AFPI Dukung Adanya Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Lending

AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi

ILUSTRASI. OJK menyampaikan terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juli 2025. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum agar melakukan merger dan akuisisi.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menyebut hal tersebut bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga keberlanjutan bisnis penyelenggara fintech lending.

“Jadi, kami mendorong kalau bisa merger dan akuisisi itu menjadi salah satu opsi untuk keberlanjutan usaha dari platform,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (27/8).

Baca Juga: Soal Tuduhan KPPU, AFPI Sebut Fintech Lending Tak Pernah Lakukan Kesepakatan Bunga

Namun, Kuseryansyah mengatakan aksi akuisisi dan merger juga perlu mempertimbangkan aspek utama, seperti bisnis yang bisa saling melengkapi.

“Sebenarnya kalau antara dua platform itu saling melengkapi atau saling matching bisnis model produknya, itu mungkin saja (akuisisi dan merger),” tuturnya.

Kuseryansyah tak memungkiri adanya tantangan dalam menjalankan aksi korporasi tersebut. Menurutnya, perlu adanya kesepemahaman dalam menjalankan bisnis di antara para pemilik fintech lending.

“Ada challenging-nya, yaitu kesesuaian antara founder yang satu dengan yang lain,” kata Kuseryansyah.

TRENDING  Pendanaan Perbankan ke Fintech Lending Melonjak Signifikan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan 5 dari 11 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Baca Juga: Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

“Sebanyak 5 dari 11 Penyelenggara Pindar tersebut, sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ucap  dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8).

OJK menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 11 perusahaan fintech lending yang dimaksud. 

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

Selanjutnya: Begini Plus Minus Pelemahan Harga Minyak Dunia Bagi Emiten Petrokimia

Menarik Dibaca: Prediksi, H2H, dan Line Up Cremonese vs Sassuolo (29/8): Apakah Bang Jay Main?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Akseleran Nilai Pinjol Ilegal Berdampak Negatif bagi Industri Fintech Lending

    Nilai pinjol ilegal yang semakin marak di Indonesia memiliki dampak negatif yang cukup besar bagi industri fintech lending. Selain merugikan konsumen dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis, pinjol ilegal juga merusak reputasi industri fintech lending yang sebenarnya sudah mulai berkembang pesat. Hal ini membuat para pelaku usaha resmi dalam industri ini harus bekerja ekstra keras untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menjaga regulasi yang ada. Dengan demikian, penindakan terhadap pinjol ilegal perlu dilakukan secara tegas agar industri fintech lending dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan

  • Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif Turun Jadi 34,09% per April 2026

    Menurut data terbaru, porsi pembiayaan dari fintech lending ke sektor produktif mengalami penurunan signifikan menjadi 34,09% per April 2026. Hal ini menunjukkan adanya perubahan pola dalam pendanaan bagi pelaku usaha produktif yang lebih memilih sumber pembiayaan lain. Penurunan ini juga dapat menjadi pertanda penting bagi regulator dan pelaku industri untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kebijakan dan strategi yang diterapkan dalam mendukung pertumbuhan sektor produktif melalui fintech lending

  • Aplikasi Pinjol Sambut Baik Fenomena Masyarakat Cari Dana Demi ke Konser Coldplay

    Aplikasi pinjol sangat antusias menyambut fenomena masyarakat yang mencari dana demi ke konser Coldplay. Dengan semangat yang tinggi, mereka siap membantu para pengguna untuk mendapatkan dana dengan cepat dan mudah. Tidak heran jika minat masyarakat terhadap konser ini semakin meningkat, karena kesempatan untuk merasakan pengalaman tak terlupakan bersama Coldplay semakin dekat. Jadi jangan ragu untuk menggunakan aplikasi pinjol sebagai solusi dalam mencari dana untuk meraih impian Anda!

  • Ini empat metode kolaborasi yang bisa dilakukan bank dan fintech

    1. Integrasi Teknologi
    Bank dan fintech dapat bekerja sama dalam mengintegrasikan teknologi yang dimiliki masing-masing untuk meningkatkan layanan kepada nasabah. Dengan kolaborasi ini, kedua pihak dapat saling memanfaatkan keunggulan teknologi yang dimiliki untuk memberikan pengalaman transaksi yang lebih efisien dan aman.

    2. Pengembangan Produk Bersama
    Bank dan fintech juga dapat bekerja sama dalam mengembangkan produk-produk finansial baru yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih baik. Dengan kolaborasi ini, kedua pihak dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk menciptakan produk-produk inovatif yang dapat memberikan nilai tambah bagi para nasabah.

    3. Peningkatan Keamanan Transaksi
    Kolaborasi antara bank dan fintech juga bisa dilakukan dalam meningkatkan keamanan transaksi finansial online. Dengan saling berbagi informasi dan teknologi keamanan, kedua pihak dapat bekerja sama dalam melindungi data-data sensitif para nasabah dari ancaman cybercrime.

    4. Edukasi Finansial
    Bank dan fintech juga bisa bekerjasama dalam memberikan edukasi finansial kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat. Melalui kolaborasi ini, kedua pihak bisa menyediakan program-program edukatif tentang investasi, tabungan, atau manajemen risiko kepada para nasabah mereka sehingga mereka bisa mengambil keputusan finansial dengan lebih bijaksana

  • Fintech Lending Maucash Tutup Bisnis, Ini Kata Pengamat

    Maucash, salah satu perusahaan fintech lending di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penutupan bisnis mereka. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk para pengamat industri fintech. Menurut mereka, penutupan Maucash bisa menjadi indikasi dari kondisi pasar yang semakin ketat dan persaingan yang semakin sengit di dunia fintech lending. Beberapa pengamat juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dalam industri ini untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Meskipun begitu, Maucash tetap dianggap sebagai salah satu pelopor dalam layanan pinjaman online di Indonesia dan meninggalkan jejak yang cukup signifikan dalam perkembangan industri fintech di tanah air

  • Kinerja Laba Sejumlah Bank Daerah Membaik pada Semester I-2025

    Pada semester pertama tahun 2025, kinerja laba sejumlah bank daerah mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini terlihat dari laporan keuangan yang menunjukkan adanya peningkatan laba bersih yang mencapai angka yang memuaskan. Para analis pun optimis dengan perkembangan positif ini dan berharap bahwa tren kenaikan laba akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Dengan demikian, bank-bank daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional