Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Ini Kata GandengTangan Soal Adanya Asuransi Kredit untuk Fintech Lending

ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol – p2p lending (KONTAN/Muradi)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan) menilai kebijakan tersebut akan membawa dampak positif bagi industri. Direktur Utama Mushfi Ridho melihat tujuan kebijakan tersebut baik untuk memulihkan kepercayaan lender terhadap industri pindar secara umum. 

Namun, untuk pelaksanaannya, memerlukan komitmen yang solid antarpemangku kepentingan yang terlibat agar prinsip kompetitif industri fintech lending dari kacamata peminjam juga dapat ditingkatkan. 

“Pada dasarnya. GandengTangan melihat kebijakan itu berpotensi memberi dampak positif bagi industri karena menambah lapisan mitigasi risiko bagi lender institusi,” kata Mushfi kepada Kontan, Senin (22/12/2025).

Baca Juga: OJK Proyeksi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif akan Tumbuh ke Depannya

Meskipun demikian, Mushfi menyebut, asuransi kredit umumnya lebih efektif mengurangi dampak kerugian (loss impact) saat terjadi gagal bayar, bukan menghilangkan risiko kredit macet. Dia mengatakan hasil akhirnya sangat bergantung pada desain pertanggungan, underwriting, dan mekanisme klaim.

Terkait skema, Mushfi menerangkan, premi produk tersebut akan dibebankan terhadap pihak yang menanggung risiko, yaitu lender. Dalam hal itu, GandengTangan tidak akan menyediakan asuransi kredit karena peran fintech P2P lending sendiri sebagai perantara antara pemberi dana dan penerima dana. 

TRENDING  Likuiditas Bank Dinilai Sehat, Ini Rekomendasi Saham Big Banks

Oleh karena itu, keputusan mengenai penggunaan asuransi kredit akan diserahkan kepada pihak lender sesuai dengan risk appetite masing-masing.

“Berhubung asuransi kredit bukan bersifat mandatory atau tidak wajib, maka hal itu akan kembali ke risk appetite dan kebijakan tata kelola masing-masing lender,” kata Mushfi.

Lebih lanjut, Mushfi beranggapan masih terlalu dini untuk menilai peminat dari produk asuransi kredit untuk fintech lending. Sebab, peresmian program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech lending juga baru diluncurkan oleh OJK. Meskipun demikian, dia bilang GandengTangan akan tetap mengikuti perkembangannya. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan program asuransi kredit untuk fintech lending tidak bersifat mandatory. Ogi menambahkan premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi finetch lending, dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. 

“Dengan demikian, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat keberadaan fintech lending sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable, dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender,” ucap Ogi saat acara Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ogi juga menegaskan, penyelenggara fintech lending harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Dia bilang kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan, dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan.

Ogi tak memungkiri bahwa penyelenggaraan asuransi kepada fintech lending memiliki tingkat risiko yang tinggi. Namun, dia bilang OJK meyakini dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri fintech lending.

TRENDING  Koperasi simpan pinjam yang bisnis pinjol harus kantongi izin OJK

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri pindar, antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” katanya.

Baca Juga: OJK Batasi Skema Tadpole P2P Lending: Perlindungan Konsumen Pinjol

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit tersebut ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan. 

“Dengan demikian, diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel, ke depannya,” tuturnya.

Agusman mengatakan, program dukungan asuransi bagi industri fintech lending memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri fintech lending dalam memitigasi risiko. Dengan adanya asuransi, dia menilai industri fintech lending akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih dihadapi.

