Jangan Sampai Tertipu! Ini Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK per Februari 2025

Ini Kata AFPI Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol

ILUSTRASI. Perusahaan yang tergabung dalam AFPI diduga membuat perjanjian penetapan suku bunga yang tidak independen, yakni 0,8% yang kemudian jadi 0,4% pada 2021.

Beritafintech.com – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons terkait kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Kasus ini bermula dari temuan KPPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh para pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online. 

Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga membuat perjanjian penetapan suku bunga yang tidak independen, yakni sebesar 0,8% yang kemudian menjadi 0,4% pada 2021.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menegaskan bahwa tidak ada praktik kartel dalam industri fintech lending, dan kebijakan terkait suku bunga bertujuan untuk melindungi konsumen dari bunga tinggi, terutama yang dikenakan oleh pinjol ilegal

“Menurut kami ini bukan kartel, tetapi untuk customer’s protection, yakni melindungi masyarakat agar bunga tidak tinggi. Di sisi lain, bunga pinjol ilegal sangat mencekik masyarakat, di mana banyak yang terjerumus pada bunga yang tinggi,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Selasa (11/3).

Baca Juga: AFPI Bersama Google Blokir 105 Aplikasi Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan

Menurutnya, tidak ada kesepakatan harga yang bersifat mengikat di antara para anggotanya. Setiap penyelenggara pinjaman online diklaim menetapkan bunga secara berbeda-beda, sehingga tuduhan kartel dianggap tidak berdasar. 

TRENDING  Ada POJK Baru, Ini Sederet Larangan dalam Bisnis Fintech Lending

“Sebenarnya kartel tidak pernah ada, karena semua penyelenggara melakukan bunga yang berbeda-beda. Jadi menurut saya, tidak pernah ada kartel,” lanjutnya. 

AFPI juga menyoroti bahwa aturan mengenai bunga pinjol sudah lama diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, mereka menilai penyelidikan yang dilakukan KPPU sudah tidak relevan lagi.

Ia menambahkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, penyelenggara pinjol telah mengikuti ketentuan bunga yang ditetapkan oleh OJK. Oleh karena itu, AFPI berharap permasalahan ini tidak diperpanjang lebih jauh. 

“Musuh kita bersama adalah pinjol ilegal. Mari kita bersama-sama menekan pembiaran pinjol ilegal beroperasi di Indonesia karena sangat merugikan, bahkan menyengsarakan masyarakat. Kami berharap KPPU bijak melihat problem yang timbul di masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya: Kinerja 2024 Mentereng, Agincourt Bidik Produksi Emas 240.000 ounces di Tahun ini

Menarik Dibaca: Jenis Zakat dan Kemudahan Pembayarannya Melalui myBCA dan BCA mobile

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Pinnacle Investment Targetkan Dana Kelolaan Tumbuh di Atas 20% pada 2026

    Pinnacle Investment, perusahaan investasi terkemuka di Indonesia, telah menetapkan target ambisius untuk pertumbuhan dana kelolaan mereka. Mereka berencana agar dana kelolaan mereka tumbuh lebih dari 20% pada tahun 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pinnacle Investment dalam memberikan hasil yang optimal bagi para investor mereka. Dengan strategi investasi yang cermat dan tim manajemen yang berpengalaman, Pinnacle Investment yakin dapat mencapai target tersebut dan terus menjadi pilihan utama bagi para pelaku pasar modal di Tanah Air

  • Penyaluran Kredit Tumbuh 9%, Likuiditas Bank Permata Makin Ketat

    Menurut data terbaru, penyaluran kredit Bank Permata mengalami pertumbuhan sebesar 9% dalam beberapa bulan terakhir. Namun, hal ini diimbangi dengan likuiditas bank yang semakin ketat. Meskipun demikian, bank tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya dan memastikan bahwa kebutuhan pembiayaan dapat terpenuhi dengan baik. Dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini, Bank Permata siap untuk menghadapi tantangan dan tetap menjadi mitra yang handal bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka

  • Aturan Baru, OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3% Tahun Depan

    Menurut aturan baru yang dikeluarkan oleh OJK, bunga pinjaman online (pinjol) akan turun drastis menjadi hanya 0,3% tahun depan. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat yang sering menggunakan layanan pinjol, karena diharapkan dapat mengurangi beban finansial mereka. Para pelaku usaha pinjol pun diharapkan untuk mematuhi aturan baru ini demi menjaga keberlangsungan industri dan melindungi konsumen dari praktik peminjaman yang tidak sehat

  • Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Jakarta, 15 Februari 2022 – PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) telah resmi bergabung dengan Principles for Responsible Investment (PRI), sebuah inisiatif global yang mendorong praktik investasi berkelanjutan. Dengan bergabungnya Bahana TCW dalam jaringan PRI, perusahaan ini semakin memperkuat komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

    Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Bahana TCW, Bapak Sigit Wiryadi mengatakan bahwa keikutsertaan perusahaan mereka dalam jaringan PRI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya investasi berkelanjutan di Indonesia. “Kami percaya bahwa dengan mengikuti prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab, kami dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Bapak Sigit.

    Selain itu, keikutsertaan Bahana TCW dalam jaringan PRI juga diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan aktivitas investasinya. Dengan adanya kerjasama antara Bahana TCW dan PRI, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif dalam upaya memperkuat prinsip-prinsip investasi berkelanjutan di Tanah Air.

    Sebagai salah satu manajer aset terkemuka di Indonesia, Bahana TCW memiliki komitmen kuat untuk terus mengembangkan praktik investasi yang ramah lingkungan dan sosial. Dengan bergabungnya mereka dalam jaringan UN PRI ini, diharapkan akan semakin banyak institusi keuangan lainnya yang ikut serta aktif dalam mendukung prinsip-prinsip investasi berkelanjutan demi menciptakan dunia yang lebih baik untuk generasi mendatang

  • Investree Hadir di FinExpo 2022 dan Fintech Lending Days Yogyakarta

    Investree hadir di FinExpo 2022 dan Fintech Lending Days Yogyakarta dengan antusiasme yang tinggi. Para pengunjung terpesona dengan inovasi dan solusi finansial yang ditawarkan oleh Investree. Dalam acara tersebut, Investree berhasil menarik perhatian banyak orang dengan presentasi yang informatif dan interaktif mengenai layanan-layanan terbarunya. Tidak heran jika Investree menjadi salah satu sorotan utama dalam acara tersebut, membuktikan bahwa platform fintech ini semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat Indonesia

  • Siap-Siap, akan Ada Dua Bank Syariah Besar Baru Pesaing BSI

    Menjelang akhir tahun ini, dunia perbankan syariah di Indonesia akan semakin ramai dengan kehadiran dua bank syariah besar baru yang siap menjadi pesaing Bank Syariah Indonesia (BSI). Kedua bank tersebut diyakini akan memberikan warna baru dalam industri perbankan syariah tanah air. Dengan persaingan yang semakin ketat, para pelanggan diharapkan dapat menikmati layanan perbankan syariah yang lebih inovatif dan berkualitas. Siap-siap untuk menyambut kedatangan dua bank syariah besar baru ini!