Ini Kata Pengamat Soal Adanya Kejadian Fraud di Industri Fintech Lending

Ini Kata Pengamat Soal Adanya Kejadian Fraud di Industri Fintech Lending

ILUSTRASI. Ilustrasi Fraud (Dok/Freepik)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dan Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya indikasi fraud dana lender dalam permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satunya, yakni terindikasi adanya aliran dana DSI ke perusahaan yang terafiliasi dengan kolega dan manajemen DSI, serta menciptakan proyek-proyek fiktif.

Asal tahu saja, kejadian fraud di industri fintech lending sebelumnya juga sempat menimpa PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Mengenai kejadian fraud di fintech lending, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat kejadian fraud yang terjadi di industri fintech lending kemungkinan besar karena adanya asymmetric information atau ketidakseimbangan informasi antara lender dan borrower. 

“Lender diberikan informasi mengenai calon borrower, tetapi tidak bisa memastikan bahwa memang calon borrower-nya layak dibiayai. Lender hanya tahu profil secara umum terkait dengan borrower,” ungkapnya kepada Kontan, Senin (19/1/2026). 

Menurut Nailul, celah tersebut yang dimanfaatkan oleh fraudster untuk menipu lender dengan memunculkan proyek fiktif, bahkan borrower-nya fiktif. Dia bilang jika borrower-nya fiktif, artinya manajemen yang melakukan fraud. Oleh karena itu, ada unsur pidana dalam kasus tersebut. 

“Dalam kasus proyek fiktif, platform juga harusnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyeknya ada,” ujarnya.

TRENDING  Jangan Sampai Tertipu! Ini Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK per Februari 2025

Baca Juga: Fintech Lending Diterpa Berbagai Masalah, Begini Strategi OJK Perkuat Industri

Terlepas dari itu, Nailul mengatakan proyek properti seperti yang digarap DSI dengan tawaran imbal hasil 18%, dirasakan tak logis di tengah situasi ekonomi saat ini. Sebab, proyek properti keuntungannya bisa cukup lama. 

“Saya rasa lender juga harus memahami bahwa ada hal yang tidak logis dalam penawaran di fintech lending. Jadi, semua pihak, termasuk lender, seharusnya juga tidak tergiur begitu saja dengan janji keuntungan yang ditawarkan,” kata Nailul.

Jika tidak diantisipasi, Nailul beranggapan kejadian seperti DSI akan berulang terus. Apabila fraud terus terjadi, bisa saja industri fintech lending akan dipandang sebagai industri yang penuh penipuan. 

Apabila tak dibenahi, Nailul menyebut ujungnya lender akan berpikir kembali untuk menyalurkan dana lewat fintech lending. Dengan demikian, lender individu bisa saja makin turun proporsinya. Oleh karena itu, dia menekankan agar masyarakat bisa berpikir logis dan memahami risiko terlebih dahulu ketika ingin menyalurkan pendanaan di fintech lending, bukan mengacu pada penawaran imbal hasil. 

Baca Juga: Skema Ponzi DSI Terbongkar, OJK Temukan Delapan Indikasi Kuat Fraud

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pihaknya menemukan indikasi kuat fraud dana lender yang dilakukan DSI.

Agusman menerangkan setidaknya ada 8 temuan indikasi fraud yang dilakukan DSI. Poin pertama, dia bilang DSI didapati menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk menghimpun dana baru atau rollover dana dari lender. Poin kedua, Agusman menerangkan DSI diketahui mempublikasikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan di website dan aplikasi untuk penggalangan dana lender.

TRENDING  Bank Syariah Nasional (BSN) Resmi Berdiri, Perkenalkan Identitas Baru

“Selanjutnya, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk ikut menjadi calon lender berikutnya,” ungkapnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Poin keempat, OJK juga menemukan DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari rekening escrow atau rekening penampungan lender. Kelima, ditemukan penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi. 

Keenam, DSI menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek (unallocated) untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo, atau istilahnya ponzi. Selain itu, DSI juga menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.

Terakhir, DSI teridentifikasi melakukan pelaporan yang tidak benar sesuai kondisi penyelenggara sesungguhnya kepada OJK maupun publikasi kepada masyarakat.

“Jadi, ada skema ponzi seperti yang disampaikan Polri. Intinya, memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal,” kata Agusman.

Usai menemukan adanya indikasi fraud tersebut, Agusman menerangkan OJK melaporkannya kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 15 Oktober 2025. OJK juga meminta tolong kepada PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI. 

