Asei Dikabarkan Gabung Dalam Konsorsium Asuransi Kredit untuk Fintech Lending

Asei Dikabarkan Gabung Dalam Konsorsium Asuransi Kredit untuk Fintech Lending

ILUSTRASI. PT Asuransi Asei Indonesia dikabarkan mencoba masuk pada ekosistem fintech lending dalam menyediakan asuransi kredit./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/05/2019.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini sudah terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending dengan skema konsorsium.

PT Asuransi Asei Indonesia dikabarkan menjadi salah satu perusahaan asuransi umum yang mencoba masuk pada ekosistem fintech lending dalam menyediakan asuransi kredit bersama dengan perusahaan asuransi lain dengan pola konsorsium.

Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang perusahaan asuransi umum tengah melakukan koordinasi dengan asosiasi fintech lending yang juga disupervisi oleh OJK terkait skema tersebut.

“Oleh karena itu, dalam menyusun kondisi polis asuransi juga melalui proses persetujuan dari regulator,” ungkapnya kepada Kontan, Sabtu (31/5).

Baca Juga: Asuransi Asei Dukung Skema Perlindungan Program Makan Bergizi Gratis

Lebih lanjut, Dody menerangkan fintech lending pada prinsipnya adalah kreditur yang memberikan pinjaman kepada debitur, serta perjanjian pinjaman dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dia bilang skema pembiayaan atau pinjaman itu tidak mengikuti pola yang dilakukan oleh perbankan. 

Dengan demikian, OJK membuat ketentuan dalam bentuk peraturan tersendiri dan mengelompokkannya sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.

Dody menyampaikan kebutuhan mitigasi risiko pada fintech lending itu yang kemudian mempertemukan produk asuransi kredit dengan perusahaan asuransi, mengacu kepada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. 

TRENDING  OJK Beberkan Alasan & Tujuan Ubah Sebutan Pinjol Menjadi Pindar

Dalam memasuki ekosistem fintech lending, dia tak memungkiri perusahaan asuransi melihat beberapa tantangan dalam menerbitkan asuransi kredit untuk fintech lending, antara lain risiko kredit yang tinggi. 

“Sebab, pinjaman diberikan kepada individu atau usaha kecil dan menengah yang mungkin memiliki riwayat kredit yang tidak stabil,” tuturnya.

Selain itu, adanya tantangan terkait keterbatasan data tentang peminjam sehingga membuat penilaian risiko menjadi lebih sulit, serta regulasi yang dinamis dan terus berkembang sehingga perusahaan asuransi perlu terus memantau dan menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi.

Dody juga menerangkan risiko siber yang tinggi karena penggunaan teknologi digital yang canggih sehingga perusahaan asuransi perlu memiliki sistem keamanan yang kuat untuk melindungi data peminjam, kompetisi yang tinggi sehingga perusahaan asuransi perlu memiliki strategi yang efektif untuk memenangkan pangsa pasar, serta sistem penilaian risiko yang akurat untuk menentukan premi yang tepat dan mengelola risiko dengan efektif.

“Selain itu, adanya tantangan sistem pengelolaan klaim yang efektif untuk menangani klaim yang diajukan oleh peminjam atau lender,” ucapnya.

Baca Juga: Asei Sebut Asuransi Kredit Perdagangan Berpotensi Terdampak Kebijakan Tarif Trump

Untuk mengatasi tantangan-tantangan dalam asuransi kredit fintech lending, Dody mengungkapkan penanggung akan melakukan beberapa hal, seperti mengembangkan sistem penilaian risiko yang akurat untuk menentukan premi yang tepat dan mengelola risiko dengan efektif, serta meningkatkan keamanan data dengan menggunakan teknologi keamanan yang canggih dan melakukan pelatihan kepada karyawan tentang keamanan data.

“Selain itu, mengelola risiko dengan efektif dengan melakukan diversifikasi risiko, mengelola klaim dengan efektif, dan memantau perubahan regulasi,” ungkapnya.

