Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

ILUSTRASI. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. 

Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik adanya aturan pembatasan untuk borrower tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai aturan itu bertujuan agar industri fintech lending menjadi lebih prudent dan sehat.

“Selain itu, adanya aturan tersebut diharapkan industri bisa menekan angka kredit macet menjadi lebih kecil lagi,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Adanya Pembatasan Lender Non Profesional di Fintech Lending

Entjik menambahkan penyelenggara fintech lending akan mengikuti dan mematuhi aturan tersebut. Dia juga berharap adanya aturan tersebut tidak mengurangi jumlah borrower individu yang membutuhkan pembiayaan dari fintech lending ke depannya.

Sebagai informasi, dalam SEOJK 19/2025, disebutkan penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Selain itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).

TRENDING  Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Baca Juga: AFPI: Industri Fintech Lending Sudah Berkontribusi terhadap Perekonomian Indonesia

Sementara itu, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower dengan penghasilan borrower. Rasio perbandingan ditetapkan paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% (tiga puluh persen) mulai 2026.

Adapun jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower kepada seluruh kreditur, terdiri dari penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dijelaskan penghasilan borrower diketahui dari bukti yang valid sebagai pendukung informasi penghasilan, antara lain slip gaji atau mutasi rekening borrower. 

Baca Juga: 82% Masyarakat Belum Terlayani Perbankan, Fintech Lending Punya Ruang Tumbuh

Selanjutnya: Industri Jerman Terus Melemah 245.000 Pekerjaan Hilang Sejak 2019

Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Laba Fintech Lending Naik 90,4% per November 2025, Ini Kata Pengamat

Menurut pengamat, kenaikan Laba Fintech Lending sebesar 90,4% per November 2025 merupakan pencapaian yang luar biasa. Hal ini menunjukkan bahwa industri fintech lending terus berkembang pesat dan semakin diminati oleh masyarakat. Kenaikan laba yang signifikan ini juga menunjukkan bahwa perusahaan telah berhasil mengelola risiko dengan baik dan mampu memberikan layanan yang memuaskan bagi para pelanggannya. Dengan pertumbuhan yang begitu tinggi, tidak heran jika Laba Fintech Lending menjadi sorotan utama dalam dunia bisnis saat ini

%site% | NEWS