Ini Kata Pengamat Soal Adanya Pembatasan Lender Non Profesional di Fintech Lending

Ini Kata Pengamat Soal Adanya Pembatasan Lender Non Profesional di Fintech Lending

ILUSTRASI. Profil industri fintech P2P lending 2024

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19 Tahun 2025 tentang fintech peer to peer (P2P) lending pada 31 Juli 2025. Dalam SEOJK itu, tertuang aturan pembatasan lender non profesional dengan syarat perseorangan berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 500 juta per tahun dengan pendanaan paling banyak 10% dari penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara. Aturan bagi lender non profesional itu berlaku pada 1 Januari 2026.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai adanya ketentuan itu dapat mengurangi lender individu non profesional dalam menyalurkan pendanaan di fintech lending yang sekarang saja porsinya sudah di bawah 10%.

Baca Juga: Ini Respons Samir Soal Rancangan Aturan Rapat Umum Lender Fintech Lending  

“Sebab, ketentuan itu memberikan restriksi (pembatasan) bagi masyarakat yang berpendapatan Rp 500 juta ke bawah untuk memberikan pendanaan besar ke borrower,” katanya kepada Kontan, Rabu (20/8/2025).

Meskipun demikian, Nailul beranggapan OJK juga punya alasan mengeluarkan aturan tersebut. Dia mengatakan OJK tentu mempertimbangkan bahwa lender harus diberikan batasan agar risiko gagal investasinya berkurang. 

Menurut Nailul, sebenarnya sudah ada beberapa langkah dari OJK untuk melindungi lender individu, mulai dari peringatan waspada investasi berisiko tinggi hingga profilling calon borrower. Namun, pada akhirnya OJK memilih untuk membagi jenis lender. 

TRENDING  OJK : Banyak fintech asal China beroperasi tanpa izin di Indonesia

Baca Juga: Fintech Lending Diterpa Masalah Gagal Bayar, Berdampak bagi Lender Individu

“Saya khawatir, ruh dari fintech P2P lending akan terkikis dengan peraturan terbaru itu,” ujar Nailul.

Selain aturan mengenai syarat mendanai untuk lender non profesional, OJK juga mengatur di dalam SEOJK 19/2025 tentang rasio outstanding pendanaan lender non profesional terhadap outstanding pendanaan seluruh lender paling besar 20% yang berlaku pada 1 Januari 2027. 

Baca Juga: OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

Selanjutnya: Perluasan QRIS Cross Border Dorong Peningkatan Volume Transaksi Ritel internasional

Menarik Dibaca: Anak Punya EQ Tinggi? Ini 5 Tips Parenting Anak dengan EQ Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Tugas Berat Bank BUMN di Awal Pemerintahan Prabowo Subianto

Saham Bank Milik Danantara Makin Tertekan Kebijakan Negara

Saham Bank Milik Danantara terus mengalami tekanan akibat kebijakan negara yang semakin ketat. Hal ini membuat investor dan pemegang saham semakin khawatir akan masa depan perusahaan. Meskipun manajemen Bank Danantara telah berupaya keras untuk menghadapi tantangan ini, namun tekanan terus dirasakan hingga saat ini. Para analis pasar pun mulai memberikan peringatan akan potensi penurunan lebih lanjut bagi saham Bank Danantara jika kondisi tidak segera membaik

%site% | NEWS