OJK: Bulan Fintech Nasional Edukasi Masyarakat dari Jerat Pinjol Ilegal

OJK: Bulan Fintech Nasional Edukasi Masyarakat dari Jerat Pinjol Ilegal

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) akan meningkatkan edukasi masyarakat agar terhindar jerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
 
“Perkembangan fintech sangat membantu upaya meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. Untuk mendorongnya, OJK mendukung kegiatan Bulan Fintech Nasional yang sekaligus bisa mengedukasi masyarakat untuk semakin pintar memanfaatkan produk dan layanan fintech seperti fintech lending, Fintech payment, dan lainnya secara aman,” ucap Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum, dalam siaran pers, Selasa, 9 November 2021.
 
Maskum mengakui keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan layanan fintech sedang banyak disorot belakangan ini. Presiden Joko Widodo bahkan meminta kolaborasi banyak pihak untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sembari menata instrumen formal untuk menekan pergerakan pinjol ilegal.

Maskum mengungkapkan, pada launching Bulan Fintech Nasional 2021 di 11 November 2021, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) berkolaborasi dengan pemerintah dan regulator, akan meresmikan peluncuran situs www.cekfintech.id dalam rangka membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab dan mendukung peningkatan edukasi dan literasi keuangan digital di masyarakat.
 
“Situs www.cekfintech.id merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI/OJK/Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan,” tegas dia.
 
Lebih lanjut, potensi fintech di Indonesia sangat terbuka dengan semakin luasnya akses internet bila dibandingkan dengan komposisi masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional.
 
Hingga 2019, komposisi masyarakat yang tidak memiliki rekening di bank (unbanked) mencapai 92 juta orang dan masyarakat underbanked, yakni mereka yang punya rekening namun belum bisa memanfaatkan jasa keuangan seperti investasi, kredit, dan asuransi, mencapai 47 juta orang.

 
Di sisi lain, fintech terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di Tanah Air. Dengan nilai transaksi mencapai Rp19,2 triliun di sepanjang 2021, jumlah pengguna uang digital atau e-money di Indonesia mencapai angka lebih dari 500 juta yang berarti dua kali lipat dari jumlah penduduk.
 
Dari sisi teknologi yang dimanfaatkan end user, fintech juga mendukung ekosistem UMKM. Hingga November 2021, lebih dari 12 juta merchant yang didominasi UMKM telah terhubung dengan layanan QR Code Indonesian Standard (QRIS).
 
“Per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar,” papar Maskum.
 
Adapun data September 2021, akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (yoy). Sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

TRENDING  Dorong Ekosistem Digital, Cermati Fintech Group Tandatangani Kerja Sama dengan BUMN

(Des)

Similar Posts

  • Tiga Bank BUMN Masuk Pengelolaan Danantara, Ini Kata OJK

    Tiga Bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI telah resmi masuk dalam pengelolaan dana antara. Hal ini disambut baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor keuangan di Indonesia. Menurut OJK, kehadiran ketiga bank tersebut akan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana antara guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan di Tanah Air

  • OJK Cabut Izin Satu Fintech dan Satu Multifinance per Oktober 2024

    Welcome to our blog!

    Here you will find exciting updates, helpful tips, and inspiring stories. Join us on our journey as we explore new ideas and share our experiences with you.

    Latest Post: The Power of Positive Thinking

    In this post, we discuss the impact of positive thinking on mental health and overall well-being. Learn how changing your mindset can lead to a happier and more fulfilling life.

    Stay tuned for more updates!

    We have a lot in store for you, so be sure to check back regularly for the latest posts and updates. Thank you for being a part of our community!

  • 9 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

    Menurut laporan terbaru, 9 perusahaan fintech lending di Indonesia belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan regulator terkait dengan risiko yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan tersebut. Meskipun demikian, industri fintech lending tetap menjadi salah satu sektor yang paling diminati oleh para investor dan pelaku bisnis di Tanah Air. Diharapkan dengan adanya regulasi yang lebih ketat, para pelaku usaha dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan operasional mereka demi menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending

  • Fintech Jadi Solusi untuk Bantu Pembiayaan UKM

    Fintech telah menjadi solusi yang sangat dibutuhkan untuk membantu pembiayaan UKM di Indonesia. Dengan teknologi yang terus berkembang, para pelaku usaha kecil dan menengah kini dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan keuangan melalui platform fintech. Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam mendapatkan modal usaha tanpa harus melewati proses yang rumit dan memakan waktu lama.

    Tidak hanya itu, fintech juga memberikan kesempatan bagi para investor untuk berinvestasi dalam skala yang lebih kecil namun tetap menguntungkan. Dengan adanya platform peer-to-peer lending, para investor dapat memberikan pinjaman kepada UKM dengan tingkat bunga yang kompetitif, sehingga membantu pertumbuhan bisnis mereka.

    Dengan segala potensi dan manfaatnya, tidak heran jika fintech kini menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku usaha UKM di Indonesia. Diharapkan dengan adanya dukungan dari pemerintah dan lembaga keuangan lainnya, perkembangan fintech di Tanah Air akan semakin pesat dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional

  • Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ketentuan pembatasan pinjaman bagi para peminjam fintech lending merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi konsumen. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya overborrowing dan meminimalisir potensi terjerumus ke dalam jerat utang yang tidak terkendali. AFPI juga menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam industri ini

  • Perusahaan Fintech Fokus Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda

    Jakarta: Perusahaan fintech berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda Indonesia. Hal ini untuk memperluas literasi keuangan menghadapi banyaknya pelajar yang terkena pinjaman online ilegal.   Direktur PT Info Tekno Siaga (Adapundi) Achmad Indrawan menuturkan kesadaran generasi muda dalam pemanfaatan fintech secara tepat guna menjadi hal yang sangat penting.  Dia mengatakan tingkat…