OJK Beberkan Penguatan Peraturan untuk Fintech Lending dan BNPL, Apa Saja?

Fintech Solusiku Dipanggil OJK: Ini Dugaan Pelanggarannya

ILUSTRASI. OJK memanggil Solusiku karena dugaan penagihan tak etis

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku) pada Kamis (4/6), atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, Agus menerangkan adanya aduan dari konsumen yang menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

“Atas hal itu, OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga: OJK: IASC Terima 579.459 Laporan Kasus Penipuan hingga Mei 2026

Dalam permintaan klarifikasi tersebut, OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara Solusiku, antara lain kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku.

Agus bilang OJK juga menyoroti penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan. Berikutnya, efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan OJK telah meminta penyelenggara Solusiku untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai, serta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan.

TRENDING  Daftar 98 Pinjol Resmi yang Memiliki Izin OJK per Agustus 2024

“Ditambah, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan, serta  memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga,” tuturnya.

Agus menegaskan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara Solusiku. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, dia bilang OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan.

OJK menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara fintech lending wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Baca Juga: Bank DBS Indonesia Catat Kredit Trade Finance Tumbuh 22% pada Mei 2026

Agus menerangkan kegiatan penagihan juga wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

OJK juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK. Agus bilang konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian.

Dia juga mengatakan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Danamon & Manulife Luncurkan Proteksi Prima Investa Utama Guna Bantu Bebas Finansial

    Danamon dan Manulife telah meluncurkan Proteksi Prima Investa Utama, solusi perlindungan yang dirancang untuk membantu individu mencapai kebebasan finansial. Dengan produk ini, nasabah dapat merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik dan memiliki perlindungan finansial yang kuat. Proteksi Prima Investa Utama memberikan manfaat investasi serta perlindungan jiwa yang komprehensif, sehingga nasabah dapat merasa tenang dan aman dalam menghadapi berbagai risiko keuangan. Dengan adanya kerjasama antara Danamon dan Manulife, diharapkan masyarakat Indonesia semakin aware akan pentingnya memiliki proteksi finansial yang memadai untuk melindungi diri dan keluarga dari ketidakpastian ekonomi

  • Indodana Fintech Ajak Generasi Muda di Batam Melek Perkembangan Fintech

    ILUSTRASI. PT Indodana Artha Teknologi (Indodana Fintech) berpartisipasi dalam seminar ?Muda Paham Fintech: Paham Literasi Keuangan yang Baik dengan Inovasi Keuangan Digital? yang diselenggarakan di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau. Beritafintech.com – Sebagai perusahaan penyelenggara layanan  fintech lending, PT Indodana Artha Teknologi (Indodana Fintech) terus berperan aktif dalam meningkatkan literasi keuangan untuk generasi muda Indonesia…

  • Cegah Fraud, AFPI Luncurkan Fintech Data Centre

    AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) meluncurkan Fintech Data Centre sebagai langkah untuk mencegah penipuan di industri fintech. Dengan adanya pusat data ini, diharapkan para pelaku usaha fintech dapat lebih mudah dalam melakukan verifikasi data calon nasabah dan mengurangi risiko terjadinya fraud. Langkah ini merupakan upaya serius AFPI dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech di Indonesia

  • Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

    Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

    Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat

  • Tuntun Sekuritas Resmi Akuisisi Tuntun Invest

    Tuntun Sekuritas Resmi mengumumkan akuisisi Tuntun Invest dalam sebuah langkah strategis yang akan memperkuat posisi perusahaan di pasar investasi. Dengan bergabungnya kedua entitas ini, diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan komprehensif kepada para nasabah. CEO Tuntun Sekuritas menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam upaya perusahaan untuk terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham. Selain itu, akuisisi ini juga akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan bisnis di masa depan

  • OJK Akan Menaikkan Batas Atas Pembiayaan Fintech

    Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan baru yang mangatur fintech peer to peer lending (P2P lending). Salah satu poinnya adalah batas maksimum pembiayaan dari saat ini sebesar Rp 2 miliar. OJK menyebut, rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor