Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Sejumlah Fintech Lending Kembalikan Izin Usaha, OJK Jelaskan Alasannya

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama beberapa penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending mengembalikan izin usaha. 

Asal tahu saja, fintech lending PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) milik Astra, lalu PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), hingga PT Dana Kini Indonesia (Danakini) memutuskan berhenti beroperasi dengan mengembalikan izin usaha.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan beberapa penyelenggara fintech lending yang mengajukan pengembalian izin usaha umumnya didasarkan pada evaluasi dan peninjauan strategi bisnis masing-masing. 

Baca Juga: Pembiayaan Fintech Lending Naik Saat Ramadan, Waspadai Potensi Kenaikan Kredit Macet

“Salah satunya mempertimbangkan penyesuaian arah usaha ke depan, serta pertimbangan dalam menjaga standar operasional sesuai ketentuan,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3).

Meski terdapat beberapa penyelenggara yang mengembalikan izin usaha, Agusman menyampaikan secara umum, industri fintech lending tetap memiliki potensi yang positif dan berperan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan alternatif bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Agusman memproyeksikan industri fintech lending akan terus tumbuh positif pada 2026. Dia mengatakan ada sejumlah faktor yang mendukung proyeksi tersebut.

“Salah satunya didorong oleh digitalisasi pembiayaan dan inovasi produk berbasis data alternatif,” ujarnya.

Meskipun demikian, Agusman mengatakan terdapat juga sejumlah tantangan yang bisa mempengaruhi kinerja industri fintech lending pada tahun depan. Tantangannya, seperti perlunya penguatan mitigasi risiko kredit dan penguatan ketahanan terhadap dinamika perekonomian. 

TRENDING  Menjadi Kartini Masa Kini dengan Mandiri Finansial

Baca Juga: OJK: Dua Perusahaan Gadai Tengah Berproses Meningkatkan Lingkup Usaha Jadi Nasional

“Oleh karena itu, penyelenggara perlu melakukan langkah-langkah penguatan untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas pembiayaan,” kata Agusman.

Sebagai informasi, data OJK mencatat, industri fintech P2P lending membukukan pertumbuhan pembiayaan yang signifikan per Januari 2026. Adapun outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,52% secara Year on Year (YoY)

OJK juga mencatat, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech lending pada awal 2026 mengalami peningkatan. Angka TWP90 per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, atau meningkat dari posisi Desember 2025 yang sebesar 4,32% dan posisi Januari 2025 yang sebesar 2,52%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

    Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

    Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat

  • OJK Tegaskan Peminjam Hanya Boleh Mendapat Pinjaman dari 3 Fintech Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa peminjam hanya boleh mendapatkan pinjaman dari maksimal 3 perusahaan fintech lending. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko over-indebtedness dan memastikan bahwa peminjam tidak terlilit utang yang berlebihan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatur pertumbuhan industri fintech lending agar tetap sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya batasan ini, diharapkan para peminjam dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan tidak terjerumus dalam masalah hutang yang sulit diselesaikan

  • Resmi, Inilah Daftar 537 Pinjol Ilegal dari OJK Per Juni 2024

    ILUSTRASI. Masyarakat wajib mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol ilegal sehingga bisa menghindarinya. Beritafintech.com – JAKARTA. Beberapa Waktu belakangan, praktek pinjaman online (pinjol) illegal marak terjadi. Kondisi ini cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, mereka yang terjebak pinjol illegal kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Misalnya saja diteror saat ditagih pinjol illegal.  Itu sebabnya, masyarakat wajib mengetahui apa saja ciri-ciri…

  • OJK: Pinjol Ilegal Menjerat Semua Usia, Terbanyak dari Usia 26–35 Tahun

    Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online ilegal atau yang biasa dikenal dengan sebutan Pinjol telah menjerat semua kalangan usia, namun yang paling terbanyak adalah dari usia 26 hingga 35 tahun. Hal ini menjadi perhatian serius karena Pinjol ilegal dapat memberikan dampak buruk bagi keuangan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, OJK terus melakukan langkah-langkah untuk memberantas praktik pinjol ilegal agar masyarakat tidak terperangkap dalam jeratannya

  • Strategi Fintech Lending Sektor Produktif Tekan TWP90 Agar Tak Membengkak

    Salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh perusahaan fintech lending di sektor produktif adalah dengan menekan Tingkat Keterlambatan Pembayaran (TWP) di bawah 90%. Hal ini penting untuk mencegah risiko pembengkakan utang yang dapat merugikan perusahaan. Dengan mengimplementasikan strategi ini, perusahaan dapat memastikan bahwa pinjaman yang diberikan kepada pelanggan produktif akan terbayar tepat waktu, sehingga meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan. Selain itu, dengan TWP di bawah 90%, perusahaan juga dapat meminimalkan risiko kredit dan meningkatkan profitabilitas usaha. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan fintech lending untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian strategi guna menjaga kesehatan portofolio pinjaman mereka

  • Bunga Deposito Bank Digital Terbaru, Siapa Paling Tinggi?

    Bunga Deposito Bank Digital Terbaru, Siapa Paling Tinggi?

    Pertanyaan ini sering kali muncul di benak para nasabah yang ingin menginvestasikan dananya dalam bentuk deposito. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, banyak bank digital terbaru yang menawarkan bunga deposito yang menarik.

    Namun, dari sekian banyak pilihan tersebut, siapakah yang menawarkan bunga deposito tertinggi? Apakah ada bank digital terbaru yang bisa menjadi pilihan utama bagi para investor untuk mendapatkan keuntungan maksimal?

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melakukan riset dan membandingkan berbagai penawaran bunga deposito dari berbagai bank digital terbaru. Dengan begitu, kita dapat memilih opsi yang paling menguntungkan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasi kita.

    Jadi, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut tentang bunga deposito bank digital terbaru agar dapat memperoleh hasil investasi yang optimal. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam membuat keputusan finansial yang tepat!