Batas Pinjaman Di Fintech 40% Gaji, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025

Batas Pinjaman Di Fintech 40% Gaji, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025

ILUSTRASI. Batas Pinjaman Di Fintech 40% Gaji, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025

Beritafintech.com – Jakarta. Info penting untuk Anda yang akan mengajukan utang melalui pinjaman online (pinjol). Di pinjol resmi, jumlah pinjaman memiliki batasan tertentu sesuai kemampuan peminjam. Untuk utang yang aman dan minim risiko, berikut daftar pinjol resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025.

Para peminjam di platform fintech lending tak lagi bisa mengajukan nilai pinjaman konsumtif sesuka hati. Kini, besaran nilai pinjaman yang bisa diberikan diatur berdasarkan penghasilan borrower.

Aturan main ini mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/2025 yang salah satu isinya mengatur pembatasan nilai pinjaman. Mulai tahun ini, nilai pinjaman konsumtif dipatok maksimal sebesar 40% dari penghasilan peminjam. Rasio ini akan mengecil menjadi hanya 30% di tahun 2026.

Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu

Penghasilan borrower diukur berdasarkan bukti valid yang diajukan calon peminjam, seperti slip gaji atau mutasi rekening. Adapun perbandingan utang dengan penghasilan ini merupakan bagian atas penilaian kelayakan calon borrower dengan mencerminkan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) pinjaman.

Aturan baru ini, kata Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar, berpotensi mendorong industri pinjaman daring menjalankan bisnis secara lebih prudent dan sehat. “Aturan tersebut diharapkan bisa menekan angka kredit macet menjadi lebih kecil lagi,” kata Entjik.

Meski ia tak menyanggah bahwa aturan ini di lain sisi bisa berefek pada penurunan jumlah borrower yang bisa dilayani oleh fintech lending.

Baca Juga: Harga BBM Naik Mulai 1 September 2025, Apakah Sudah Ada Stok di SPBU Shell

TRENDING  Cegah Gagal Bayar, OJK Minta Fintech Lending Manfaatkan Penjaminan

Pinjol resmi dan berizin OJK September 2025

Hingga September tahun 2025 terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Jumlah itu turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pasalnya, OJK menutup 5 perusahaan pinjol legal.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.

“OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” ucap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman resmi tersebut.

OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut karena PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Adapun OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.

Pada Mei tahun 2024, OJK mencabut izin perusahaan pinjol TaniFund. Lalu, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. 

Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

TRENDING  Pasar Finansial Indonesia Semakin Tak Menarik di Mata Asing

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per September 2025:

Tonton: Pemerintah Naikkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung

1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. SAMIR – www.samir.co.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya – http://findaya.co.id
8. modalku – https://modalku.co.id
9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
11. Maucash – http://maucash.id
12. Finmas – https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id – https://ammana.id
16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P – https://koinp2p.com
18. pohondana – http://pohondana.id
19. MEKAR – https://mekar.id
20. AdaKami – www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
23. FINTAG – http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO – https://crowdo.co.id
26. Indodana – indodana.id
27. JULO – www.julo.co.id
28. Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
29. DanaRupiah – danarupiah.id
30. Taralite – www.taralite.com
31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
34. Danakini – https://danakini.co.id
35. Singa – http://singa.id
36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus – www.finplus.co.id
40. UangMe – http://uangme.id
41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
43. BATUMBU – www.batumbu.id
44. Cashcepat – http://cashcepat.id
45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil – https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) – https://www.kredione.id
50. ETHIS – https://ethis.co.id
51. Kredinesia – www.kredinesia.id
52. Pintek – http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
55. Cairin – www.cairin.id
56. TrustIQ – http://trustiq.id
57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
59. Invoila – http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
61. DanaBagus – www.danabagus.id
62. UKU – ukuindo.com
63. KREDITO – https://kredito.id
64. AdaPundi – www.adapundi.com
65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
67. Komunal – www.komunal.co.id
68. Restock.ID – www.restock.id
69. Asetku – http://asetku.co.id
70. KlikCair – klikcair.com
71. Avantee – www.avantee.co.id
72. Gradana – gradana.co.id
73. Danacita – www.danacita.co.id
74. IKI Modal – www.ikimodal.com
75. Ivoji – www.ivoji.id
76. Indofund.id – indofund.id
77. iGrow – igrow.asia
78. Danai.id – http://danai.id
79. DUMI – minjem.com
80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id – qazwa.id
82. KrediFazz – www.kredifazz.id
83. Doeku – doeku.id
84. Aktivaku – aktivaku.com
85. Danain – www.danain.co.id
86. Indosaku – indosaku.id
87. UATAS – www.uatas.id
88. EDUFUND – www.edufund.co.id
89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku – bantusaku.id
92. danabijak – danabijak.com
93. AdaModal – www.adamodal.co.id
94. SamaKita – samakita.co.id
95. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
96. CROWDE – https://crowde.co

