Satgas PASTI Tindak Malahayati, Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal Ditutup

Satgas PASTI Tindak Malahayati, Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal Ditutup

ILUSTRASI. Fintech, Pinjaman Online, Pinjol (KONTAN/Panji Indra)

Beritafintech.com – JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menerangkan Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. 

Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo OJK, serta mengeklaim berizin dan terdaftar di OJK. Hudiyanto menyampaikan salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. 

Baca Juga: MTF Siapkan Rp 495 Miliar untuk Pelunasan Obligasi Jatuh Tempo Mei 2026

“Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, OJK menemukan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait. Dia bilang Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.

TRENDING  PPATK Bakal Blokir Sementara Rekening Nganggur, Begini Respons Bank

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya. Hudiyanto menerangkan apabila masyarakat menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, dan email [email protected].

Sementara itu, Hudiyanto mengatakan masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. 

Baca Juga: Bizhare Fasilitasi Pendanaan ESG Sektor Energi dan Sosial Rp 8,3 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • 2 Cara Mudah Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Secara Online & Offline

    Apakah Anda sering merasa khawatir dengan penggunaan NIK KTP Anda oleh perusahaan pinjaman online (Pinjol)? Jika iya, ada dua cara mudah untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda telah dipakai oleh Pinjol atau tidak, baik secara online maupun offline.

    Cara pertama adalah dengan melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Anda dapat mengunjungi website resmi OJK dan memasukkan NIK KTP Anda untuk mengetahui apakah data pribadi Anda telah digunakan oleh perusahaan Pinjol.

    Sementara itu, cara kedua adalah dengan melakukan pengecekan secara offline melalui kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Dengan membawa kartu identitas asli dan surat permohonan yang berisi alasan pengecekan NIK KTP, petugas akan membantu Anda untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda telah dipakai oleh Pinjol.

    Dengan melakukan dua cara mudah ini, Anda dapat lebih tenang dan terhindar dari potensi penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan pinjaman online. Jangan ragu untuk melakukan pengecekan secara berkala agar keamanan data pribadi Anda tetap terjamin

  • Era Digital, Bank Danamon Ajak Masyarakat Sesuaikan Kebutuhan Finansial

    Jakarta: Di tengah era digital ini, banyak generasi produktif baik dari yang paling muda seperti Gen Z, Millennial, sampai Gen X terpapar informasi yang menyebar begitu luas. Penyebaran informasi yang dikemas secara pendek dan cepat membuat informasi tersebut lebih menarik di mata masyarakat.   Hal ini mempengaruhi perilaku konsumen dari yang sebelumnya mencari informasi dengan bertanya

  • Catat Jam Operasional Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, dan BSI selama Libur Lebaran 2025

    Selama libur Lebaran tahun 2025, jam operasional Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, dan BSI akan mengalami perubahan. Para nasabah diharapkan untuk memperhatikan jadwal jam operasional agar tidak terjadi kesulitan dalam melakukan transaksi keuangan selama libur panjang ini. Pastikan Anda mengetahui jam operasional masing-masing bank sehingga aktivitas keuangan Anda tetap lancar dan teratur selama libur Lebaran nanti. Jangan sampai ketinggalan informasi penting ini!

  • Bank Mega (MEGA) Bagi Saham Bonus 1:1, Terbitkan 11,74 Miliar Saham

    Bank Mega (MEGA) mengumumkan rencana penerbitan saham bonus sebanyak 1:1, dengan total saham yang akan diterbitkan sebanyak 11,74 miliar. Keputusan ini disambut baik oleh para pemegang saham yang antusias dengan langkah perusahaan untuk meningkatkan nilai investasi mereka. Dengan adanya penerbitan saham bonus ini, diharapkan Bank Mega dapat terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang sahamnya

  • Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan 3 Cara Cek Legalitasnya di OJK

    Anda mungkin pernah mendengar istilah pinjol ilegal yang marak terjadi belakangan ini. Pinjol ilegal merupakan praktik pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi Anda yang ingin memastikan legalitas sebuah pinjol sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

    Pertama, pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK atau menghubungi langsung pihak OJK untuk memastikan legalitasnya. Kedua, perhatikan syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh pinjol tersebut. Pinjol ilegal cenderung memberikan persyaratan yang tidak wajar dan merugikan bagi peminjam.

    Terakhir, jangan ragu untuk bertanya kepada teman atau keluarga yang sudah memiliki pengalaman dengan pinjol tertentu. Mereka dapat memberikan informasi dan saran berharga mengenai legalitas serta reputasi dari pinjol tersebut. Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat terhindar dari praktik pinjam meminjam ilegal dan melindungi diri dari risiko kerugian finansial

  • Pusat Finansial

    Mengetahui cara mengelola keuangan dengan baik adalah kunci utama untuk mencapai kesuksesan finansial. Dengan merencanakan anggaran secara cermat dan disiplin dalam menabung, kita dapat memastikan bahwa masa depan finansial kita akan terjamin. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari ahli keuangan jika diperlukan, karena investasi dalam pengetahuan finansial juga merupakan investasi dalam diri sendiri