Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Laba Fintech Lending Naik 90,4% per November 2025, Ini Kata Pengamat

ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol – p2p lending (KONTAN/Muradi)

Beritafintech.com – JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) naik 90,4% secara Year on Year (YoY), menjadi sebesar Rp 2,38 triliun per November 2025.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kenaikan laba yang signifikan itu tak terlepas dari kinerja pertumbuhan pembiayaan yang masih tinggi.

Pertumbuhan pembiayaan yang tinggi itu mencerminkan bahwa permintaan dari masyarakat terhadap layanan fintech lending masih tinggi meski terdapat berbagai isu yang menerpa industri pada 2025.

Baca Juga: Laba Fintech Lending Naik Signifikan 90,4% per November 2025, Ini Kata AFPI

“Saya melihat permintaan dari pindar masih cukup tinggi pada 2025. Hal itu terlihat dari pertumbuhan pindar yang mencapai lebih dari 20% di saat pertumbuhan kredit secara total mengalami penurunan,” ungkapnya kepada Kontan, Minggu (25/1).

Nailul menerangkan dalam survei permintaan kredit, ada kenaikan permintaan untuk pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jadi, yang mereka minta tidak dipenuhi oleh perbankan, tenti mereka mencari pembiayaan alternatif, termasuk pindar. 

Dia menambahkan dari sisi industri juga terjadi penyesuaian suku bunga yang meningkatkan permintaan, meskipun secara satuan pinjaman ada penurunan margin keuntungan.

Namun, masuknya perbankan sebagai lender lebih banyak membuat keuntungan bagi platform fintech lending. 

TRENDING  Outstanding Pembiayaan Fintech Lending ke Luar Jawa Rp 25,42 Triliun per Juli 2025

Baca Juga: OJK Blokir Lebih dari 30.000 Rekening Terindikasi Judi Online hingga Akhir 2025

Menurut Nailul, tren yang sama masih akan terjadi pada tahun ini, yakni pembiayaan fintech lending masih akan tumbuh positif, meskipun ada kecenderungan perlambatan pertumbuhan mengingat adanya pengetatan regulasi dari sisi borrower

“Pengetatan regulasi akan membuat penurunan permintaan,” ucapnya.

Nailul menyebut faktor lain yang bisa memengaruhi pembiayaan fintech lending adalah suku bunga kredit UMKM yang seharusnya bisa lebih turun, dapat membuat permintaan kredit UMKM via perbankan bisa meningkat lagi. 

“Faktor lainnya adalah masalah kasus di pindar merembet ke lender perbankan. Jika sudah menyeret perbankan, pendanaan bisa makin seret. Namun, selama ini tampaknya akan aman saja,” kata Nailul.

Baca Juga: Strategi Bunga Tinggi Krom Bank Dongkrak Pertumbuhan DPK Hingga 176%

Nailul memproyeksikan pertumbuhan pembiayaan industri fintech lending pada tahun ini sepertinya masih berada pada angka dobel digit atau 20% ke atas. Jika terjadi perlambatan, kemungkinan tumbuhnya 15% ke atas. Adapun pertumbuhan pembiayaan fintech lending ujungnya akan selaras dengan kinerja laba. 

Terkait kinerja terakhir, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,45% secara YoY.

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per November 2025 tercatat sebesar 4,33%. (*)

Selanjutnya: Pelayaran Nasional Ekalya (ELPI) Targetkan Pendapatan hingga Rp 1,3 Triliun pada 2026

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Sepatu Lari Terbaik 2023 Rekomendasi Kami

Similar Posts

  • Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Sudah Sampai Tahap Finalisasi

    Welcome to our blog!

    Here at Amazing Adventures, we are dedicated to bringing you the latest news and updates on all things travel. Whether you’re a seasoned globetrotter or planning your first trip abroad, our team of experts is here to provide you with tips, recommendations, and inspiration for your next adventure.

    Stay tuned for exciting travel stories, destination spotlights, packing guides, and much more. Join us as we explore the world one trip at a time!

  • Pendanaan Perbankan ke Fintech Lending Melonjak Signifikan

    Pendanaan perbankan ke fintech lending telah mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya minat investor untuk menyuntikkan dana ke platform-platform fintech lending yang menawarkan layanan pinjaman secara online. Fenomena ini tidak hanya memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan akses pendanaan dengan cepat dan mudah, namun juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan adanya dukungan dari sektor perbankan, fintech lending semakin menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman tanpa harus melalui proses yang rumit dan memakan waktu. Selain itu, perkembangan teknologi juga turut berperan dalam mempermudah proses pengajuan pinjaman serta pencairan dana sehingga semakin banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan tersebut. Dengan potensi pertumbuhan yang begitu besar, tidak heran jika pendanaan perbankan ke fintech lending terus mengalami peningkatan yang signifikan di masa mendatang

  • 9 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

    Menurut laporan terbaru, 9 perusahaan fintech lending di Indonesia belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan regulator terkait dengan risiko yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan tersebut. Meskipun demikian, industri fintech lending tetap menjadi salah satu sektor yang paling diminati oleh para investor dan pelaku bisnis di Tanah Air. Diharapkan dengan adanya regulasi yang lebih ketat, para pelaku usaha dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan operasional mereka demi menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending

  • 97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut

    ILUSTRASI. Sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan. Beritafintech.com – Pinjaman online alias pinjol semakin menjamur di Indonesia. Karenanya, masyarakat diimbau untuk jeli dalam memilih pinjol.  Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pinjol resmi alias legal.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi…

  • Terbaru! Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 per 17 November

    Menjelang akhir tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar pinjol resmi yang telah terdaftar dan diawasi oleh lembaga tersebut. Per tanggal 17 November, terdapat sejumlah perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin meminjam uang secara online dengan aman dan terpercaya. Dengan adanya daftar pinjol resmi ini, diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan dan praktik ilegal dari perusahaan pinjaman online ilegal. Jadi, pastikan untuk selalu memilih pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK agar keamanan dan kenyamanan Anda dalam bertransaksi lebih terjamin

  • Tertibkan fintech ilegal, OJK segera terbitkan aturan baru

    ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech tumbang. KONTAN/Muradi Beritafintech.com – JAKARTA. Guna mengantisipasi penyebaran fintech ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru yang merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 mengenai fintech P2P Lending.  Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian regulator untuk mengatur industri fintech mulai dari permodalan, tata kelola perusahaan, manajemen…