Selanjutnya: 6 Film Animasi Sedih Paling Menyayat Hati dan Bikin Nangis

Menarik Dibaca: 6 Film Animasi Sedih Paling Menyayat Hati dan Bikin Nangis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Bank Aladin Syariah Telah Menghimpun Dana Nasabah Rp 1,3 Triliun

    Bank Aladin Syariah telah berhasil menghimpun dana nasabah sebesar Rp 1,3 triliun, menunjukkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap layanan perbankan syariah. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi seluruh pemegang saham dan nasabah Bank Aladin Syariah. Dengan komitmen yang kuat dalam prinsip-prinsip syariah, Bank Aladin Syariah siap menjadi mitra terpercaya dalam memenuhi kebutuhan finansial dan investasi Anda

  • AFPI: Aturan Baru OJK Perkuat Legitimasi Fintech Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru yang bertujuan untuk memperkuat legitimasi industri fintech lending di Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku usaha dan konsumen dalam menggunakan layanan fintech lending. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending sehingga pertumbuhan sektor ini dapat semakin berkembang secara berkelanjutan. Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan bisnis bagi para pelaku usaha fintech lending agar dapat bersaing secara sehat dan berkelanjutan di pasar yang semakin kompetitif

  • Pantau Aktivitas Fintech, OJK Segera Bangun Pusat Data Fintech Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membangun pusat data untuk mengawasi aktivitas fintech lending di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri fintech yang semakin berkembang pesat. Dengan adanya pusat data ini, diharapkan OJK dapat lebih efektif dalam mengontrol dan mengawasi aktivitas fintech lending agar tidak melanggar regulasi yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko-risiko yang mungkin timbul akibat praktik-praktik ilegal dari perusahaan fintech lending. Dengan demikian, keberadaan pusat data ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi para pelaku usaha maupun konsumen dalam menjalankan transaksi finansial dengan perusahaan fintech lending

  • Pendidikan Literasi Finansial Dapat Masuk di Intrakurikuler, Kokurikuler hingga Ekstrakurikuler

    Jakarta:  Panduan Literasi Finansial yang diterbitkan Kemendikbudristek (kini Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek) dapat menjadi pedoman bagi publik, terutama warga sekolah di jenjang dasar dan menengah, dalam menerapkan pendidikan literasi finansial. Melalui panduan ini, sekolah dapat pula menemukan inspirasi strategi pengintegrasian pendidikan tersebut dalam kebijakan dan budaya satuan pendidikan.  Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek,…

  • Fintech Lending Terapkan Sejumlah Strategi untuk Tekan Angka Kredit Macet

    Fintech lending telah menjadi solusi yang semakin populer bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka. Namun, salah satu masalah yang sering dihadapi oleh platform fintech ini adalah tingginya angka kredit macet. Untuk mengatasi hal ini, terdapat sejumlah strategi yang diterapkan oleh para pelaku industri fintech lending.

    Salah satu strategi yang digunakan adalah meningkatkan proses analisis risiko terhadap calon peminjam. Dengan melakukan analisis risiko yang lebih mendalam, platform fintech dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya kredit macet. Selain itu, penggunaan teknologi seperti machine learning dan big data juga membantu dalam mengidentifikasi potensi peminjam yang berisiko tinggi.

    Selain itu, para pelaku industri fintech lending juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan keuangan dan tanggung jawab dalam menggunakan layanan pinjaman online. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon peminjam, diharapkan angka kredit macet dapat ditekan secara signifikan.

    Dengan menerapkan sejumlah strategi tersebut, diharapkan platform fintech lending dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka tanpa harus khawatir akan risiko kredit macet

  • Bank-Bank Besar Ramai Terbitkan Obligasi, Pertanda Apa?

    Bank-bank besar di Indonesia kembali ramai menerbitkan obligasi dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apa sebenarnya yang menjadi pertanda dari fenomena ini? Apakah bank-bank tersebut sedang mengalami kesulitan likuiditas atau justru sedang melakukan ekspansi bisnis yang besar? Para analis pun mulai berspekulasi dan mencari tahu lebih lanjut tentang alasan di balik munculnya obligasi dari bank-bank besar tersebut. Semua pihak sepertinya tengah menunggu perkembangan selanjutnya untuk melihat dampak dari penerbitan obligasi ini terhadap pasar keuangan dan ekonomi secara keseluruhan