Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Modalku: Keberadaan Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending

ILUSTRASI. Pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan menimbulkan pengalaman yang tidak baik bagi masyarakat dan dampak buruk bagi layanan fintech lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak saat ini. Fintech peer to peer (P2P) lending Modalku bahkan menilai keberadaan pinjol ilegal sebagai tantangan serius bagi industri fintech lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto berpendapat praktik pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan, seperti suku bunga yang tidak wajar, penagihan tidak etis, dan penyalahgunaan data pribadi menimbulkan pengalaman yang tidak baik bagi masyarakat dan dampak buruk bagi layanan fintech lending.

“Dampak utamanya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending, yang pada akhirnya juga berdampak negatif bagi fintech lending berizin dan diawasi OJK,” ungkapnya kepada Kontan, Jumat (14/3).

Baca Juga: Pinjol Ilegal Merugikan Industri Fintech, Simak Daftar Pinjol Legal OJK Maret 2025

Untuk membantu meminimalkan dampak dari adanya pinjol ilegal, Arthur menyampaikan Modalku juga menerapkan upaya. Dia bilang Modalku terus berupaya untuk menggencarkan literasi keuangan melalui berbagai saluran komunikasi, khususnya secara online, kepada masyarakat agar dapat mengambil keputusan finansial yang lebih bijak dengan memilih fintech lending yang legal. 

“Kami percaya bahwa dengan layanan pendanaan yang aman, sistem manajemen risiko yang kuat, dan edukasi keuangan yang berkelanjutan, masyarakat dapat lebih mudah mengenali fintech lending yang berizin,” tuturnya.

TRENDING  Bank Mega (MEGA) Bagi Saham Bonus 1:1, Terbitkan 11,74 Miliar Saham

Selain itu, Arthur juga mengatakan Modalku memastikan setiap proses pendanaan mengikuti prinsip kehati-hatian (prudential norm) dan manajemen risiko yang ketat. 

Baca Juga: Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Hasilkan Rp 4,44 Triliun Per Februari 2025

Hingga saat ini, Arthur menyampaikan Grup Modalku telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 69 triliun melalui 5,2 juta transaksi untuk UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 Modalku berada di level 0,4%.

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dari total 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025.

Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menghentikan entitas pinjaman online ilegal sebanyak 10.197. 

Selanjutnya: 15 Link Mudik Gratis 2025, Buruan Daftar Sebelum Kuota Penuh

Menarik Dibaca: 15 Link Mudik Gratis 2025, Buruan Daftar Sebelum Kuota Penuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Direstui OJK, Fintech Lending Easycash Punya Pimpinan Baru

    ILUSTRASI. OJK telah memberikan persetujuan atas pengangkatan pimpinan baru di fintech P2P lending PT Indonesia Fintopia Technology Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas pengangkatan pimpinan baru di fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Indonesia Fintopia Technology, yang dikenal dengan nama Easycash. Dengan keputusan ini, Jimmy Muhamad Rifai Gani resmi menjabat sebagai…

  • OJK Terbitkan Beleid Baru Untuk Perbolehkan Bank Lakukan Pengalihan Piutang

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan beleid baru yang memungkinkan bank untuk melakukan pengalihan piutang. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku industri keuangan, karena diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan mengurangi risiko kredit bagi bank-bank di Indonesia. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam efisiensi pengelolaan piutang serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional

  • Seleksi Alam Bagi Fintech Lending Lewat Aturan Modal Minimal

    Seleksi alam bagi fintech lending melalui aturan modal minimal telah menjadi topik hangat dalam dunia keuangan. Hal ini menimbulkan perdebatan sengit di kalangan para pelaku industri terkait, dimana beberapa pihak mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi risiko bagi para peminjam. Namun, ada juga yang menentangnya dengan alasan bahwa aturan modal minimal dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam industri fintech lending. Diskusi ini semakin memanas seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi di bidang finansial yang semakin kompleks. Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses seleksi alam ini guna mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan untuk kemajuan industri fintech lending di Indonesia

  • Penyaluran Pembiayaan Fintech P2P Lending ke Luar Jawa Makin Masif

    Penyaluran pembiayaan melalui platform fintech peer-to-peer (P2P) lending ke luar Jawa semakin meningkat secara signifikan. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan jumlah pinjaman yang terus mengalami peningkatan setiap bulannya. Para pelaku usaha di luar Jawa pun semakin memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah dan cepat.

    Dengan adanya kemudahan akses melalui platform digital, para pengusaha di daerah-daerah terpencil juga dapat merasakan manfaat dari perkembangan teknologi finansial ini. Mereka tidak perlu lagi bergantung pada lembaga keuangan konvensional yang seringkali sulit dijangkau dan memerlukan persyaratan yang rumit.

    Selain itu, penyaluran pembiayaan fintech P2P lending ke luar Jawa juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah tersebut. Dengan adanya tambahan modal usaha, para pelaku usaha lokal dapat mengembangkan bisnis mereka sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.

    Dengan potensi pertumbuhan yang masih besar, penyaluran pembiayaan fintech P2P lending ke luar Jawa diprediksi akan terus berkembang dan menjadi salah satu pilihan utama bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan modalnya. Selaras dengan hal tersebut, regulasi dan pengawasan dari pihak berwenang perlu diperketat guna menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem fintech P2P lending ini

  • Kursi Kantor Terbaik 2022 Rekomendasi Kami

    beritafintech.com – Kursi Cerdas, Bergaya, dan Nyaman. Panduan Kursi Kantor Terbaik kami menghadirkan kursi terbaik untuk kenyamanan dan postur sempurna, berapa pun anggaran Anda. Selamat datang di panduan pembelian kami untuk kursi kantor terbaik tahun 2022. Jika Anda sedang mencari tempat yang sempurna untuk meletakkan pantat Anda, pilihan paling nyaman untuk menangkal rasa sakit dan nyeri…

  • AFPI: Sudah ada 40 fintech lending terdaftar yang mengajukan izin ke OJK

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sudah ada 40 perusahaan fintech lending yang telah mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menunjukkan minat yang tinggi dari para pelaku industri fintech dalam mematuhi regulasi dan meningkatkan transparansi dalam layanan mereka. AFPI juga menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh OJK untuk mengawasi dan mengatur industri fintech agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Dengan semakin banyaknya perusahaan fintech yang berkomitmen untuk beroperasi secara legal, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan terpercaya bagi semua pihak