Ini Rincian 5 Bank yang Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun

Ini Rincian 5 Bank yang Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun

ILUSTRASI. Ada lima bank yang bakal mendapatkan guyuran likuiditas yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan BSI

Beritafintech.com – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengatur pemberian Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun ke bank pelat merah. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 276 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, setidaknya ada lima bank yang bakal mendapatkan guyuran likuiditas. Yakni, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Adapun, besaran likuiditas yang dibagi ke lima bank tersebut berbeda-beda. Di mana, nilai terbesar untuk satu bank mencapai Rp 55 triliun.

Secara rinci, ada tiga bank yang mendapatkan likuiditas sebesar Rp 55 triliun. Mereka adalah Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang memang ketiganya merupakan bank-bank yang masuk KBMI 4.

Baca Juga: Dana Rp 200 Triliun Masuk Bank BUMN, Dorongan Kredit atau Risiko Baru?

Sementara itu, BTN akan mendapat kebagian likuiditas senilai Rp 25 triliun. Lalu, BSI sebagai bank yang paling muda hanya mendapat likuiditas senilai Rp 10 triliun. 

Adapun, skema dari penempatan dana tersebut adalah dalam bentuk Deposito On Call konvensional atau syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang

TRENDING  Wujudkan Merdeka Finansial dengan Transaksi di Aplikasi Digital Pegadaian

Tak hanya itu, lima bank yang mendapat tambahan likuiditas ini dilarang menggunakan uang dari penempatan tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Tujuan dari penempatan ini hanya digunakan untuk pertumbuhan sektor riil.

Terakhir, terhadap penempatan Uang Negara kepada Bank Umum tersebut dikenakan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo – Rate (BI 7-DRR Rate) untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah.

Selanjutnya: Osteoporosis Mengintai Perempuan, Berjalan Kaki Bisa Menjadi Langkah Pencegahan

Menarik Dibaca: 3 Manfaat Teh Hijau untuk Diet Menurunkan Berat Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Ini Respons OJK Soal Hadirnya Portal Tenaga Penagihan di Industri Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terhadap hadirnya portal tenaga penagihan di industri fintech lending dengan sangat positif. Menurut OJK, kehadiran portal ini dapat membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses penagihan utang, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas penagihan utang agar tidak melanggar aturan dan merugikan konsumen. Dengan adanya portal tenaga penagihan ini, diharapkan industri fintech lending dapat semakin berkembang secara sehat dan berkelanjutan

%site% | NEWS