Fintech P2P Lending Syariah Bantu Perluas Layanan Keuangan Syariah

Fintech P2P Lending Syariah Bantu Perluas Layanan Keuangan Syariah

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kehadiran fintech peer to peer (P2P) lending yang menggunakan prinsip syariah dapat memperluas layanan keuangan syariah. Fintech P2P lending syariah telah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
 
“Kehadiran fintech peer to peer syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah dan memudahkan masyarakat mendapatkan akses pembiayaan berbasis syariah,” ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya, Senin, 13 September 2021.
 
Mengutip laman instagram terverifikasi OJK pada @ojkindonesia, fintech P2P lending syariah merupakan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Adapun manfaat layanan fintech P2P lending syariah bagi pemberi dana (lender) yakni memberikan alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang didanai fintech P2P lending syariah.
 
“Sementara manfaat bagi penerima dana, memberikan alternatif sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online,” papar OJK.
 
Lebih lanjut, fintech P2P lending syariah menerapkan akad atau perjanjian yang disepakati oleh pemberi maupun penerima pinjaman, yakni keadilan (adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun), serta tidak mengandung objek yang diharamkan, unsur riba, dan melanggar prinsip syariah.
 
Selain telah mengantongi fatwa dari MUI melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional, masyarakat juga harus jeli bahwa fintech P2P lending syariah yang dituju telah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan.
 
“Jangan berinteraksi dengan pinjaman online ilegal yang hanya akan berujung nestapa. Pastikan menggunakan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK dengan menghubungi Kontak OJK dengan nomor telepon 157 atau dengan Whatsapp di 081 157 157 157, email [email protected], dan cek daftar pinjol ilegal melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK,” tutup OJK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

TRENDING  Fintech Ini Perluas Jangkauan Penyaluran Pembiayaan ke Sektor Konstruksi

Google News


Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.Beritafintech.com

(DEV)

Check Also

Tugas Berat Bank BUMN di Awal Pemerintahan Prabowo Subianto

Saham Bank Milik Danantara Makin Tertekan Kebijakan Negara

Saham Bank Milik Danantara terus mengalami tekanan akibat kebijakan negara yang semakin ketat. Hal ini membuat investor dan pemegang saham semakin khawatir akan masa depan perusahaan. Meskipun manajemen Bank Danantara telah berupaya keras untuk menghadapi tantangan ini, namun tekanan terus dirasakan hingga saat ini. Para analis pasar pun mulai memberikan peringatan akan potensi penurunan lebih lanjut bagi saham Bank Danantara jika kondisi tidak segera membaik

%site% | NEWS