AIA Indonesia Menyasar Nasabah yang Mencari Aman

Satgas Waspada Investasi sulit berantas fintech ilegal dari luar negeri, ini sebabnya

Beritafintech.com – JAKARTA. Memberantas fintech peer to peer lending ilegal menjadi pekerjaan yang tidak mudah bagi Satuan Tugas Waspada Investasi. Pasalnya, fintech ilegal terus bertambah meski sudah banyak yang ditutup.

Satgas Waspda Investasi telah memblokir 635 fintech ilegal sepanjang tahun 2018-2019. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, fintech tersebut bukan hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga China, Rusia, Korea, Amerika, Kanada dan Singapura.

Tongam mengatakan tidak mudah membasmi fintech ilegal dari luar negeri, karena mereka bekerja secara virtual. Selain itu, fintech ilegal kerap beroperasi kembali dengan nama berbeda meski telah diblokir.

“Setelah diblokir, mereka buat baru dengan nama lain. Bahkan ada yang menggunakan nama yang mirip dengan fintech terdaftar di OJK, dengan membedakan dari segi spasi,” kata Togam kepada Beritafintech.com, Kamis (21/2).

Di samping itu, jaringan server fintech tersebut berada di luar negeri sehingga menyulitkan untuk melakukan pelacakan dan pemantauan. Padahal, seharusnya perusahan fintech mempunyai pusat data di Indonesia dan nantinya dikendalikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Hal tersebut diamini oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kesulitan melacak 36 fintech ilegal yang memiliki jaringan server di luar negeri.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Ryckynaldo Chairul mengatakan, bahwa fintech tersebut meng-hosting atau menampung data ke 107 jaringan server yang berlokasi di lima negara. Bahkan, ada satu fintech yang menapung datanya sampai ke sembilan server di tiga negara.

“Bayangkan, kalau satu atau dua fintech bermasalah dan melakukan berbagai tindakan pelanggaran, tentu kami kesulitan melacaknya. Karena hostingnya ada di berbagai negara, seperti China, Indonesia, Singapura, Amerika hingga ke Irlandia,” jelas Ricky.

TRENDING  Waspada! Modus pinjol ilegal terbaru: Ditransfer dana tanpa pengajuan pinjaman

Dengan banyaknya jaringan server tersebut, memungkinkan adanya penyalahgunaan data pribadi. Maka itu, kepolisian tengah berkoordinasi dengan beberapa negara untuk melacak keberadaan server tersebut.

Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo Sammy A Pangarepan membenarkan, bahwa fintech ilegal juga berasal dari luar negeri. Pihaknya belum mengecek server fintech dari luar, karena tugasnya hanya melakukan pemblokiran situs dan aplikasi fintech berdasarkan rekomendasi dari Satgas Investasi.

“Kami belum mengecek sampai sana, tapi kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan fintech yang sudah terdaftar di OJK. Jika mengetahui fintech yang beroperasi dan tidak terdaftar, segera laporkan ke Kominfo dan OJK,” kata dia.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) menjelaskan, setiap perusahaan fintech lending yang mau beroperasi secara resmi, wajib mempunyai jaringan server dan pusat data di Indonesia. Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, ketentuan ini wajib dijalankan karena terkait dengan perlindungan dan keamana data nasabah fintech.

“OJK sudah mewanti-wanti akan pentingnya aspek kerahasian data. Kalau data masyarakat bisa sampai ke luar negeri itu berbahaya,” ungkapnya.

Hal ini tertuang dalam pasal 25 Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mewajibakn setiap penyelenggara layanan fintech menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana yang ditempatkan di Indonesia.