TRENDING  Buruan Intip 10 Cara Sehat Finansial dengan Atur Gaji Bulanan

Dengan demikian, Dody menyebut perusahaan asuransi dapat mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam menerbitkan asuransi untuk fintech lending, serta meningkatkan kemampuan untuk menyediakan produk asuransi yang efektif dan efisien. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK terus berdiskusi dengan para pelaku untuk memastikan profil risiko yang benar, didasarkan pada potensi loan disbursement beserta karakter dan durasi pinjaman. 

“Dengan demikian, pertanggungan dari asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).

Selain itu, Ogi bilang OJK juga terus berkoordinasi dengan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) untuk memastikan produk asuransi tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan industri fintech lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Fintech merajai uang elektronik berbasis server, bank hanya 0,2%

    Fintech telah merajai dunia uang elektronik berbasis server dengan mengungguli bank-bank tradisional yang hanya memiliki pangsa pasar sebesar 0,2%. Inovasi-inovasi terbaru dari perusahaan-perusahaan fintech telah berhasil menarik perhatian masyarakat dan membuat transaksi keuangan menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, tidak heran jika fintech kini menjadi pilihan utama bagi banyak orang dalam mengelola keuangan mereka

  • Fintech P2P Gencar Mendapat Kucuran Dana dari Modal Ventura

    P2P Fintech Gencar berhasil mendapatkan kucuran dana dari modal ventura yang besar, menandai kesuksesan perusahaan dalam menarik minat investor. Dengan strategi yang tepat dan inovasi yang terus dikembangkan, Gencar mampu menjadi pemain utama di industri fintech P2P. Kehadiran modal ventura ini akan memperkuat posisi Gencar dalam menghadapi persaingan sengit di pasar dan membantu memperluas jangkauan layanan ke lebih banyak konsumen. Dengan dukungan ini, Gencar siap untuk terus berkembang dan memberikan solusi finansial yang inovatif bagi masyarakat Indonesia

  • Pakar IPB Sebut Duck Syndrome Bukti Kelas Menengah Terjebak Tuntutan Sosial dan Krisis Finansial

    Menurut pakar IPB, Duck Syndrome merupakan fenomena di mana orang-orang kelas menengah terjebak dalam tuntutan sosial dan krisis finansial yang membuat mereka merasa tertekan dan tidak bahagia. Hal ini menjadi bukti bahwa tekanan dari lingkungan sekitar dapat mempengaruhi kondisi mental seseorang secara signifikan. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi individu untuk belajar mengelola stres dan mencari bantuan jika diperlukan agar dapat mengatasi masalah tersebut dengan lebih baik

  • OJK Terbitkan POJK Baru Tentang SLIK, Ini Respons Sejumlah Fintech Lending

    ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11…

  • Fintech Lending Wajib Credit Scoring dengan Cara Ini Dalam Salurkan Pembiayaan

    Salah satu hal yang menjadi kunci dalam proses pengajuan pembiayaan melalui fintech lending adalah credit scoring. Dengan menggunakan metode ini, pemberi pinjaman dapat menilai risiko dan kemampuan pembayaran calon peminjam dengan lebih akurat. Namun, untuk memastikan bahwa credit scoring berjalan dengan baik, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

    Pertama, penting untuk mengumpulkan data secara lengkap dan akurat tentang calon peminjam. Data-data seperti riwayat kredit, pendapatan, dan informasi lainnya harus terdokumentasi dengan baik agar dapat memberikan gambaran yang jelas tentang profil keuangan calon peminjam.

    Selain itu, penting juga untuk menggunakan teknologi dan analisis data yang canggih dalam melakukan credit scoring. Dengan memanfaatkan teknologi seperti machine learning dan artificial intelligence, pemberi pinjaman dapat membuat prediksi yang lebih tepat tentang kemampuan pembayaran calon peminjam.

    Dengan menerapkan metode credit scoring secara efektif, fintech lending dapat menjadi solusi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan. Dengan demikian, proses pengajuan pinjaman akan menjadi lebih transparan dan efisien bagi semua pihak yang terlibat

  • Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

    Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

    Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat