Kripto Bakal Dianggap Instrumen Finansial! Apa Artinya Buat Pajak dan Dompetmu?

Kripto Bakal Dianggap Instrumen Finansial! Apa Artinya Buat Pajak dan Dompetmu?

Jakarta: Aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum tak lagi dipandang hanya sebagai “komoditas digital”. 
 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah menyusun strategi untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen finansial, yang tentu saja akan berdampak pada skema perpajakan ke depan.
 
Langkah ini menandai perubahan besar dalam cara pemerintah Indonesia menyikapi dinamika aset digital yang terus berkembang pesat, dari sekadar alat jual-beli hingga menjadi sarana investasi serius.

Regulasi mulai adaptif dengan realita pasar

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mendukung penuh perubahan ini. Menurutnya, pemanfaatan kripto saat ini sudah jauh berkembang, bahkan masuk ke ranah derivatif dan instrumen investasi digital.

“Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik. Ini juga memberikan dasar hukum untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan,” jelas Calvin dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juli 2025.
 
Sejak awal 2025, otoritas pengawasan aset kripto resmi berpindah dari Bappebti ke OJK, memperkuat posisi kripto dalam sistem keuangan nasional.
 

Pajak kripto saat ini

Sejak 2022, setiap transaksi kripto sudah dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan). Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 63/PMK.03/2022, selama kripto masih dianggap sebagai komoditas digital.
 
Hasilnya, sepanjang kuartal I-2025 saja, pajak dari transaksi kripto sudah menyumbang Rp1,21 triliun untuk penerimaan negara. Ini jadi bukti bahwa minat masyarakat terhadap aset digital makin tinggi.

TRENDING  Sejumlah Tantangan Ini Dapat Menekan Perolehan Laba Industri Fintech Lending

Kripto jadi instrumen finansial, apa keuntungannya?

Ketika kripto dikategorikan sebagai instrumen finansial, potensi penerapan jenis pajak baru pun terbuka. Misalnya, pajak atas aktivitas investasi kripto terstruktur, pajak atas pengelolaan portofolio digital, dan pajak atas derivatif kripto dan layanan keuangan digital lainnya
 
Meski begitu, pelaku industri berharap aturan ini tetap berimbang dan proporsional.
 
“Jika transaksi saham dikenakan pajak final yang lebih ringan, maka idealnya kripto pun diperlakukan serupa. Hal ini penting untuk menjaga daya saing industri kripto nasional,” tegas Calvin.
 
Pelaku usaha dan investor berharap kebijakan baru ini dapat memberi kepastian hukum, mendorong pertumbuhan industri kripto, menarik lebih banyak investor (ritel & institusional), dan meningkatkan volume transaksi secara sehat
 
Yang terpenting, skema perpajakan kripto idealnya disejajarkan dengan pasar modal, agar tidak memberatkan pengguna dan tetap kompetitif di kancah global.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ANN)

Check Also

Danantara Bakal Gabungkan Aset Manajer BRI, Bank Mandiri dan BNI

Danantara Bakal Gabungkan Aset Manajer BRI, Bank Mandiri dan BNI

Kabar menarik datang dari dunia perbankan Indonesia! Danantara, perusahaan manajemen aset terkemuka, dikabarkan akan segera bergabung dengan tiga bank besar di Tanah Air, yaitu BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Hal ini menjadi sorotan publik karena potensi kolaborasi antara ketiga institusi keuangan tersebut dapat menciptakan sinergi yang kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Para manajer dari ketiga bank tersebut pun diyakini akan mampu mengelola aset Danantara dengan baik dan membawa perusahaan ke tingkat yang lebih tinggi. Tidak heran jika kabar ini langsung mendapat sambutan hangat dari para pelaku pasar dan investor di Indonesia. Semoga kolaborasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat!

%site% | NEWS