OJK Sanksi 42 Multifinance, Modal Ventura, dan Fintech P2P pada Januari 2026

OJK Sanksi 42 Multifinance, Modal Ventura, dan Fintech P2P pada Januari 2026

ILUSTRASI. OJK beri 176 sanksi ke multifinance hingga fintech P2P lending Januari 2026. Pelanggaran regulasi ini berpotensi merugikan (DOK/OJK)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri jasa keuangan non-bank selama Januari 2026.

Penindakan ini mencakup perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan modal ventura, hingga penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.

Sepanjang periode tersebut, OJK memberikan sanksi kepada 22 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 4 perusahaan modal ventura, serta 16 penyelenggara fintech P2P lending.

“OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 11 lembaga keuangan mikro, 9 perusahaan pergadaian, dan 2 lembaga keuangan khusus,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: OJK: Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar per Desember 2025

Agusman menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan OJK. Selain itu, sanksi juga merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan rutin maupun pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku industri.

“Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 58 sanksi denda dan 108 sanksi peringatan tertulis,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Proyeksi Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 6%-8%, Ini Kata Pengamat

OJK menegaskan, langkah penegakan kepatuhan ini bertujuan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML (Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) agar meningkatkan penerapan tata kelola yang baik (good governance), prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

TRENDING  Ant Digital Debut di Asia Tenggara, Bawa Solusi GenAI untuk Sektor FinTech

Dengan peningkatan aspek kepatuhan tersebut, OJK berharap pelaku industri dapat meningkatkan kinerja usaha sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. 

Selanjutnya: Panduan Investasi Saham 2026: 7 Langkah Strategis Memulai bagi Pemula

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (7/2), Hujan Amat Deras Guyur Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • AAUI: Asuransi Kredit Fintech P2P Lending Butuh Kehati-hatian

    Asuransi kredit fintech P2P lending merupakan salah satu produk yang sedang populer saat ini. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan produk ini juga memerlukan kehati-hatian yang tinggi. Hal ini dikarenakan risiko default atau gagal bayar yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

    Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan asuransi kredit fintech P2P lending, penting bagi kita untuk melakukan riset dan analisis mendalam terlebih dahulu. Pastikan bahwa perusahaan penyedia asuransi tersebut memiliki reputasi yang baik dan telah terdaftar secara resmi.

    Selain itu, jangan lupa untuk membaca dengan teliti syarat dan ketentuan dari polis asuransi tersebut. Pastikan bahwa semua informasi yang diberikan sudah jelas dan tidak ada celah untuk penafsiran ganda.

    Dengan memperhatikan hal-hal di atas, kita dapat menghindari risiko kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan asuransi kredit fintech P2P lending tanpa pertimbangan matang. Jadi, selalu ingatlah untuk berhati-hati dalam menggunakan produk-produk finansial seperti ini demi melindungi diri kita sendiri dari kemungkinan kerugian di masa depan

  • Investasi Rutin Jadi Kunci Tekan Risiko Pinjol dan Paylater Anak Muda

    Investasi rutin menjadi kunci penting dalam menekan risiko penggunaan pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater bagi anak muda. Dengan melakukan investasi secara teratur, generasi muda dapat membangun kebiasaan yang lebih baik dalam mengelola keuangan mereka. Hal ini juga dapat membantu mereka untuk mengurangi ketergantungan pada pinjol dan paylater yang seringkali memberikan bunga tinggi dan berpotensi menimbulkan masalah finansial di masa depan. Dengan demikian, investasi rutin bukan hanya sekedar cara untuk mengembangkan aset, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk melindungi diri dari risiko-risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan pinjol dan paylater secara berlebihan

  • Menjaga Momentum Inovasi Industri Fintech

    Jakarta: Indonesia Fintech Society (IFSOC) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, menyambut positif geliat perkembangan fintech seiring pemulihan ekonomi nasional.  Melalui Fintech Policy Forum 2023, IFSOC dan CSIS Indonesia terus mendorong pengembangan dan penguatan sektor fintech, serta perluasan peranan dan pemanfaatan fintech di sektor keuangan Indonesia.  Fintech Policy Forum yang merupakan forum…

  • PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

    PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

    Perusahaan Pembiayaan Mikro (PNM) mengimbau nasabahnya untuk menjauhi praktik pinjaman online ilegal atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol. Hal ini disampaikan sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan tersebut.

    “Kami sangat menghimbau kepada seluruh nasabah Mekaar untuk tidak menggunakan jasa pinjol ilegal. Praktik ini dapat memberikan dampak buruk bagi keuangan dan reputasi Anda,” ujar perwakilan PNM.

    Dengan semakin maraknya kasus penipuan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pinjol ilegal, PNM berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada para nasabahnya agar lebih waspada dan bijak dalam memilih layanan keuangan. Dengan menjaga hubungan baik dengan lembaga keuangan resmi seperti PNM, diharapkan nasabah dapat terhindar dari masalah finansial yang tidak diinginkan

  • OJK Terima dan Setujui Permohonan Pencabutan Izin Usaha Fintech Maucash

    Dengan ini kami informasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha dari perusahaan fintech Maucash. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang teliti dan mempertimbangkan berbagai faktor terkait. Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi industri fintech serta menjaga stabilitas pasar keuangan. Terima kasih atas kerjasama yang baik dari pihak Maucash selama ini