Jakarta: PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) mengembangkan sebuah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi (Endowment Combination). Asuransi ini dirancang untuk melindungi nasabah dan keluarga dari ketidakpastian hidup, sekaligus membantu mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia. Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran Premi, nasabah dilindungi 100 persen dari uang pertanggungan atau 100 persen dari total Premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir.
Namun, jika nasabah meninggal dunia karena alasan apa pun setelah melewati masa pembayaran premi, penerima manfaat akan menerima 100 persen dari uang pertanggungan, dan polis akan tetap aktif.
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia ?Kumaran Chinan mengatakan pihaknya memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan menyadari keinginan nasabah akan solusi asuransi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan keamanan finansial mereka di masa depan.
Manfaat asuransi jiwa
“Asuransi menawarkan berbagai manfaat, memberikan rasa nyaman bagi nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan finansial dan menciptakan masa depan yang berharga untuk generasi berikutnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Mei 2025.
My Wealth Protection juga memiliki manfaat tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa Pertanggungan berikutnya.
Manfaat tahapan ini berjumlah 20 persen dari uang pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir Masa Pertanggungan. Ketentuan dan manfaat lainnya seperti
pilihan masa pembayaran premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun.
Pilihan masa perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran premi, pilihan frekuensi pembayaran Premi bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.
Uang pertanggungan minimum sebesar Rp100 juta, nilai tunai yang dapat digunakan oleh Tertanggung untuk kebutuhan di masa depan, hingga manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200 persen uang pertanggungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com
(KIE)