya untuk menjaga komunikasi yang baik dan transparan dengan seluruh lender. Sebab, dia memahami pentingnya menjalin hubungan yang kuat dan saling percaya dengan para pemberi dana dalam keberlangsungan operasional.

Mengenai implementasi forum khusus seperti RUPD, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut detil ketentuan dalam SEOJK terbaru setelah resmi diterbitkan. Saat ini, Arthur bilang Modalku telah memiliki mekanisme komunikasi dan koordinasi dengan lender melalui berbagai saluran yang ada. 

Baca Juga: Modalku: Keberadaan Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending

“Nantinya, kami akan mengevaluasi bagaimana ketentuan RUPD dapat diintegrasikan ke dalam praktik komunikasi Modalku yang sudah berjalan,” kata Arthur.

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana. Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.

Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.

Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, serta penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.

TRENDING  Penjelasan Bank Jatim soal Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 569 Miliar

Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.

Baca Juga: Ini Kata Modalku Soal Adanya Aturan Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pinjaman di atas Rp 2 miliar di platform fintech lending. Menurut kebijakan tersebut, para peminjam yang ingin mengajukan pinjaman di atas batas tersebut akan wajib menyertakan agunan sebagai jaminan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko default dan melindungi kedua belah pihak, baik peminjam maupun penyedia layanan fintech lending. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, ada yang setuju karena dapat meningkatkan keamanan transaksi, namun ada juga yang merasa khawatir dengan kemungkinan penyalahgunaan agunan. Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini?

%site% | NEWS