OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Beritafintech.com – JAKARTA. Masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 8 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Oktober 2025. 

“Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: OJK Godok Rancangan SEOJK Mengenai Tingkat Kesehatan Fintech P2P Lending, Ini Isinya

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, atau opsi pengembalian izin usaha. 

Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Baca Juga: Ada 9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

Data OJK mencatat, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per September 2025 berkurang 1 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya. Adapun per September 2025, OJK mencatat terdapat 9 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

TRENDING  Direktur Bisnis dan UKM KB Bank Mengundurkan Diri

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun per Agustus 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,16% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per September 2025 tercatat sebesar 2,82%. 

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 87,61 Triliun per Agustus 2025

Selanjutnya: 3 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar

Menarik Dibaca: 11 Tanda Kolesterol Naik yang Sering Terabaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK

Ini alasan fintech lending syariah jauh tertinggal dibanding pemain konvensional

Fintech lending syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pemain konvensional karena beberapa alasan utama. Pertama, masih minimnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Kebanyakan orang lebih familiar dengan sistem konvensional sehingga sulit untuk beralih ke fintech lending syariah. Kedua, regulasi yang belum mendukung perkembangan fintech lending syariah juga menjadi hambatan utama. Beberapa aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan pemain konvensional daripada syariah, sehingga membuat para pelaku usaha enggan untuk berinvestasi di sektor ini. Selain itu, kurangnya kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan fintech lending juga turut memperlambat pertumbuhan industri ini. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kedua pihak agar dapat memberikan layanan finansial yang komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. Meskipun demikian, potensi pasar untuk fintech lending syariah tetap besar dan masih perlu terus dikembangkan agar dapat bersaing secara sehat dengan pemain konvensional. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini di masa depan

%site% | NEWS