Gagal Bayar Fintech Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling

Gagal Bayar Fintech Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling

ILUSTRASI. Perbankan Stabil: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kiri) saat wawancara dengan Jurnalis Harian Kontan di Jakarta, Senin (8/9/2025). Ditengah kondisi ekonomi global dan domestik yang belum stabil, OJK memastikan kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga. Hingga Juli 2025, kredit tumbuh 7,03% yoy menjadi Rp8.043,2 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7% yoy menjadi Rp 9.294 triliun. KONTAN/Baihaki/8/9/2025

Beritafintech.com – JAKARTA. Masalah gagal bayar fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang kembali bermunculan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan untuk memperketat kerja sama channeling kredit dengan para platform tersebut.

Maklum, perbankan masih menjadi pendana terbesar bagi industri pindar. OJK mencatat, penyaluran kredit bank kepada fintech lending per Agustus 2025 mencapai Rp 55,82 triliun, tumbuh 37,69% secara tahunan (YoY).

Baca Juga: Pembiayaan Mobil Listrik Adira Finance Melonjak 157% hingga Oktober 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK telah meminta bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra fintech lending, memperkuat proses underwriting, serta menerapkan prinsip kehati-hatian baik di Bank Umum maupun BPR.

“Bank perlu melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja mitra untuk memastikan keberlanjutan kerja sama. Jika terdapat peningkatan risiko yang signifikan, OJK akan meminta bank menghentikan sementara penyaluran kredit melalui mitra tertentu sebelum evaluasi menyeluruh,” ujar Dian kepada Beritafintech.com, akhir pekan lalu.

TRENDING  OJK Tegaskan Peminjam Hanya Boleh Mendapat Pinjaman dari 3 Fintech Lending

OJK Perketat Pengawasan

Dian menambahkan, OJK turut memperkuat pengawasan terhadap pola kerja sama channeling antara bank dan fintech lending. Pemeriksaan juga dilakukan secara aktif, terutama jika terjadi masalah pada salah satu platform.

Ia mencontohkan kasus Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam kasus ini, tidak ada eksposur perbankan. Namun, OJK memastikan kerja sama sejenis di industri tetap diawasi ketat agar tidak menimbulkan risiko sistemik.

Baca Juga: AI Makin Marak di Perbankan, OJK Ingatkan Risiko Serangan Siber dan Bias Algoritma

Sementara itu, kasus gagal bayar fintech yang masih segar di industri adalah PT Crowde Membangun Bangsa, yang izinnya dicabut OJK pada 6 November 2025.

Dua bank yang menjadi lender, yakni JTrust Bank dan Bank Mandiri, terpaksa menempuh jalur hukum.

Manajemen JTrust Bank mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan mantan manajemen Crowde, Yohanes Sugihtononugroho dkk, atas dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.

Laporan tersebut kini diproses di Polda Metro Jaya. Langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil karena minimnya respons dari pihak Crowde.

“JTrust Bank berharap Crowde bersikap terbuka, kooperatif, dan segera menyelesaikan kewajibannya demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan para pihak,” kata manajemen.

Baca Juga: Asuransi Jasindo Terapkan Strategi Ini untuk Meningkatkan Permodalan

Minat Bank Masih Ada, Seleksi Makin Ketat

Deretan kasus gagal bayar tampaknya belum menyurutkan minat bank untuk bekerja sama dengan fintech lending. Namun, seleksi menjadi lebih ketat.

Presiden Direktur Maybank Indonesia Steffano Ridwan mengatakan, penyaluran kredit channeling ke fintech masih berjalan normal, meski porsinya tidak besar.

TRENDING  Direktur Utama Bank DKI Pastikan Gelar IPO Tahun Ini, Segini Dana yang Ditargetkan

Kerja sama channeling itu baru dimulai tahun lalu untuk memperluas saluran pembiayaan, memperbesar basis nasabah, dan mendiversifikasi risiko.

“Saat ini kami bekerja sama dengan empat fintech dan semuanya berjalan normal selama nasabahnya memenuhi kriteria risiko yang kami tetapkan,” jelas Steffano.

Selanjutnya: Gus Yahya Tegaskan Tidak Akan Mundur, Dorong Konsolidasi NU yang Maslahat

Menarik Dibaca: Cara Mengaktifkan Fitur Facebook Pro, Ikuti Langkah Demi Langkah Berikut Ini Ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Kolaborasi Fintech Dinilai Kunci Perluasan Akses Keuangan Digital

Kolaborasi Fintech Dinilai Kunci Perluasan Akses Keuangan Digital

Menurut para ahli, kolaborasi antara perusahaan fintech dan lembaga keuangan konvensional dinilai kunci dalam memperluas akses keuangan digital di Indonesia. Dengan adanya kerjasama yang baik antara kedua pihak, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan secara online, sehingga dapat meningkatkan inklusi keuangan di tanah air. Selain itu, kolaborasi ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam industri fintech saat ini

%site% | NEWS