TRENDING  Hanya 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Agustus 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini

Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah 

Selanjutnya: Promo A&W Tiap Rabu September 2025, Buy 1 Get 1 Burger Spesial Mulai Rp 40.000

Menarik Dibaca: Promo A&W Tiap Rabu September 2025, Buy 1 Get 1 Burger Spesial Mulai Rp 40.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Menjaga Nadi Finansial di Era Digital

    Dalam era digital yang terus berkembang, penting bagi kita untuk menjaga nadi finansial agar tetap sehat dan stabil. Berbagai teknologi baru telah memudahkan kita dalam mengelola keuangan, namun juga menuntut kedisiplinan dan kehati-hatian yang lebih tinggi. Dengan adanya aplikasi-aplikasi finansial dan layanan perbankan digital, kita harus bijak dalam menggunakannya agar tidak terjebak dalam pola konsumtif yang berlebihan. Menjaga nadi finansial bukan hanya soal memiliki uang banyak, namun juga tentang bagaimana cara mengelolanya dengan baik demi masa depan yang lebih cerah. Jadi, mari bersama-sama belajar untuk menjadi pintar dalam mengatur keuangan di era digital ini!

  • Fraud Terpa Industri Fintech Lending, AFPI Tekankan Pentingnya Tata Kelola yang Benar

    Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menegaskan pentingnya tata kelola yang benar dalam industri fintech lending untuk mencegah terjadinya penipuan. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya kasus penipuan yang melibatkan perusahaan fintech lending di Indonesia. AFPI menekankan bahwa tata kelola yang baik akan menjadi landasan utama bagi keberlangsungan bisnis dan kepercayaan konsumen terhadap industri ini. Dengan demikian, AFPI berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap anggotanya mematuhi standar tata kelola yang telah ditetapkan demi menjaga integritas dan reputasi industri fintech lending di Tanah Air

  • Kredit Korporasi KB Bank Tumbuh Solid pada Kuartal III 2025

    Kredit Korporasi KB Bank terus tumbuh solid pada kuartal III 2025, menunjukkan performa yang mengesankan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Dengan strategi yang tepat dan manajemen risiko yang baik, KB Bank berhasil memperluas portofolio kredit korporasi dengan pertumbuhan yang signifikan. Hal ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi bank, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. KB Bank terus berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya bagi para pelaku usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia

  • OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha bagi sejumlah perusahaan fintech lending ringan. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal dan merugikan. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki kesalahan dan kembali memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan terpercaya dalam industri fintech lending di Indonesia

  • Mengenal Fintech, Jenis dan Contohnya di Indonesia

    Jakarta: Dalam beberapa tahun terakhir, jasa keuangan financial technology alias fintech banyak digunakan oleh masyarakat.  Fintech merupakan salah satu alternatif yang menjadi pilihan Anda untuk mengakses layanan jasa keuangan dengan praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis. Lalu, apa sebenarnya fintech itu?   Fintech adalah Melansir laman Bank Indonesia (BI), fintech adalah hasil gabungan dari jasa keuangan

  • Krom Bank Bersiap Menghadapi Wacana Penghapusan KBMI I

    Krom Bank bersiap menghadapi wacana penghapusan KBMI yang sedang hangat diperbincangkan. Sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia, Krom Bank siap untuk menghadapi perubahan ini dengan strategi yang matang dan inovatif. Para pemimpin bank telah melakukan pertemuan mendalam untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi perubahan ini. Dengan komitmen dan keberanian, Krom Bank yakin dapat tetap eksis dan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya. Semua mata tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Krom Bank dalam menghadapi wacana penghapusan KBMI ini