AFPI-BPRS Asbisindo Akselerasi Pendanaan Fintech ke Daerah

AFPI-BPRS Asbisindo Akselerasi Pendanaan Fintech ke Daerah

Jakarta: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kluster syariah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kompartemen Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) untuk meningkatkan kerja sama anggota kedua asosiasi di seluruh wilayah Indonesia.
 
“Kami bersyukur adanya penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPRS Asbisindo ini merupakan bukti konsistensi industri fintech lending untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui penciptaan ekosistem antara perbankan syariah dan fintech syariah,” ungkap Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah dilansir dari keterangan resmi, Minggu, 11 Desember 2022.
 
Lutfi menjelaskan ada enam poin tujuan dari  kerja sama dengan BPRS, yakni peningkatan akselerasi pendanaan Fintech Lending ke daerah, peningkatan kualitas asesmen risiko bagi BPRS dan kualitas debitur bagi Fintech Lending, kemudahan akuisisi nasabah bagi BPRS, perluasan target pasar bagi BPRS melalui teknologi informasi di Fintech Lending, Value Chain Financing dalam ekosistem ekonomi digital, dan penambahan sumber pemodal dan peningkatan fee-based income.

Melalui kerja sama ini Fintech Lending syariah agar bertugas untuk melakukan akuisisi potensial debitur, melakukan proses kredit yang mencakup menerima registrasi dan dokumentasi melalui Aplikasi Platform, KYC, proses seleksi nasabah, penagihan pinjaman, dan terakhir menerima pembayaran debitur (payment collection) untuk diteruskan kepada BPR.
 
Adapun BPRS berfungsi sebagai sebagai Penyedia Dana/ Super Lender (Kreditur yang memberikan kredit kepada debitur), menentukan Syarat dan Kriteria (Risk Acceptance Criteria-RAC) terhadap debitur, dan melakukan pencairan pinjaman ke debitur.
 
Ketua Umum Kompartemen BPRS Asbisindo Cahyo Kartiko menyambut positif kerja sama dengan fintech syariah yang tergabung dalam AFPI kluster syariah.
 
“Ini merupakan kerja sama yang saling menguntungkan dan menjadi langkah BPRS untuk memperluas jaringan, pemasaran dan pemanfaatan teknologi dalam bidang keuangan yang adaptif. Kerja sama ini sekaligus sebagai bagian dari efisiensi operasional seiring kelebihan dari fintech lending yang memiliki adaptasi teknologi lebih cepat dengan model transaksi yang fleksibel, mengingat proses adaptasi teknologi di BPRS relatif membutuhkan waktu panjang,” kata Cahyo.
 

TRENDING  OJK Terbitkan POJK Baru Tentang SLIK, Ini Respons Sejumlah Fintech Lending

 
Cahyo menambahkan, kerja sama dengan fintech syariah ini menjadi upaya saling melengkapi. Asbisindo pun sangat mendukung semakin banyaknya anggota Asbisindo kompartemen BPRS yang berkolaborasi dengan fintech syariah.
 
Hingga September 2022, ada tujuh penyelenggara fintech syariah anggota AFPI klaster syariah dari 102 anggota AFPI. Adapun akumulasi pendanaan klaster syariah di periode ini mencapai Rp7,16 triliun, dengan rincian, pada Desember 2020 masih sebesar Rp484 miliar, Desember 2021 Rp1,1 triliun dan September 2022 Rp5,5 triliun.
 
Luthfi menambahkan perkembangan fintech lending yang demikian pesat tidak lepas dari kolaborasi dengan ekosistem keuangan khususnya dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti BPRS ini.
 
“Porsi pendanaan klaster syariah terhadap pendanaan sektor produktif  fintech lending pada 2022 masih delapan persen, maka dari itu, masih besar peluang untuk dapat dimaksimalkan. Dengan kolaborasi efektif inilah, maka penyelenggara fintech lending dapat menjangkau pembiayaan ke lebih banyak masyarakat unbanked dan underserved di Tanah Air,” pungkas Luthfi.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Beritafintech.com*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

Google News

(HUS)

Similar Posts

  • Pembiayaan Fintech Lending Naik Saat Ramadan, Waspadai Potensi Kenaikan Kredit Macet

    Pembiayaan fintech lending mengalami lonjakan yang signifikan selama bulan Ramadan. Namun, perlu diwaspadai potensi kenaikan kredit macet yang bisa terjadi akibat peningkatan permintaan pinjaman. Hal ini menuntut para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan memastikan kemampuan untuk membayar kembali pinjaman tepat waktu. Jangan sampai terjebak dalam jerat utang yang bisa merugikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, bijaklah dalam memilih jenis pembiayaan dan pastikan untuk melakukan perencanaan keuangan yang matang sebelum mengajukan pinjaman kepada lembaga fintech lending

  • OJK Bakal Hapus KBMI 1, Amar Bank Fokus Perkuat Fundamental Bisnis

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menghapus Kriteria Buku Modal Inti (KBMI) 1 dalam upaya untuk memperkuat sektor perbankan di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan fundamental bisnis perbankan, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas aset dan pengelolaan risiko yang lebih baik. Salah satu bank yang telah menunjukkan komitmen kuat terhadap perbaikan fundamental bisnis adalah Amar Bank, yang terus berupaya untuk memperkuat posisinya di pasar melalui inovasi produk dan layanan serta peningkatan efisiensi operasional. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sektor perbankan Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara

  • OJK Tegaskan Peminjam Hanya Boleh Mendapat Pinjaman dari 3 Fintech Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa peminjam hanya boleh mendapatkan pinjaman dari maksimal 3 perusahaan fintech lending. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko over-indebtedness dan memastikan bahwa peminjam tidak terlilit utang yang berlebihan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatur pertumbuhan industri fintech lending agar tetap sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya batasan ini, diharapkan para peminjam dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan tidak terjerumus dalam masalah hutang yang sulit diselesaikan

  • Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha bagi sejumlah perusahaan fintech lending ringan. Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, seperti tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dan mengajukan permohonan izin kembali jika sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan

  • Akuisisi Multifinance, Fintech Lending Berupaya Perluas Cakupan Bisnis

    Akuisisi Multifinance, Fintech Lending Berupaya Perluas Cakupan Bisnis

    Dalam upaya untuk memperluas cakupan bisnisnya, perusahaan multifinance telah melakukan akuisisi terhadap sebuah perusahaan fintech lending yang memiliki potensi besar di pasar. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam industri keuangan.

    Dengan akuisisi ini, diharapkan perusahaan dapat menjangkau lebih banyak konsumen dan memberikan layanan finansial yang lebih luas. Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi dari perusahaan fintech lending tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan pengalaman bertransaksi yang lebih baik bagi para pelanggan.

    Langkah ini juga sejalan dengan visi perusahaan untuk terus berkembang dan menjadi pemimpin dalam industri keuangan. Dengan menggabungkan kekuatan dari kedua entitas tersebut, diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan dan membawa bisnis mereka menuju kesuksesan yang lebih besar

  • Sinergi Fintech-Perbankan Terus Menguat

    Jakarta: Indonesia Fintech Society (Ifsoc) mengapresiasi kinerja positif sektor teknologi finansial/financial technology (fintech) sepanjang 2022. Ini ditandai oleh semakin menguatnya kolaborasi antara perusahaan fintech dan perbankan seperti dalam proporsi perbankan atas sumber pembiayaan fintech yang mencapai 46 persen pada Oktober 2022.   “Kolaborasi dan sinergi ini perlu dikembangkan ke depan untuk mencapai target-target digitalisasi UMKM (usaha