Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Sudah Ada Ketentuan Modal, Pengamat: Moratorium Fintech Lending Harusnya Bisa Dibuka

ILUSTRASI. Pengamat menilai sudah saatnya OJK bisa membuka moratorium fintech lending untuk meminimalkan jumlah pinjaman online (pinjol) ilegal.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya belum berkeinginan untuk membuka moratorium fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) dalam waktu dekat. Sebab, regulator menyatakan masih akan melihat perkembangan industri terlebih dahulu.

Sebaliknya, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai sudah saatnya OJK bisa membuka moratorium fintech lending. 

Nailul bilang ada sejumlah hal yang dapat menjadi pertimbangan regulator, seperti adanya ketentuan modal minimum Rp 12,5 miliar. Selain itu, dia menyebut pembukaan moratorium juga bisa meminimalkan jumlah pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: Penyebab Maraknya Investasi Ilegal & Pinjol Ilegal Menurut OJK, Cek Fintech Resmi!

“Saya rasa sudah seharusnya dibuka moratorium dengan ketentuan modal minimum yang sudah Rp 12,5 miliar. Di luar 96 pindar, apabila ada pinjol ilegal yang sudah memenuhi syarat modal, lebih baik dilegalkan saja, untuk mengurangi pinjol ilegal,” ungkapnya kepada Kontan, Minggu (17/8/2025).

Menurut Nailul, paling penting ketika pinjol ilegal tersebut menjadi legal dan tergabung ke dalam ekosistem pindar, tentu mereka harus patuh terhadap aturan OJK.

Selain itu, dia menerangkan indikator lainnya yang menunjukkan moratorium bisa dibuka, antara lain laba industri pindar yang terus tumbuh, permintaan makin banyak (pasar masih luas), serta rasio kredit macet atau TWP90 yang masih terkendali. 

Baca Juga: Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

TRENDING  Hampir 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir Tahun 2024, Cek Namanya & Catat Pinjol Legal 2025

“Tinggal nanti dilakukan seleksi alam di industri pindar,” kata Nailul.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan mengatakan OJK masih akan melihat beberapa pertimbangan terlebih dahulu sebelum membuka moratorium.

“Kami lihat dahulu, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan terkait dengan industrinya dan pengawasannya,” ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). 

Baca Juga: Dugaan Kartel, KPPU Sebut Fintech Lending Kompak Atur Bunga

Lebih lanjut, Hari menerangkan saat ini OJK masih fokus untuk memperkuat industri fintech lending, termasuk dengan mengeluarkan berbagai regulasi. Dia bilang salah satunya yang terbaru ada Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat tata kelola.

Apabila implementasi peraturan yang dikeluarkan berjalan baik dan bisa berdampak begitu positif terhadap industri, Hari menyebut bukan tak mungkin peluang pembukaan moratorium bisa terwujud.

“Sudah ada SEOJK dan POJK yang baru, nanti kami lihat dahulu implementasinya dan praktik dari penyelenggara disiplin atau tidak menerapkannya,” kata Hari.

Sebagai informasi, pembukaan moratorium fintech lending menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan porsi penyaluran produktif. Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Fintech Lending untuk fase 2 periode 2025-2026, porsi produktif mesti mencapai 40%-50%. Namun, kondisi terakhir angkanya masih di bawah dari target.

Data OJK mencatat, penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif tercatat sebesar Rp 28,83 triliun per Mei 2025. Porsinya mencapai 34,91% terhadap total pembiayaan per Mei 2025 yang sebesar Rp 82,59 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Meningkatkan Literasi Keuangan Sejak Dini via Kecil-Kecil Jago Finansial

Similar Posts

  • Ini Respons Samir Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

    Menurut Samir, ketentuan pembatasan pinjaman bagi peminjam fintech lending merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan dan over-indebtedness. “Dengan adanya batasan ini, diharapkan para peminjam akan lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan tidak terjerumus dalam masalah hutang yang berkepanjangan,” ujar Samir dengan tegas.

