Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

ILUSTRASI. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. 

Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik adanya aturan pembatasan untuk borrower tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai aturan itu bertujuan agar industri fintech lending menjadi lebih prudent dan sehat.

“Selain itu, adanya aturan tersebut diharapkan industri bisa menekan angka kredit macet menjadi lebih kecil lagi,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Adanya Pembatasan Lender Non Profesional di Fintech Lending

Entjik menambahkan penyelenggara fintech lending akan mengikuti dan mematuhi aturan tersebut. Dia juga berharap adanya aturan tersebut tidak mengurangi jumlah borrower individu yang membutuhkan pembiayaan dari fintech lending ke depannya.

Sebagai informasi, dalam SEOJK 19/2025, disebutkan penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Selain itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).

TRENDING  OJK Minta Pembiayaan Produktif P2P 50%, Pastikan Pinjam Di Pinjol Legal Januari 2025

Baca Juga: AFPI: Industri Fintech Lending Sudah Berkontribusi terhadap Perekonomian Indonesia

Sementara itu, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower dengan penghasilan borrower. Rasio perbandingan ditetapkan paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% (tiga puluh persen) mulai 2026.

Adapun jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower kepada seluruh kreditur, terdiri dari penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dijelaskan penghasilan borrower diketahui dari bukti yang valid sebagai pendukung informasi penghasilan, antara lain slip gaji atau mutasi rekening borrower. 

Baca Juga: 82% Masyarakat Belum Terlayani Perbankan, Fintech Lending Punya Ruang Tumbuh

Selanjutnya: Industri Jerman Terus Melemah 245.000 Pekerjaan Hilang Sejak 2019

Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Fintech Jadi Solusi untuk Bantu Pembiayaan UKM

Fintech Jadi Solusi untuk Bantu Pembiayaan UKM

Fintech telah menjadi solusi yang sangat dibutuhkan untuk membantu pembiayaan UKM di Indonesia. Dengan teknologi yang terus berkembang, para pelaku usaha kecil dan menengah kini dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan keuangan melalui platform fintech. Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam mendapatkan modal usaha tanpa harus melewati proses yang rumit dan memakan waktu lama. Tidak hanya itu, fintech juga memberikan kesempatan bagi para investor untuk berinvestasi dalam skala yang lebih kecil namun tetap menguntungkan. Dengan adanya platform peer-to-peer lending, para investor dapat memberikan pinjaman kepada UKM dengan tingkat bunga yang kompetitif, sehingga membantu pertumbuhan bisnis mereka. Dengan segala potensi dan manfaatnya, tidak heran jika fintech kini menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku usaha UKM di Indonesia. Diharapkan dengan adanya dukungan dari pemerintah dan lembaga keuangan lainnya, perkembangan fintech di Tanah Air akan semakin pesat dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional

%site% | NEWS