UU Perlindungan Data Pribadi Harus Jaga Keberlangsungan Pertumbuhan Ekosistem Fintech

UU Perlindungan Data Pribadi Harus Jaga Keberlangsungan Pertumbuhan Ekosistem Fintech

Jakarta: Indonesia Fintech Society (IFSOC) mendukung pemerintah yang saat ini tengah menyiapkan peraturan pelaksana UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Usai pengesahannya di Oktober 2022, peraturan pelaksana UU PDP menjadi agenda prioritas yang harus dituntaskan.
 
Hal itu untuk memastikan UU ini dapat diimplementasikan secara optimal setelah dua tahun masa transisi. Di sektor jasa keuangan, salah satunya fintech, kehadiran UU PDP dan perampungan peraturan pelaksana nantinya akan berperan krusial dalam memberikan kepastian hukum dalam pemrosesan data pribadi.
 
Kondisi ini akan berdampak pada peningkatan digital trust dan terwujudnya bisnis sektor fintech yang kondusif. Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara mendukung perampungan peraturan pelaksana UU PDP segera dirumuskan dan disahkan dengan memerhatikan jangka waktu transisional dua tahun berakhir.

Menurutnya, rampungnya peraturan pelaksana akan memberikan kejelasan mengenai tata cara pelaksanaan terhadap ketentuan perlindungan data pribadi yang tertuang dalam UU PDP.

“Kita harus menghindari terjadinya keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban UU PDP. Semakin cepat peraturan pelaksana dirampungkan maka waktu untuk memenuhi kewajiban UU PDP di masa transisi akan semakin panjang,” tegas Rudiantara, dilansir dari keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Februari 2023.
 
Rudiantara menekankan peraturan pelaksana harus diarahkan untuk mendorong kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, dan tidak berfokus pada sanksi. Sebelum peraturan pelaksana terbit, Rudiantara menyatakan, perlunya suatu pedoman standar minimum kepatuhan yang wajib dipenuhi oleh pengendali dan prosesor data pribadi.
 
Terkait dengan pengenaan sanksi dalam UU PDP, Anggota Steering Committee IFSOC Rico Usthavia Frans mengatakan, peraturan pelaksana UU PDP harus menggugurkan potensi pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana secara berlapis (double sanctioning).
 
“Pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU PDP sebaiknya diselenggarakan secara bertahap. Pendekatan ini merupakan model yang lebih ideal dan diterapkan sejumlah negara di dunia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Ekuador,” ujar Rico.
 
Selain itu, Rico berpandangan, peraturan pelaksana UU PDP perlu untuk mengatur secara komprehensif dan detail mengenai parameter untuk pengecualian dan/atau peringan atas sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
 
Hal ini akan sangat berguna sebagai bentuk pembelaan yang sah secara hukum bagi pengendali dan prosesor data pribadi yang diduga melakukan pelanggaran atas kewajibannya dalam UU PDP.
 
“Hal ini merupakan kunci agar penegakan ketentuan sanksi dalam UU PDP dapat diselenggarakan secara proporsional, sehingga tidak menjadi disinsentif pada pertumbuhan bisnis pengendali dan prosesor data pribadi yang didalamnya bukan hanya usaha besar tetapi juga UMKM,” ungkap bankir senior tersebut.
 
Di samping itu, Rico mengatakan, peraturan pelaksana UU PDP perlu secara komprehensif mengatur penafsiran atas ketentuan UU PDP. Hal itu karena adanya pelaksanaan kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
 
Kondisi tersebut khususnya terkait kewajiban perlindungan terhadap data keuangan pribadi sebagai data pribadi sensitif yang memiliki potensi risiko yang tinggi. Adapun prinsip-prinsip yang menjadi acuan kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi harus dengan rinci dijelaskan.
 
