AFPI: Aturan Baru OJK Perkuat Legitimasi Fintech Lending

AFPI: Aturan Baru OJK Perkuat Legitimasi Fintech Lending

Jakarta: Pelaku industri fintech pendanaan yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersiap penuhi seluruh ketentuan dalam peraturan OJK No.10/POJK.05/2022. Bahkan aturan ini dinilai akan memperkuat peran industri fintech.
 
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, aturan ini membuat keberadaan dari penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending menjadi lebih jelas. Menurutnya, seluruh ketentuan yang ada dalam POJK tersebut merupakan hasil dari masukan berbagai pihak.
 
“Kita berharap dengan adanya POJK ini yang secara jelas mendukung kerja sama dengan jasa keuangan di bawah OJK untuk bekerja sama dengan P2P lending, ini memberi letigitamsi untuk kita bekerja sama,” kata dia dalam video conference, Jumat, 22 Juli 2022.

Menurutnya, 102 anggota AFPI semuanya menyambut baik kehadiran POJK ini. Peraturan ini telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara, yang dalam dua tahun terakhir telah ikut berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK untuk ketentuan di dalamnya.
 
“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Pelaku industri maupun asosiasi bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan penyesuaian,” ungkapnya.
 

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, pelaku industri telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI. Hal ini dilakukan untuk memperkuat industri fintech pendanaan di Tanah Air sekaligus menjamin kenyamanan nasabah.
 
“Di antaranya, seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa camera, microfon, dan location (camilan). Jika ada yang melebihi akses camilan ini, berarti pinjol ilegal,” tegas dia.
 
AFPI juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi untuk penyelenggara fintech, khususnya kepada komisaris, direksi, dan pemegang saham dalam rangka peningkatan kompetensi, selain sertifikasi kepada tenaga penagihan, customer service, dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap.
 
Terkait data, AFPI telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC), yang mengintegrasikan data penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya. Data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih dan mengantisipasi kredit macet.
 
“Karena akan mendeteksi atau mencegah calon borrower mengajukan pinjaman di beberapa platform. Sehingga platform fintech pendanaan dapat berpikir ulang untuk menyetujui permohonan dari peminjam yang memiliki catatan pembayaran pinjaman yang tidak baik,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

TRENDING  Rekomendasi Pinjaman Dana Tunai 50 Juta tanpa Jaminan

(AHL)

Check Also

Gimana Cara Hubungi CS Odeo Teknologi Indonesia Buat Pengembalian Dana? Cek Panduan Lengkapnya!

Gimana Cara Hubungi CS Odeo Teknologi Indonesia Buat Pengembalian Dana? Cek Panduan Lengkapnya!

Ingin tahu cara menghubungi customer service Odeo Teknologi Indonesia untuk proses pengembalian dana? Simak panduan lengkapnya di sini! Jangan lewatkan informasi penting ini agar proses pengembalian dana kamu berjalan lancar. Hubungi CS Odeo Teknologi Indonesia sekarang juga!

%site% | NEWS