Jangan Sampai Tertipu! Ini Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK per Februari 2025

Ini Kata AFPI Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol

ILUSTRASI. Perusahaan yang tergabung dalam AFPI diduga membuat perjanjian penetapan suku bunga yang tidak independen, yakni 0,8% yang kemudian jadi 0,4% pada 2021.

Beritafintech.com – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons terkait kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Kasus ini bermula dari temuan KPPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh para pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online. 

Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga membuat perjanjian penetapan suku bunga yang tidak independen, yakni sebesar 0,8% yang kemudian menjadi 0,4% pada 2021.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menegaskan bahwa tidak ada praktik kartel dalam industri fintech lending, dan kebijakan terkait suku bunga bertujuan untuk melindungi konsumen dari bunga tinggi, terutama yang dikenakan oleh pinjol ilegal

“Menurut kami ini bukan kartel, tetapi untuk customer’s protection, yakni melindungi masyarakat agar bunga tidak tinggi. Di sisi lain, bunga pinjol ilegal sangat mencekik masyarakat, di mana banyak yang terjerumus pada bunga yang tinggi,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Selasa (11/3).

Baca Juga: AFPI Bersama Google Blokir 105 Aplikasi Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan

Menurutnya, tidak ada kesepakatan harga yang bersifat mengikat di antara para anggotanya. Setiap penyelenggara pinjaman online diklaim menetapkan bunga secara berbeda-beda, sehingga tuduhan kartel dianggap tidak berdasar. 

TRENDING  Mundur dari Kursi Direktur Bank Jago (ARTO), Simak Profil Peterjan van Nieuwenhuizen

“Sebenarnya kartel tidak pernah ada, karena semua penyelenggara melakukan bunga yang berbeda-beda. Jadi menurut saya, tidak pernah ada kartel,” lanjutnya. 

AFPI juga menyoroti bahwa aturan mengenai bunga pinjol sudah lama diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, mereka menilai penyelidikan yang dilakukan KPPU sudah tidak relevan lagi.

Ia menambahkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, penyelenggara pinjol telah mengikuti ketentuan bunga yang ditetapkan oleh OJK. Oleh karena itu, AFPI berharap permasalahan ini tidak diperpanjang lebih jauh. 

“Musuh kita bersama adalah pinjol ilegal. Mari kita bersama-sama menekan pembiaran pinjol ilegal beroperasi di Indonesia karena sangat merugikan, bahkan menyengsarakan masyarakat. Kami berharap KPPU bijak melihat problem yang timbul di masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya: Kinerja 2024 Mentereng, Agincourt Bidik Produksi Emas 240.000 ounces di Tahun ini

Menarik Dibaca: Jenis Zakat dan Kemudahan Pembayarannya Melalui myBCA dan BCA mobile

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Masih Banyak Diadukan, Fintech Perkuat Kualitas Penagih

Fintech merupakan solusi yang semakin banyak digunakan untuk memperkuat kualitas penagih. Dengan adanya teknologi yang canggih, proses penagihan menjadi lebih efisien dan transparan. Namun, masih banyak diadukan terkait dengan praktik penagihan yang kurang etis. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang ketat agar fintech dapat memberikan layanan yang berkualitas dan aman bagi para pengguna

%site% | NEWS