Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK

Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai 5 Agustus 2020 jumlah penyelenggara fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 158 perusahaan.

Namun, terdapat satu fintech yang melakukan perubahan nama, yakni PT Lufax Technology Indonesia, yang kini berubah menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

Baca Juga: OJK: Di sektor IKNB, fintech P2P lending dan bisnis gadai melejit di tengah pandemi

Adapun rincian 158 fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah :

1. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
2. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
3. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
4. PT Indo Fin Tek (DOMPET Kilat)
5. PT Creative Mobile Adventure (KIMO)
6. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modala)
7. PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)
8. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
9. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
10. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
11. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
12. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
13. PT Aman Cermat Cepat (KlikACC)
14. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
15. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)
16. PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGO)
17. PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
18. PT Pohon Dana Indonesia (Pohondana)
19. PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar)
20. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
21. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital Fintek)
22. PT Tri Digi Fin (KreditPro)
23. PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
24. PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
25. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
26. PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
27. PT Julo Teknologi Finansial (JULO)
28. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
29. PT Layanan Keuangan Berbagi (Dana Rupiah)
30. PT Indonusa Bara Sejahtera (Traalite)
31. PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
32. PT Alami Fintek Sharia (ALAMI)
33. PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
34. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
35. PT Digital Tunai Kita (TunaiKita)
36. PT iGrow Resources Indonesia (iGrow)
37. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
38. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
39. PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon)
40. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
41. PT Mapan Global Reksa (Findaya)
42. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
43. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
44. PT FinAccel Digital Indonesia (Kredivo)
45. PT Perlu Fintech Indonesia (iTernak)
46. PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
47. PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
48. PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
49. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)
50. PT Mulia Inovasi Digital (DanaIN)

TRENDING  Mulai berkembang tahun 2016, begini kondisi fintech Indonesia hingga kuartal II-2020

Check Also

OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pembatasan bagi lender nonprofesional di industri fintech lending. Hal ini disambut baik oleh GandengTangan, platform peer-to-peer lending yang telah lama beroperasi di Indonesia. Menurut GandengTangan, langkah OJK tersebut sangat penting untuk melindungi para peminjam dari risiko yang mungkin timbul akibat praktik tidak etis dari lender nonprofesional. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan di industri fintech lending. GandengTangan juga menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi semua regulasi yang dikeluarkan oleh OJK demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan peer-to-peer lending. Mereka percaya bahwa dengan kerjasama antara regulator dan pelaku usaha, industri fintech lending di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak

%site% | NEWS