“Sehingga pelaksanaannya tidak multitafsir, dan tidak berpotensi menjadi pasal karet yang dapat merugikan industri termasuk UMKM,” pungkasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

TRENDING  Saat Bank Lain Tutup, Cabang Fisik BCA Terus Tumbuh

Google News

(ABD)

Similar Posts

  • Bos BCA Sebut Tujuan Hidup Finansial Mandiri Dan Pensiun Muda Terlalu Egois

    Dalam seminar Bos BCA yang berjudul “Sebut Tujuan Hidup: Finansial Mandiri dan Pensiun Muda Terlalu Egois”, para peserta terlibat dalam diskusi yang sangat menarik. Mereka membahas pentingnya memiliki tujuan hidup yang jelas, termasuk bagaimana mengelola keuangan dengan bijak untuk mencapai kemandirian finansial dan pensiun dini. Para peserta sepakat bahwa sikap egois dalam hal ini bukanlah hal negatif, melainkan sebuah langkah cerdas untuk memastikan masa depan yang lebih baik. Semua orang setuju bahwa merencanakan keuangan secara matang adalah investasi terbaik untuk diri sendiri dan keluarga di masa depan

  • Strategi Bank Mandiri menangkal krisis

    Strategi Bank Mandiri dalam menangkal krisis telah terbukti sangat efektif. Dengan langkah-langkah yang tepat dan keputusan yang cepat, Bank Mandiri mampu bertahan di tengah badai ekonomi yang melanda. Kepemimpinan yang kuat dan tim yang solid menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan ini. Dengan fokus pada penguatan modal dan diversifikasi produk, Bank Mandiri berhasil mempertahankan posisinya sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia. Tidak hanya itu, inovasi teknologi juga menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing perusahaan ini. Dengan semangat pantang menyerah dan komitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada nasabah, Bank Mandiri siap menghadapi segala bentuk krisis di masa depan

  • OJK Terima dan Setujui Permohonan Pencabutan Izin Usaha Fintech Maucash

    Dengan ini kami informasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha dari perusahaan fintech Maucash. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang teliti dan mempertimbangkan berbagai faktor terkait. Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi industri fintech serta menjaga stabilitas pasar keuangan. Terima kasih atas kerjasama yang baik dari pihak Maucash selama ini

  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Finansial dengan Data Credit Score Mumpuni

    Menjaga kesehatan finansial sangatlah penting untuk kehidupan kita. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memantau dan meningkatkan data credit score kita. Data credit score yang mumpuni akan membantu kita dalam mendapatkan akses ke berbagai layanan keuangan, seperti pinjaman atau kartu kredit dengan bunga yang lebih rendah.

    Dengan memiliki data credit score yang baik, kita juga dapat menunjukkan kepada pihak lain bahwa kita merupakan individu yang bertanggung jawab dalam mengelola keuangan. Hal ini akan membuka peluang bagi kita untuk mendapatkan penawaran-penawaran finansial yang lebih menguntungkan.

    Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu menjaga dan meningkatkan kesehatan finansial kita dengan memiliki data credit score yang mumpuni. Dengan begitu, kita dapat meraih kesuksesan dalam mengelola keuangan dan mencapai tujuan-tujuan finansial yang telah ditetapkan

  • OJK Sebut Catatan Tunggakan Pinjol Menghambat Debitur yang Ingin Ajukan KPR

    Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), catatan tunggakan pinjaman online (pinjol) dapat menghambat debitur yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini disebabkan oleh adanya catatan buruk dalam sistem informasi keuangan yang dimiliki oleh lembaga keuangan, sehingga membuat proses pengajuan KPR menjadi lebih sulit bagi debitur.

    Dengan adanya catatan tunggakan pinjol, lembaga keuangan cenderung melihat debitur sebagai risiko yang lebih tinggi dalam hal pembayaran kembali pinjaman. Oleh karena itu, para debitur perlu memperhatikan kewajiban pembayaran pinjol secara tepat waktu agar tidak terjadi masalah saat ingin mengajukan KPR di masa depan.

    OJK juga menekankan pentingnya untuk membiasakan diri dengan pola pengelolaan keuangan yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan demikian, debitur dapat meminimalisir risiko terjadinya catatan buruk dalam sistem informasi keuangan dan mempermudah proses pengajuan KPR di kemudian hari

  • Dekati Ambang Batas Aman, TWP90 Fintech Lending Naik Jadi 4,73% per Agustus 2026

    ILUSTRASI. Fintech, Pinjaman Online, Pinjol (KONTAN/Panji Indra) Beritafintech.com – JAKARTA. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) makin mendekati ambang batas aman sebesar 5%.  Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, TWP90 industri fintech lending memburuk atau meningkat dari posisi Juli 2026 yang sebesar…