Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Ini Kata GandengTangan Soal Adanya Asuransi Kredit untuk Fintech Lending

ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol – p2p lending (KONTAN/Muradi)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan) menilai kebijakan tersebut akan membawa dampak positif bagi industri. Direktur Utama Mushfi Ridho melihat tujuan kebijakan tersebut baik untuk memulihkan kepercayaan lender terhadap industri pindar secara umum. 

Namun, untuk pelaksanaannya, memerlukan komitmen yang solid antarpemangku kepentingan yang terlibat agar prinsip kompetitif industri fintech lending dari kacamata peminjam juga dapat ditingkatkan. 

“Pada dasarnya. GandengTangan melihat kebijakan itu berpotensi memberi dampak positif bagi industri karena menambah lapisan mitigasi risiko bagi lender institusi,” kata Mushfi kepada Kontan, Senin (22/12/2025).

Baca Juga: OJK Proyeksi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif akan Tumbuh ke Depannya

Meskipun demikian, Mushfi menyebut, asuransi kredit umumnya lebih efektif mengurangi dampak kerugian (loss impact) saat terjadi gagal bayar, bukan menghilangkan risiko kredit macet. Dia mengatakan hasil akhirnya sangat bergantung pada desain pertanggungan, underwriting, dan mekanisme klaim.

Terkait skema, Mushfi menerangkan, premi produk tersebut akan dibebankan terhadap pihak yang menanggung risiko, yaitu lender. Dalam hal itu, GandengTangan tidak akan menyediakan asuransi kredit karena peran fintech P2P lending sendiri sebagai perantara antara pemberi dana dan penerima dana. 

TRENDING  IHSG Anjlok, Saham Bank Big Banks Jadi Biang Kerok Hari Ini (4/6)

Oleh karena itu, keputusan mengenai penggunaan asuransi kredit akan diserahkan kepada pihak lender sesuai dengan risk appetite masing-masing.

“Berhubung asuransi kredit bukan bersifat mandatory atau tidak wajib, maka hal itu akan kembali ke risk appetite dan kebijakan tata kelola masing-masing lender,” kata Mushfi.

Lebih lanjut, Mushfi beranggapan masih terlalu dini untuk menilai peminat dari produk asuransi kredit untuk fintech lending. Sebab, peresmian program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech lending juga baru diluncurkan oleh OJK. Meskipun demikian, dia bilang GandengTangan akan tetap mengikuti perkembangannya. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan program asuransi kredit untuk fintech lending tidak bersifat mandatory. Ogi menambahkan premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi finetch lending, dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. 

“Dengan demikian, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat keberadaan fintech lending sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable, dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender,” ucap Ogi saat acara Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ogi juga menegaskan, penyelenggara fintech lending harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Dia bilang kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan, dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan.

Ogi tak memungkiri bahwa penyelenggaraan asuransi kepada fintech lending memiliki tingkat risiko yang tinggi. Namun, dia bilang OJK meyakini dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri fintech lending.

TRENDING  Berikut Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK Per Juni 2024 - Page all

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri pindar, antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” katanya.

Baca Juga: OJK Batasi Skema Tadpole P2P Lending: Perlindungan Konsumen Pinjol

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit tersebut ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan. 

“Dengan demikian, diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel, ke depannya,” tuturnya.

Agusman mengatakan, program dukungan asuransi bagi industri fintech lending memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri fintech lending dalam memitigasi risiko. Dengan adanya asuransi, dia menilai industri fintech lending akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih dihadapi.

Selanjutnya: 6 Film Animasi Sedih Paling Menyayat Hati dan Bikin Nangis

Menarik Dibaca: 6 Film Animasi Sedih Paling Menyayat Hati dan Bikin Nangis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan

    Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pinjaman di atas Rp 2 miliar di platform fintech lending. Menurut kebijakan tersebut, para peminjam yang ingin mengajukan pinjaman di atas batas tersebut akan wajib menyertakan agunan sebagai jaminan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko default dan melindungi kedua belah pihak, baik peminjam maupun penyedia layanan fintech lending. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, ada yang setuju karena dapat meningkatkan keamanan transaksi, namun ada juga yang merasa khawatir dengan kemungkinan penyalahgunaan agunan. Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini?

  • ITS Targetkan Masuk Top 500 QS WUR hingga Kemandirian Finansial pada 2025

    Kita semua memiliki impian untuk melihat perguruan tinggi kita masuk ke dalam Top 500 QS World University Rankings (WUR) pada tahun 2025. Namun, untuk mencapai hal tersebut, kita harus bekerja keras dan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan serta penelitian. Selain itu, penting juga bagi kita untuk mencapai kemandirian finansial agar dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan universitas kita ke depan. Mari bersama-sama berjuang menuju masa depan yang lebih baik!

  • 50 Juta Penduduk Indonesia Masih Tanpa Rekening, LPS Dorong Edukasi Finansial

    Menurut data yang dirilis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), masih terdapat sekitar 50 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening bank. Hal ini menjadi perhatian serius bagi LPS, yang kemudian mendorong pentingnya edukasi finansial kepada masyarakat. Dengan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya memiliki rekening bank dan manfaatnya dalam mengelola keuangan, diharapkan dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Edukasi finansial menjadi kunci utama dalam memperluas akses layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat

  • Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp44,3 Triliun

    Penyaluran pinjaman oleh perusahaan fintech di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Data terbaru menunjukkan bahwa total pinjaman yang disalurkan mencapai Rp44,3 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya dengan layanan pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan fintech. Dengan adanya kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat, semakin banyak orang yang memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Selain itu, tingginya jumlah penyaluran pinjaman juga menjadi indikasi bahwa sektor fintech di Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang besar di masa depan

  • KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan kartel di industri fintech. Kasus ini menjadi sorotan publik karena potensi dampaknya terhadap persaingan usaha dan konsumen. KPPU berkomitmen untuk menindak tegas praktik kartel yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban pasar. Semua pihak yang terlibat dalam praktik kartel akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Persaingan Usaha. KPPU mengajak seluruh pelaku usaha fintech untuk patuh pada aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi semua pihak

  • Mitigasi Risiko di Fintech Lending, Bagaimana Penerapan Asuransi Kreditnya?

    Fintech lending merupakan salah satu inovasi terbaru dalam dunia keuangan yang memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus melalui proses yang rumit. Namun, seperti halnya produk keuangan lainnya, risiko tetap ada dalam bisnis ini. Oleh karena itu, mitigasi risiko di fintech lending menjadi sangat penting untuk dilakukan.

    Salah satu cara untuk mengurangi risiko dalam bisnis fintech lending adalah dengan menerapkan asuransi kredit. Asuransi kredit dapat memberikan perlindungan terhadap risiko gagal bayar dari peminjam, sehingga perusahaan fintech tidak akan mengalami kerugian yang besar jika terjadi default pembayaran.

    Penerapan asuransi kredit ini juga dapat meningkatkan kepercayaan dari para investor dan peminjam terhadap perusahaan fintech tersebut. Dengan adanya perlindungan dari asuransi kredit, para peminjam juga akan merasa lebih aman dan nyaman dalam mengajukan pinjaman.

    Dengan demikian, penerapan asuransi kredit menjadi langkah penting dalam upaya mitigasi risiko di bisnis fintech lending. Dengan melakukan langkah-langkah ini secara tepat dan efektif, diharapkan bisnis fintech lending dapat tetap berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat