Jakarta: Aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum tak lagi dipandang hanya sebagai “komoditas digital”.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah menyusun strategi untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen finansial, yang tentu saja akan berdampak pada skema perpajakan ke depan.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam cara pemerintah Indonesia menyikapi dinamika aset digital yang terus berkembang pesat, dari sekadar alat jual-beli hingga menjadi sarana investasi serius.
Regulasi mulai adaptif dengan realita pasar
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mendukung penuh perubahan ini. Menurutnya, pemanfaatan kripto saat ini sudah jauh berkembang, bahkan masuk ke ranah derivatif dan instrumen investasi digital.
“Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik. Ini juga memberikan dasar hukum untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan,” jelas Calvin dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juli 2025.
Sejak awal 2025, otoritas pengawasan aset kripto resmi berpindah dari Bappebti ke OJK, memperkuat posisi kripto dalam sistem keuangan nasional.
Pajak kripto saat ini
Sejak 2022, setiap transaksi kripto sudah dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan). Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 63/PMK.03/2022, selama kripto masih dianggap sebagai komoditas digital.
Hasilnya, sepanjang kuartal I-2025 saja, pajak dari transaksi kripto sudah menyumbang Rp1,21 triliun untuk penerimaan negara. Ini jadi bukti bahwa minat masyarakat terhadap aset digital makin tinggi.
Kripto jadi instrumen finansial, apa keuntungannya?
Ketika kripto dikategorikan sebagai instrumen finansial, potensi penerapan jenis pajak baru pun terbuka. Misalnya, pajak atas aktivitas investasi kripto terstruktur, pajak atas pengelolaan portofolio digital, dan pajak atas derivatif kripto dan layanan keuangan digital lainnya
Meski begitu, pelaku industri berharap aturan ini tetap berimbang dan proporsional.
“Jika transaksi saham dikenakan pajak final yang lebih ringan, maka idealnya kripto pun diperlakukan serupa. Hal ini penting untuk menjaga daya saing industri kripto nasional,” tegas Calvin.
Pelaku usaha dan investor berharap kebijakan baru ini dapat memberi kepastian hukum, mendorong pertumbuhan industri kripto, menarik lebih banyak investor (ritel & institusional), dan meningkatkan volume transaksi secara sehat
Yang terpenting, skema perpajakan kripto idealnya disejajarkan dengan pasar modal, agar tidak memberatkan pengguna dan tetap kompetitif di kancah global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ANN)