    Selain itu, Samir juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dari pihak penyedia layanan fintech lending dalam memberikan informasi kepada para peminjam. “Konsumen harus diberikan akses yang jelas terkait dengan syarat dan ketentuan pinjaman, serta besaran bunga yang akan dikenakan. Hal ini akan membantu para peminjam untuk membuat keputusan finansial yang lebih cerdas,” tambahnya.

    Samir juga berharap bahwa regulasi terkait dengan fintech lending dapat terus dikembangkan dan diperkuat guna menjaga stabilitas pasar finansial serta melindungi kepentingan konsumen secara keseluruhan. “Kita semua harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan finansial yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak,” tutup Samir dengan optimis

  • Bank Masih Memacu Penyaluran Kredit Channeling Lewat Fintech Lending

    Bank masih memacu penyaluran kredit channeling lewat fintech lending dengan harapan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan adanya kerjasama antara bank dan platform fintech, diharapkan proses pengajuan kredit menjadi lebih mudah dan cepat. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para pengusaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, bank juga berharap dapat meningkatkan portofolio kreditnya melalui channeling lewat fintech lending ini. Dengan demikian, kolaborasi antara bank dan fintech lending diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia

  • Quiet Investing Jadi Strategi Investasi Tenang di Tengah Pasar Dinamis

    Investasi merupakan langkah penting dalam meraih keberhasilan finansial. Namun, banyak orang yang terjebak dalam kesibukan pasar yang dinamis dan seringkali membuat keputusan impulsif. Untuk itu, Quiet Investing hadir sebagai strategi investasi tenang di tengah pasar yang selalu berubah-ubah. Dengan pendekatan yang lebih santai dan analisis mendalam, Quiet Investing memberikan kesempatan bagi para investor untuk meraih hasil maksimal tanpa harus terburu-buru dalam mengambil keputusan. Dengan mengikuti prinsip-prinsip Quiet Investing, Anda dapat membangun portofolio investasi yang kokoh dan tahan banting di tengah gejolak pasar finansial. Jadi, jangan biarkan diri Anda terbawa arus ketidakpastian pasar, tetapi mulailah menerapkan strategi investasi tenang dengan Quiet Investing untuk mencapai tujuan keuangan Anda secara mantap dan terencana

  • Privy Jadi Official Digital Signature Partner Bulan Fintech Nasional 2024

    Welcome to our blog!

    Here at Amazing Adventures, we are dedicated to bringing you the latest news and updates on all things related to travel and exploration. Whether you’re a seasoned traveler or just starting out on your journey, our blog is the perfect place to discover new destinations, get insider tips, and connect with other adventure enthusiasts.

    Stay tuned for exciting stories, helpful guides, and much more. Join us as we embark on this incredible adventure together!

  • Laba Bank Sahabat Sampoerna Melorot 75,74% Sepanjang 2024

    Menurut laporan Laba Bank Sahabat Sampoerna, terjadi penurunan signifikan sebesar 75,74% sepanjang tahun 2024. Hal ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku pasar. Para investor pun mulai bertanya-tanya mengenai faktor-faktor yang menyebabkan melorotnya kinerja bank tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi ekonomi global yang tidak stabil turut berperan dalam penurunan laba tersebut. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencari solusi guna memulihkan kembali performa Bank Sahabat Sampoerna ke jalur yang lebih baik

  • OJK Ingatkan Fintech Lending Punya Hak Menagih Jika Borrower Tak Kembalikan Pinjaman

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para pelaku usaha fintech lending bahwa mereka memiliki hak untuk menagih kembali pinjaman yang diberikan kepada peminjam jika peminjam tidak mengembalikan pinjaman tersebut. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan memberikan perlindungan kepada para investor yang telah memberikan dana. OJK juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penagihan agar tidak menimbulkan konflik antara pihak pemberi pinjaman dan peminjam. Selain itu, OJK juga mendorong para pelaku usaha fintech lending untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech di Indonesia