Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Ini Respons Samir Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

ILUSTRASI. Sahabat Mikro Fintek (Samir) menilai adanya aturan pembatasan pinjaman borrower merupakan langkah positif dari regulator.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. 

Fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menilai adanya aturan pembatasan pinjaman borrower merupakan langkah positif dari regulator untuk menjaga prinsip kehati-hatian di industri fintech lending.

CEO Samir Yonathan Gautama berharap adanya ketentuan tersebut dapat berdampak positif bagi industri fintech lending, termasuk menekan risiko kredit macet borrower.

“Ketentuan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembiayaan, mendorong kemampuan pembayaran kembali tepat waktu, serta menekan potensi terjadinya kredit bermasalah,” ucapnya kepada Kontan, Selasa (26/8).

Baca Juga: Sebanyak 40% Mitra Masih Transaksi Tunai, Amartha Dorong Cashless lewat E-Wallet

Lebih lanjut, Yonathan berpendapat adanya aturan tersebut memang berpotensi menyaring lebih ketat borrower individu yang mengajukan pinjaman. Namun, dari sisi industri, dia bilang hal tersebut justru positif karena memastikan borrower tidak overleverage dan hanya mengakses pinjaman sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Terkait mekanisme penilaian kredit macet, Yonathan mengatakan perusahaan fintech P2P lending umumnya mengombinasikan berbagai data dalam credit scoring, baik data tradisional maupun data alternatif. Hal itu mencakup data penghasilan, riwayat transaksi, hingga informasi dari mitra strategis. 

TRENDING  Positif atau Negatif? Ini Dampak Ganti Nama Pinjol jadi Pindar

Ke depan, Samir akan terus memperkuat pemanfaatan teknologi dan kolaborasi data untuk memastikan penilaian kredit lebih akurat.

“Dengan demikian, tetap sesuai dengan ketentuan OJK dan bertujuan juga untuk melindungi konsumen,” kata Yonathan.

Sebagai informasi, dalam SEOJK 19/2025, disebutkan penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Selain itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).

Sementara itu, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower dengan penghasilan borrower. Rasio perbandingan ditetapkan paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% (tiga puluh persen) mulai 2026.

Adapun jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower kepada seluruh kreditur, terdiri dari penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dijelaskan penghasilan borrower diketahui dari bukti yang valid sebagai pendukung informasi penghasilan, antara lain slip gaji atau mutasi rekening borrower.

Baca Juga: Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

Selanjutnya: Dibayangi Sentimen Negatif, Analis Pangkas Target Harga Saham Semen Indonesia (SMGR)

Menarik Dibaca: Penting Diketahui! Inilah Gejala Gagal Ginjal dan Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Similar Posts

  • World Bank Fintech

    Menurut laporan terbaru dari World Bank, industri fintech di Indonesia terus berkembang pesat dan menjadi salah satu yang paling inovatif di dunia. Dengan adopsi teknologi yang semakin luas, layanan keuangan digital semakin mudah diakses oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil. Hal ini memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan di Indonesia. Selain itu, regulasi yang mendukung juga menjadi faktor penting dalam mempercepat perkembangan industri fintech ini. Diharapkan dengan dukungan semua pihak, Indonesia dapat menjadi pusat fintech global yang berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat

  • 6 Trik Menjaga Ketahanan Finansial Keluarga

    Jakarta: Pengelolaan keuangan masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Padahal, siapapun tahu, gagal mengatur uang secara bijak dapat menurunkan kualitas kesehatan finansial.  Kesehatan finansial yang terus menurun tentunya akan menimbulkan efek samping yang berbahaya. Alhasil, yang paling sering muncul adalah perasaan cemas berlebihan karena merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan

  • Fintech Dominasi Penjualan Reksadana

    ILUSTRASI. Mayoritas penjualan reksadana dilakukan fintech Beritafintech.com – JAKARTA. Total dana kelolaan atawa assets under management (AUM) reksadana turun tipis per 20 Desember 2023. Namun, penjualan reksadana melalui platform financial technology (fintech) ternyata mendominasi. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, dari 12.126.176 investor pasar modal, 77,49% investor memiliki rekening di agen penjual reksadana fintech…

  • Pinnacle Investment Targetkan Dana Kelolaan Tumbuh di Atas 20% pada 2026

    Pinnacle Investment, perusahaan investasi terkemuka di Indonesia, telah menetapkan target ambisius untuk pertumbuhan dana kelolaan mereka. Mereka berencana agar dana kelolaan mereka tumbuh lebih dari 20% pada tahun 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pinnacle Investment dalam memberikan hasil yang optimal bagi para investor mereka. Dengan strategi investasi yang cermat dan tim manajemen yang berpengalaman, Pinnacle Investment yakin dapat mencapai target tersebut dan terus menjadi pilihan utama bagi para pelaku pasar modal di Tanah Air

  • OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha bagi sejumlah perusahaan fintech lending ringan. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal dan merugikan. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki kesalahan dan kembali memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan terpercaya dalam industri fintech lending di Indonesia

  • KB Bank akan Menggelar RUPS Pada 28 Mei 2025, Ini Agendanya

    KB Bank akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 28 Mei 2025. RUPS ini memiliki agenda yang sangat penting, di antaranya adalah pembahasan tentang laporan keuangan perusahaan, pengangkatan direksi baru, serta rencana strategis untuk tahun mendatang. Para pemegang saham diharapkan dapat hadir dan memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan bersama KB Bank ke depannya. Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk turut serta dalam rapat penting ini!