AFPI: Aturan Baru OJK Perkuat Legitimasi Fintech Lending

AFPI: Aturan Baru OJK Perkuat Legitimasi Fintech Lending

Jakarta: Pelaku industri fintech pendanaan yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersiap penuhi seluruh ketentuan dalam peraturan OJK No.10/POJK.05/2022. Bahkan aturan ini dinilai akan memperkuat peran industri fintech.
 
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, aturan ini membuat keberadaan dari penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending menjadi lebih jelas. Menurutnya, seluruh ketentuan yang ada dalam POJK tersebut merupakan hasil dari masukan berbagai pihak.
 
“Kita berharap dengan adanya POJK ini yang secara jelas mendukung kerja sama dengan jasa keuangan di bawah OJK untuk bekerja sama dengan P2P lending, ini memberi letigitamsi untuk kita bekerja sama,” kata dia dalam video conference, Jumat, 22 Juli 2022.

Menurutnya, 102 anggota AFPI semuanya menyambut baik kehadiran POJK ini. Peraturan ini telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara, yang dalam dua tahun terakhir telah ikut berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK untuk ketentuan di dalamnya.
 
“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Pelaku industri maupun asosiasi bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan penyesuaian,” ungkapnya.
 

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, pelaku industri telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI. Hal ini dilakukan untuk memperkuat industri fintech pendanaan di Tanah Air sekaligus menjamin kenyamanan nasabah.
 
“Di antaranya, seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa camera, microfon, dan location (camilan). Jika ada yang melebihi akses camilan ini, berarti pinjol ilegal,” tegas dia.
 
AFPI juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi untuk penyelenggara fintech, khususnya kepada komisaris, direksi, dan pemegang saham dalam rangka peningkatan kompetensi, selain sertifikasi kepada tenaga penagihan, customer service, dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap.
 
Terkait data, AFPI telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC), yang mengintegrasikan data penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya. Data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih dan mengantisipasi kredit macet.
 
“Karena akan mendeteksi atau mencegah calon borrower mengajukan pinjaman di beberapa platform. Sehingga platform fintech pendanaan dapat berpikir ulang untuk menyetujui permohonan dari peminjam yang memiliki catatan pembayaran pinjaman yang tidak baik,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

TRENDING  OJK Pastikan Fintech Ilegal Tak Bisa Peroleh Tanda Terdaftar

(AHL)

Similar Posts

  • Resmi Jadi Bank Emas, BSI Siapkan 50 Unit ATM Emas di Indonesia

    Bank Syariah Indonesia (BSI) telah resmi menjadi bank emas pertama di Indonesia dengan meluncurkan layanan ATM emas. Sebanyak 50 unit ATM emas akan disiapkan oleh BSI di seluruh Indonesia, memudahkan masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk emas secara mudah dan aman. Langkah inovatif ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang antusias untuk memanfaatkan layanan tersebut. Dengan adanya ATM emas, BSI memberikan kemudahan bagi para nasabahnya untuk melakukan transaksi jual beli emas tanpa harus repot datang ke kantor cabang. Selain itu, keberadaan ATM emas juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam berinvestasi pada aset yang stabil dan bernilai tinggi seperti emas

  • Ransel Terbaik 2023 Rekomendasi Kami

    beritafintech.com – Ransel terbaik untuk sekolah, perjalanan, atau perjalanan. Ransel terbaik untuk menjaga laptop, MacBook, dan laptop Windows, tablet, dan teknologi lainnya tetap aman, tetapi tetap bergaya Baik Anda menggunakannya untuk membawa laptop atau liburan akhir pekan yang menyenangkan, semua orang membutuhkan ransel yang tahan lama dan bergaya. Laptop dan tablet semakin tipis dan ringan,…

  • Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech, perusahaan teknologi keuangan terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penunjukan Ronald Waas sebagai anggota Dewan Komisaris mereka. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku industri finansial di Tanah Air.

    Ronald Waas, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang keuangan dan investasi, diharapkan dapat membawa inovasi dan strategi baru bagi Fintech. Dengan latar belakangnya yang kuat dalam manajemen risiko dan pengembangan produk keuangan, Ronald diyakini mampu membantu Fintech mencapai tujuan mereka untuk menjadi pemimpin pasar dalam layanan keuangan digital.

    Para pemegang saham dan karyawan Fintech pun optimis dengan kedatangan Ronald sebagai bagian dari tim manajemen perusahaan. Mereka percaya bahwa dengan kepemimpinan yang visioner dan komitmen yang kuat, Fintech akan semakin berkembang pesat dan memberikan nilai tambah bagi seluruh stakeholders-nya.

    Dengan penunjukan Ronald Waas sebagai Dewan Komisaris, Fintech siap melangkah lebih jauh menuju kesuksesan di dunia fintek Indonesia. Semua mata tertuju pada langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Ronald untuk memperkuat posisi perusahaan dalam persaingan industri finansial yang semakin ketat

  • Laba Fintech Lending Terus Melesat, Tembus Rp 1,65 Triliun per Desember 2024

    Menurut laporan terbaru, Laba Fintech Lending terus melesat dan berhasil menembus angka Rp 1,65 triliun per Desember 2024. Kinerja yang gemilang ini menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif dalam industri fintech lending di Indonesia. Dengan pencapaian yang fantastis ini, tidak heran jika perusahaan ini menjadi sorotan utama dalam dunia bisnis saat ini. Semoga prestasi yang telah diraih dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan di masa mendatang

  • Peluang, Tantangan, dan Tata Kelola Fintech Syariah

    Dalam era digital ini, peluang untuk mengembangkan fintech syariah semakin terbuka lebar. Namun, tantangan-tantangan yang dihadapi pun tidak bisa dianggap remeh. Oleh karena itu, tata kelola yang baik sangat diperlukan agar fintech syariah dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Dengan kerja keras dan kolaborasi yang solid, kita dapat menjadikan fintech syariah sebagai solusi keuangan yang inovatif dan berkelanjutan. Ayo bersama-sama kita wujudkan visi ini!

  • Pelaku Fintech P2P Perluas Kolaborasi untuk Perluas Literasi Keuangan

    Jakarta: Perluasan inklusi keuangan dan akses layanan keuangan yang semakin masif, hal ini nyatanya kurang dibarengi dengan literasi keuangan yang memadai. Hal ini terlihat dari gap literasi dan inklusi keuangan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, yang menyebut capaian indeks literasi keuangan masyarakat 65,43 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen…