OJK Belum Terima Rekomendasi KPPU Terkait Putusan Bunga Fintech Lending

OJK Belum Terima Rekomendasi KPPU Terkait Putusan Bunga Fintech Lending

ILUSTRASI. KPPU gelar sidang kartel bunga pinjol (fintech p2p) (KONTAN/Ferry Saputra)

Beritafintech.com – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Selain sanksi denda, KPPU juga mengumumkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU atas hasil putusan.

“Hingga saat ini, OJK belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU, dan akan mencermati lebih lanjut apabila rekomendasi tersebut telah diterima,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK mencermati dan menghormati putusan KPPU tersebut. Dia mengatakan yang dipermasalahkan adalah pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi fintech lending yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct (CoC) pada 2018 sebagai tindak lanjut arahan OJK pada saat itu. 

“Tujuannya untuk memperkuat pelindungan konsumen terhadap praktik suku bunga yang tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri, serta membedakan antara layanan pinjaman online legal (pinjaman daring/pindar) dan pinjaman online ilegal (pinjol),” katanya.

TRENDING  Merger Batal, MNC Bank dan Bank Nobu Harus Kejar Tambahan Modal Inti

Agusman menyampaikan OJK terus mengamati perkembangan kondisi industri fintech lending pascaputusan KPPU tersebut. OJK berharap penyelenggara tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal. 

Dia mengatakan OJK juga akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pindar guna meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian, serta menjaga kepercayaan masyarakat. 

Baca Juga: Putusan KPPU di Kasus Bunga Pindar Picu Kekhawatiran Akan Iklim Investasi

Saat ini, Agusman bilang penguatan pengaturan industri pindar telah diperkuat, antara lain melalui Peraturan OJK (POJK) 10/2022, sebagaimana telah diubah dengan POJK 40/2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2023, sebagaimana telah diubah dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025, yang menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi, serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. 

“Pengaturan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen, serta menjaga kepercayaan lender dan praktik usaha yang sehat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan putusan dalam perkara penetapan bunga ditentukan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Dia menyatakan putusan itu juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Deswin mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. 

Deswin menerangkan penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. 

TRENDING  Maybank Indonesia Andalkan Solusi Finansial Berbasis Nasabah untuk Sasar Segmen UKM

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

Baca Juga: Terkait Denda Kartel dari KPPU, Fintech Sebut Batas Bunga Justru Lindungi Masyarakat

“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” ujar Deswin.

Deswin menuturkan Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima. 

Dia bilang sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.

Tak cuma itu, Deswin mengatakan Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor. Sebab, tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Oleh karena itu, Deswin menyampaikan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Selain sanksi denda, dia menerangkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

TRENDING  Resmi Batal Merger, OJK Minta Nobu Dan MNC Bank Lakukan Hal Ini

Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang di dalamnya memuat ketentuan anti persaingan. 

Baca Juga: Sebanyak 97 Fintech Lending Didenda KPPU, Ini Dampak Buruk bagi Kepercayaan Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Bahana TCW Investment Catatkan AUM Rp 73,2 Triliun pada Akhir 2024

    Bahana TCW Investment berhasil mencatatkan aset di bawah manajemennya sebesar Rp 73,2 triliun pada akhir tahun 2024. Capaian ini menunjukkan kinerja yang sangat baik dari perusahaan investasi tersebut, serta kepercayaan yang tinggi dari para investor terhadap kemampuan Bahana TCW Investment dalam mengelola dana mereka. Dengan pencapaian ini, Bahana TCW Investment semakin kokoh sebagai salah satu pemain utama di pasar modal Indonesia

  • Danantara Meluncur, Saham-Saham Bank BUMN Loyo

    Para investor patut waspada dengan kondisi saham-saham Bank BUMN yang sedang mengalami penurunan drastis. Kinerja perusahaan-perusahaan ini terus menunjukkan kelemahan, sehingga tidak mengherankan jika harga sahamnya terus merosot. Diperlukan strategi yang tepat untuk menghadapi kondisi pasar yang tidak bersahabat ini. Semua pihak harus bekerja sama agar dapat memperbaiki performa saham-saham Bank BUMN dan menghindari kerugian yang lebih besar di masa depan

  • Likuiditas Ketat Tetap Menghantui Bank KBMI 4

    Meskipun Bank KBMI 4 telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan likuiditasnya, namun ketatnya likuiditas masih tetap menghantui bank ini. Hal ini terlihat dari rendahnya tingkat pinjaman yang disalurkan oleh bank kepada nasabah, serta keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek. Para investor pun mulai khawatir dengan kondisi likuiditas yang belum stabil ini, sehingga perlu adanya langkah-langkah strategis yang lebih agresif untuk mengatasi masalah ini

  • OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kriteria peminjam di layanan fintech lending. Hal ini menuai beragam tanggapan dari para pengamat industri finansial. Salah satu pengamat menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya yang tepat untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat pinjaman online yang tidak terkendali. Menurutnya, regulasi yang ketat perlu diterapkan agar pertumbuhan fintech lending dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan. Selain itu, pengamat juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai cara menggunakan layanan fintech lending dengan bijak agar tidak terjerumus dalam masalah keuangan yang lebih besar

  • Manajemen Bank Nagari Tegaskan Belum Berencana IPO hingga 2027

    Manajemen Bank Nagari dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan mereka belum memiliki rencana untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO) hingga tahun 2027. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan strategi bisnis yang telah disusun oleh manajemen. Meskipun banyak pihak yang menunggu kehadiran Bank Nagari di pasar modal, namun perusahaan tetap konsisten dengan visi dan misinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah serta memperkuat posisi sebagai bank terkemuka di Indonesia. Dengan komitmen yang kuat, Bank Nagari yakin dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi negara

  • Berinvestasi dengan kecerdasan buatan

    Berinvestasi dengan kecerdasan buatan dapat memberikan keuntungan yang besar bagi para investor. Dengan menggunakan teknologi canggih ini, kita dapat menganalisis data pasar secara lebih akurat dan cepat, sehingga memungkinkan kita untuk membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan menguntungkan. Selain itu, kecerdasan buatan juga dapat membantu kita dalam mengelola risiko investasi dengan lebih baik, sehingga meningkatkan potensi profitabilitas portofolio investasi kita. Dengan demikian, berinvestasi dengan kecerdasan buatan merupakan langkah cerdas bagi para investor yang ingin meraih kesuksesan di dunia finansial