Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Pengamat Nilai Fintech Lending Berkontribusi terhadap Perekonomian Indonesia

ILUSTRASI. OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending masih tumbuh signifikan sebesar 25,06% YoY mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending masih tumbuh signifikan sebesar 25,06% secara Year on Year (YoY), dengan nilai mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai penyaluran pembiayaan fintech lending yang masih terbilang tinggi itu sebenarnya berkontribusi juga dalam mendorong perekonomian Indonesia. Namun, dia bilang perlu kajian yang lebih lanjut mengenai signifikan atau tidak kontribusinya terhadap perekonomian.

“Pasti mendorong perekonomian karena ada fungsi ke sektor produktif dan konsumsi rumah tangga. Namun, apa signifikan? Tentu harus ada kajian mendalam terkait hal tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga: Sudah Ada Aturan Modal Minimal, Kapan Moratorium Izin Fintech Lending Dibuka?

Menurut Nailul, diperlukan arah yang jelas dari regulator agar bisa memaksimalkan peran fintech lending terhadap perekonomian Indonesia ke depannya. Salah satunya terkait dengan regulasi yang memberikan stabilitas untuk ekosistem fintech lending. 

Dari sisi lender, dia berpendapat perlu diberikan perlindungan terhadap aset atau uang yang diinvestasikan mereka melalui fintech lending. Selain itu, perlu juga mengedepankan prinsip pembiayaan yang berkualitas dari sisi fintech lending. 

TRENDING  Simak Rencana dan Strategi Bisnis Bank Neo Commerce di Bawah Kepemimpinan Eri Budiono

Dari sisi borrower, Nailul bilang perlu adanya perlindungan mengenai sisi operasional peminjaman yang berprinsip transparan. Dalam hal itu, bunga dan biaya harus transparan dan penagihan yang manusiawi. 

“Dari sisi industri, perlu diberikan juga kepastian regulasi dan transparansi untuk membentuk platform yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Sudah Ada Ketentuan Modal, Pengamat: Moratorium Fintech Lending Harusnya Bisa Dibuka

Mengenai prospek ke depannya, Nailul cukup yakin fintech lending masih akan diminati, melihat permintaan masyarakat yang terus tumbuh positif. 

“Masih ada credit gap di Indonesia yang cukup besar. Kebutuhan pembiayaan masih akan ada, terutama mereka yang mencari pembiayaan alternatif,” kata Nailul. 

Selanjutnya: Kurs Rupiah Melemah ke Atas Rp 16.200 Per Dolar AS Hari Ini (19/8)

Menarik Dibaca: Promo Daikin AC Nusantara Prestige, Cashback Hingga Rp 2,5 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

OJK Setujui Pembentukan Satu Konsorsium Terkait Asuransi Kredit untuk Fintech Lending

OJK Setujui Pembentukan Satu Konsorsium Terkait Asuransi Kredit untuk Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pembentukan satu konsorsium terkait asuransi kredit untuk fintech lending. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku industri fintech dan asuransi, yang melihat langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi para peminjam online. Dengan adanya konsorsium ini, diharapkan akan tercipta kerjasama yang lebih baik antara perusahaan fintech dan perusahaan asuransi dalam menyediakan layanan asuransi kredit yang lebih terjangkau dan mudah diakses bagi masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi risiko default bagi para pemberi pinjaman online, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending

%site% | NEWS