Selain itu, penyelenggara wajib memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengelolaan risiko teknologi informasi, ketahanan terhadap gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Kredit Korporasi KB Bank Tumbuh Solid pada Kuartal III 2025

    Kredit Korporasi KB Bank terus tumbuh solid pada kuartal III 2025, menunjukkan performa yang mengesankan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Dengan strategi yang tepat dan manajemen risiko yang baik, KB Bank berhasil memperluas portofolio kredit korporasi dengan pertumbuhan yang signifikan. Hal ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi bank, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. KB Bank terus berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya bagi para pelaku usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia

  • Gelar RUPST, Berikut Perubahan Susunan Komisaris dan Direksi KB Bank (BBKP)

    ILUSTRASI. PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) melakukan perombakan susunan komisaris dan direksi dalam RUPST tahun buku 2023. Beritafintech.com – JAKARTA– PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) atau KB Bank telah melakukan perombakan susunan komisaris dan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 yang digelar pada Jumat (2/7). Dalam rapat tersebut,…

  • 2 Cara Mudah Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Secara Online & Offline

    Apakah Anda sering merasa khawatir dengan penggunaan NIK KTP Anda oleh perusahaan pinjaman online (Pinjol)? Jika iya, ada dua cara mudah untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda telah dipakai oleh Pinjol atau tidak, baik secara online maupun offline.

    Cara pertama adalah dengan melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Anda dapat mengunjungi website resmi OJK dan memasukkan NIK KTP Anda untuk mengetahui apakah data pribadi Anda telah digunakan oleh perusahaan Pinjol.

    Sementara itu, cara kedua adalah dengan melakukan pengecekan secara offline melalui kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Dengan membawa kartu identitas asli dan surat permohonan yang berisi alasan pengecekan NIK KTP, petugas akan membantu Anda untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda telah dipakai oleh Pinjol.

    Dengan melakukan dua cara mudah ini, Anda dapat lebih tenang dan terhindar dari potensi penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan pinjaman online. Jangan ragu untuk melakukan pengecekan secara berkala agar keamanan data pribadi Anda tetap terjamin

  • Kasus Fintech Ilegal di Solo Dipastikan Berakhir Pidana

    Kasus fintech ilegal di Solo akhirnya dipastikan akan berakhir dengan pidana. Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian setelah berhasil mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh perusahaan fintech tersebut. Para pelaku akan segera diadili dan dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan fintech agar tidak menjadi korban dari praktik ilegal seperti ini

  • Penyesuaian Suku Bunga Fintech P2P Lending Dinilai Berpotensi Turunkan Penyaluran

    Penyesuaian suku bunga dalam industri fintech P2P lending dinilai memiliki potensi besar untuk menurunkan tingkat penyaluran dana. Hal ini dikarenakan dengan adanya penyesuaian suku bunga, para peminjam akan lebih tertarik untuk mengajukan pinjaman karena mereka dapat mendapatkan kondisi yang lebih menguntungkan. Selain itu, para investor juga akan merasa lebih aman dan percaya diri untuk menyalurkan dana mereka melalui platform fintech P2P lending. Dengan demikian, diharapkan bahwa penyaluran dana melalui industri ini dapat meningkat secara signifikan dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan

  • Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech, perusahaan teknologi keuangan terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penunjukan Ronald Waas sebagai anggota Dewan Komisaris mereka. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku industri finansial di Tanah Air.

    Ronald Waas, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang keuangan dan investasi, diharapkan dapat membawa inovasi dan strategi baru bagi Fintech. Dengan latar belakangnya yang kuat dalam manajemen risiko dan pengembangan produk keuangan, Ronald diyakini mampu membantu Fintech mencapai tujuan mereka untuk menjadi pemimpin pasar dalam layanan keuangan digital.

    Para pemegang saham dan karyawan Fintech pun optimis dengan kedatangan Ronald sebagai bagian dari tim manajemen perusahaan. Mereka percaya bahwa dengan kepemimpinan yang visioner dan komitmen yang kuat, Fintech akan semakin berkembang pesat dan memberikan nilai tambah bagi seluruh stakeholders-nya.

    Dengan penunjukan Ronald Waas sebagai Dewan Komisaris, Fintech siap melangkah lebih jauh menuju kesuksesan di dunia fintek Indonesia. Semua mata tertuju pada langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Ronald untuk memperkuat posisi perusahaan dalam persaingan industri finansial yang semakin ketat