1.500-an Pinjol Ilegal Ditertibkan Hingga Sept 2025, Cek Daftar Fintech Berizin OJK

1.500-an Pinjol Ilegal Ditertibkan Hingga Sept 2025, Cek Daftar Fintech Berizin OJK

ILUSTRASI. 1.500-an Pinjol Ilegal Ditertibkan Hingga Sept 2025, Cek Daftar Fintech Berizin OJK

Beritafintech.com – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan lebih dari 1.500 layanan pinjaman onlige (pinjol) ilegal selama Januari-September 2025. Agar tidak jadi korban pinjol ilegal, pastikan Anda menggunakan layanan pinjaman dalam jaringan (pindar) dari perusahaan finansial teknologi (fintech) legal dan berizin OJK.

OJK telah menindak tegas ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini. Sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, total 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya.

“Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 284 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10).

Friderica menjelaskan bahwa sejak 2017 hingga September 2025, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total 13.229 entitas keuangan ilegal.

Baca Juga: Pre-Order iPhone 17, Telkomsel Tawarkan Sejumlah Keuntungan, Cek Juga Harga Resmi

Jika dirinci, dari total tersebut, pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi dengan 11.166 entitas, disusul investasi ilegal sebanyak 1.812 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.

Selain tindakan pemblokiran, OJK juga menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.

“Sejak Januari 2025 sampai 30 September 2025 OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 17.531 laporan,” ungkap Friderica.

Dari jumlah itu, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 3.532 pengaduan berasal dari kasus investasi ilegal.

TRENDING  543 Pinjol Ilegal atau Rentenir Online per Februari 2025, Resmi dari OJK

Upaya OJK bersama Satgas PASTI ini menunjukkan meningkatnya kewaspadaan otoritas terhadap aktivitas keuangan ilegal yang kian marak di dunia digital. Lembaga tersebut juga terus mendorong masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman yang tidak memiliki izin resmi.

Tonton: Genjot Bisnis Non Batubara, Indika Energy (INDY) Sudah Serap Capex US$ 51,8 Juta

Pinjol resmi dan berizin OJK Oktober 2025

Hingga Oktober tahun 2025 terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Jumlah itu turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pasalnya, OJK menutup 5 perusahaan pinjol legal.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.

“OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” ucap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman resmi tersebut.

OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut karena PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Adapun OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.

Pada Mei tahun 2024, OJK mencabut izin perusahaan pinjol TaniFund. Lalu, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. 

TRENDING  Terus Terkoreksi, Saham BCA Kian Mendekati Harga Stock Split

Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per Oktober 2025:

Tonton: Pemerintah Naikkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung

1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. SAMIR – www.samir.co.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya – http://findaya.co.id
8. modalku – https://modalku.co.id
9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
11. Maucash – http://maucash.id
12. Finmas – https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id – https://ammana.id
16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P – https://koinp2p.com
18. pohondana – http://pohondana.id
19. MEKAR – https://mekar.id
20. AdaKami – www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
23. FINTAG – http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO – https://crowdo.co.id
26. Indodana – indodana.id
27. JULO – www.julo.co.id
28. Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
29. DanaRupiah – danarupiah.id
30. Taralite – www.taralite.com
31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
34. Danakini – https://danakini.co.id
35. Singa – http://singa.id
36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus – www.finplus.co.id
40. UangMe – http://uangme.id
41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
43. BATUMBU – www.batumbu.id
44. Cashcepat – http://cashcepat.id
45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil – https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) – https://www.kredione.id
50. ETHIS – https://ethis.co.id
51. Kredinesia – www.kredinesia.id
52. Pintek – http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
55. Cairin – www.cairin.id
56. TrustIQ – http://trustiq.id
57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
59. Invoila – http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
61. DanaBagus – www.danabagus.id
62. UKU – ukuindo.com
63. KREDITO – https://kredito.id
64. AdaPundi – www.adapundi.com
65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
67. Komunal – www.komunal.co.id
68. Restock.ID – www.restock.id
69. Asetku – http://asetku.co.id
70. KlikCair – klikcair.com
71. Avantee – www.avantee.co.id
72. Gradana – gradana.co.id
73. Danacita – www.danacita.co.id
74. IKI Modal – www.ikimodal.com
75. Ivoji – www.ivoji.id
76. Indofund.id – indofund.id
77. iGrow – igrow.asia

TRENDING  Fintech Market Reports Rapid Growth during Covid-19 Pandemic: Study

Baca Juga: Resmi Dijual Di Bandung, Harga BYD Atto 1 Lebih Mahal Dibanding Jakarta, Cek BYD Lain
78. Danai.id – http://danai.id
79. DUMI – minjem.com
80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id – qazwa.id
82. KrediFazz – www.kredifazz.id
83. Doeku – doeku.id
84. Aktivaku – aktivaku.com
85. Danain – www.danain.co.id
86. Indosaku – indosaku.id
87. UATAS – www.uatas.id
88. EDUFUND – www.edufund.co.id
89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku – bantusaku.id
92. danabijak – danabijak.com
93. AdaModal – www.adamodal.co.id
94. SamaKita – samakita.co.id
95. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
96. CROWDE – https://crowde.co

Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah 

Selanjutnya: Purbaya Buka Peluang Himbara Tambah Penempatan Dana SAL, BRI dan BNI Minta Tambahan

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Olahraga 30 Menit Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Ini Kata Pengamat Soal Adanya Pembatasan Lender Non Profesional di Fintech Lending

Pembiayaan Fintech P2P Lending Tumbuh Makin Melambat Dalam Beberapa Bulan Terakhir

Pembiayaan fintech P2P lending telah menjadi salah satu tren yang sedang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, pertumbuhan industri ini mulai melambat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti regulasi yang semakin ketat dan tingginya tingkat risiko bagi para investor. Meskipun demikian, masih banyak pelaku usaha yang memilih untuk menggunakan layanan pembiayaan fintech P2P lending sebagai alternatif dari pinjaman bank konvensional. Mereka melihat bahwa proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah serta suku bunga yang kompetitif menjadi daya tarik utama dari layanan ini. Namun, bagi para investor, mereka harus lebih berhati-hati dalam memilih platform P2P lending yang aman dan terpercaya. Dengan adanya kasus-kasus penipuan dan kebangkrutan platform P2P lending belakangan ini, investor perlu melakukan riset mendalam sebelum menempatkan investasi mereka di platform tersebut. Dengan perkembangan industri fintech P2P lending yang semakin lambat belakangan ini, penting bagi semua pihak untuk tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjerumus ke dalam masalah finansial yang lebih besar di masa depan

%site% | NEWS