OJK Terus Pantau Proses Penyelesaian Likuidasi Fintech Ringan

Penurunan Batas Biaya Pinjaman 0,4% Dinilai Memberatkan Pelaku Bisnis Fintech P2P

ILUSTRASI. Peer to Peer Lending. 

Beritafintech.com – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) segera mengkaji rencana penerapan batas biaya pinjaman 0,4%.

Untuk diketahui, sejak akhir tahun lalu AFPI telah menyetujui untuk memangkas batas maksimal tingkat bunga pinjaman online sebanyak 50% menjadi 0,4%, dari tingkat bunga pinjaman online saat itu sebesar 0,8% per hari.

Dengan penurunan biaya pinjaman tersebut harapannya, pinjaman online dapat lebih terjangkau, juga sebagai upaya menghadapi pinjol ilegal.

Para pemain fintech pun mengapresiasi langkah AFPI untuk segera mereview kembali penerapan batas biaya pinjaman, karena dengan adanya penurunan dinilai memberatkan para pemain.

Misalnya saja, salah satu pemain fintech P2P lending DanaRupiah yang mengaku sangat mengapresiasi jika AFPI dapat mereview kembali batas bunga pinjaman sebesar 0,4%. Karena batas bunga 0,4% itu dinilai sangat memberatkan perusahaan P2P lending. 

“Karena biaya untuk proses dan akuisisi yang tinggi sehingga profitnya sangat tipis. Harapan kami dengan dikajinya kembali batas bunga pinjaman AFPI bisa mempertimbangkan tingkat bunga pinjamannya agar dinaikkan,” ungkap Presiden Direktur DanaRupiah Entjik S. Djafar kepada Beritafintech.com, Senin (14/3).

Baca Juga: Pemain Fintech Terus Perluas Penyaluran Pinjaman ke Luar Jawa

Entjik menyebut, saat ini rata-rata bunga pinjaman perusahaan setelah adanya pemangkasan bunga, adalah 0,35%. Bunga yang dibebankan kepada nasabah adalah bunga yang akan diberikan kepada lender sebagai hasil imbal balik dari transaksi pinjam meminjam melalui platform DanaRupiah.

Asal tahu saja, saat ini maksimal dana yang dapat dipinjam di DanaRupiah adalah sebesar Rp 8 juta.

TRENDING  Manajemen Risiko Finansial Bank Bulion di Indonesia

Ia juga mengatakan, sejauh ini dampak dari penurunan bunga pinjaman ini kepada kinerja perusahaan, yaitu risk scoring untuk nasabah baru akan lebih di perketat, untuk menekan angka gagal bayar. Selain itu, produk yang ditawarkan juga akan lebih beragam di sisi tenor untuk mengakomodir kebutuhan nasabah.

“Dengan penurunan bunga memang sangat berpengaruh terhadap daya tarik para lender untuk menempatkan dana di platform Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan ini akan berimbas pada penurunan disbursement secara signifikan,” katanya.

Check Also

Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Menilik Masalah Gagal Bayar di Industri Fintech P2P Lending yang Tak Kunjung Usai

Industri fintech P2P lending semakin marak di Indonesia belakangan ini. Namun, masalah gagal bayar menjadi momok yang tak kunjung usai bagi para pelaku usaha di sektor ini. Menilik dari berbagai kasus yang terjadi, banyak investor yang merasa kecewa dan merugi akibat nasabah yang tidak bisa membayar pinjaman mereka tepat waktu. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi regulator dan pihak terkait untuk menemukan solusi agar industri fintech P2P lending dapat berkembang dengan baik tanpa adanya risiko gagal bayar yang terus mengintai

%site% | NEWS