Baca Juga: Istana Panggil OJK Soal Dana Syariah Indonesia, Skema DSI Rugikan Rp 1,4 Triliun

Senada dengan OJK, Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi fraud dan skema ponzi dalam penanganan perkara DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak bilang pihaknya menangani permasalahan DSI berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk.

TRENDING  Awal 2025, 508 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April

Ade menyampaikan kepolisian menemukan bahwa DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Dia menerangkan kronologinya, yakni sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Adapun imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para lender.

Dalam temuan, Ade mengatakan DSI diduga menciptakan borower-borower fiktif atau borower asli dengan proyek fiktif. 

“Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif,” tuturnya.

Kini, status penanganan masalah di Bareskrim Polri sudah masuk tahap penyidikan sejak 14 Januari 2025. Sementara itu, OJK menyatakan status masalah DSI sudah masuk dalam pengawasan khusus dan DSI sudah ditetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). 

Baca Juga: Telusuri Aset dan Dana Lender, OJK Buat Pemeriksaan Khusus DSI Hingga 31 Maret 2026

Selanjutnya: Selain ke Inggris, Prabowo Akan ke Swiss Jadi Pembicara di WEF

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 20 Januari 2026, Utamakan Kolaborasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi Pengaduan Di OJK, Catat Pinjol Legal OJK Maret 2025

    Kasus pinjol ilegal mendominasi pengaduan di OJK, dengan jumlah keluhan yang terus meningkat setiap bulannya. Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka hanya menggunakan layanan pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

    Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksa daftar pinjol legal yang telah disahkan oleh OJK. Dengan demikian, konsumen dapat memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban praktik ilegal dari pinjol ilegal. Selain itu, penting juga untuk selalu membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman online agar tidak terjerat dalam perangkap utang yang sulit untuk diselesaikan.

    Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menggunakan layanan pinjol legal, diharapkan kasus-kasus penipuan dan praktik ilegal dapat diminimalisir. Sebagai konsumen cerdas, kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan agar tidak menjadi korban dari praktik-praktik penipuan yang merugikan. Semoga dengan adanya regulasi lebih ketat dari pihak berwenang, kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat pengguna jasa keuangan online

  • Hampir 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir Tahun 2024, Cek Namanya & Catat Pinjol Legal 2025

    Menurut laporan terbaru, Hampir 3.000 Pinjol ilegal telah berhasil diblokir pada tahun 2024. Hal ini merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online yang merugikan. Untuk itu, penting bagi kita semua untuk selalu memeriksa apakah nama perusahaan pinjaman online tersebut legal atau tidak sebelum mengajukan pinjaman. Catatlah dengan baik daftar Pinjol legal yang aman dan terpercaya untuk digunakan pada tahun 2025 agar kita dapat terhindar dari masalah finansial yang tidak diinginkan. Semoga dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online dan terhindar dari penipuan serta praktik ilegal lainnya

  • Lender fintech didominasi sektor perbankan

    Lender fintech saat ini mendominasi sektor perbankan dengan inovasi-inovasi terbaru yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Dengan teknologi canggih yang dimiliki, para pelaku usaha di sektor ini mampu memberikan solusi finansial secara cepat dan efisien. Hal ini tentu saja menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang semakin membutuhkan akses keuangan yang mudah dan aman. Dengan adanya Lender fintech, proses peminjaman uang pun menjadi lebih transparan dan terjangkau bagi semua kalangan. Selain itu, kemudahan dalam melakukan transaksi online juga membuat pengguna semakin tertarik untuk menggunakan layanan dari Lender fintech ini

  • Kasus Fintech Ilegal di Solo Dipastikan Berakhir Pidana

    Kasus fintech ilegal di Solo akhirnya dipastikan akan berakhir dengan pidana. Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian setelah berhasil mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh perusahaan fintech tersebut. Para pelaku akan segera diadili dan dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan fintech agar tidak menjadi korban dari praktik ilegal seperti ini

  • Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

    Bank Mandiri kembali menggelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 dengan antusiasme yang tinggi. Acara ini dihadiri oleh para investor dan pelaku pasar modal yang ingin mendapatkan wawasan terkini seputar investasi. Dengan berbagai topik menarik dan pembicara ahli di bidangnya, MIF 2025 menjadi ajang diskusi yang sangat dinanti-nanti. Para peserta terlibat dalam sesi tanya jawab yang seru dan penuh inspirasi, sehingga menciptakan suasana diskusi yang sangat interaktif. Bank Mandiri berhasil menciptakan platform yang memungkinkan para peserta untuk saling bertukar informasi dan pengalaman, sehingga memberikan nilai tambah bagi semua pihak yang hadir dalam acara tersebut