Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Modalku: Keberadaan Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending

ILUSTRASI. Pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan menimbulkan pengalaman yang tidak baik bagi masyarakat dan dampak buruk bagi layanan fintech lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak saat ini. Fintech peer to peer (P2P) lending Modalku bahkan menilai keberadaan pinjol ilegal sebagai tantangan serius bagi industri fintech lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto berpendapat praktik pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan, seperti suku bunga yang tidak wajar, penagihan tidak etis, dan penyalahgunaan data pribadi menimbulkan pengalaman yang tidak baik bagi masyarakat dan dampak buruk bagi layanan fintech lending.

“Dampak utamanya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending, yang pada akhirnya juga berdampak negatif bagi fintech lending berizin dan diawasi OJK,” ungkapnya kepada Kontan, Jumat (14/3).

Baca Juga: Pinjol Ilegal Merugikan Industri Fintech, Simak Daftar Pinjol Legal OJK Maret 2025

Untuk membantu meminimalkan dampak dari adanya pinjol ilegal, Arthur menyampaikan Modalku juga menerapkan upaya. Dia bilang Modalku terus berupaya untuk menggencarkan literasi keuangan melalui berbagai saluran komunikasi, khususnya secara online, kepada masyarakat agar dapat mengambil keputusan finansial yang lebih bijak dengan memilih fintech lending yang legal. 

“Kami percaya bahwa dengan layanan pendanaan yang aman, sistem manajemen risiko yang kuat, dan edukasi keuangan yang berkelanjutan, masyarakat dapat lebih mudah mengenali fintech lending yang berizin,” tuturnya.

TRENDING  Resmi, Bunga Turun Mulai 2025, Berlaku 97 Di Perusahaan Pinjol Legal Berikut

Selain itu, Arthur juga mengatakan Modalku memastikan setiap proses pendanaan mengikuti prinsip kehati-hatian (prudential norm) dan manajemen risiko yang ketat. 

Baca Juga: Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Hasilkan Rp 4,44 Triliun Per Februari 2025

Hingga saat ini, Arthur menyampaikan Grup Modalku telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 69 triliun melalui 5,2 juta transaksi untuk UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 Modalku berada di level 0,4%.

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dari total 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025.

Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menghentikan entitas pinjaman online ilegal sebanyak 10.197. 

Selanjutnya: 15 Link Mudik Gratis 2025, Buruan Daftar Sebelum Kuota Penuh

Menarik Dibaca: 15 Link Mudik Gratis 2025, Buruan Daftar Sebelum Kuota Penuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Masih Banyak Diadukan, Fintech Perkuat Kualitas Penagih

Fintech merupakan solusi yang semakin banyak digunakan untuk memperkuat kualitas penagih. Dengan adanya teknologi yang canggih, proses penagihan menjadi lebih efisien dan transparan. Namun, masih banyak diadukan terkait dengan praktik penagihan yang kurang etis. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang ketat agar fintech dapat memberikan layanan yang berkualitas dan aman bagi para pengguna

%site% | NEWS