AIA Indonesia Menyasar Nasabah yang Mencari Aman

Kiat hindari kerugian dan melaporkan fintech ilegal

ILUSTRASI. Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

Beritafintech.com – Dalam situasi ekonomi sulit terutama karena adanya pandemi saat ini, masyarakat rentan menjadi korban penipuan seiring dengan meningkatnya praktik penipuan yang sangat merugikan. Salah satu yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi finansial pinjam meminjam atau fintech lending yang legal jika membutuhkan dana.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit. Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja/sedemikian rupa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik.

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian.

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal. Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan. Tetapi jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

TRENDING  Laba Bank Mandiri Naik 17%, Kinerja Bank Besar Lain Diproyeksi Tetap Mentereng

Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
Atau bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya.
Atau melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

Selain itu, Investree sebagai pionir fintech lending yang turut berperan aktif dalam membangun industri ini di Indonesia ingin membagikan tips dan pengetahuan kepada masyarakat agar mampu membedakan fintech lending ilegal dengan fintech lending aman dan terpercaya. Agar tetap waspada dan tidak terjebak, berikut adalah ciri-ciri fintech lendingilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis:

Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Kelima poin di atas hanya sebagian dari 14 ciri-ciri yang diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman resmi OJK www.ojk.go.id. Sedangkan dalam mencegah risiko penipuan, Adrian memberitahu beberapa modus penipuan  mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, di antaranya:

TRENDING  Indodana Fintech Ajak Generasi Muda Banyuwangi Melek Fintech yang Aman & Berlisensi

SMS blast: menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melaluiSMS blast dari nomor HP biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”. Bila menerima SMS seperti ini, sangat diimbau untuk mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.

Bunga rendah: menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek(payday loan).

Imbalan: apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah dan itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan untuk meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI.

TRENDING  Amartha Gandeng eFishery Guna Permudah Akses Finansial di Sektor Akuakultur

Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada Kode Etik yg mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian.

Investree adalah salah satu perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin dari OJK dan berkomitmen untuk memperluas akses pembiayaan mudah dan cepat bagi UKM agar mereka bisa bertumbuh. Untuk membantu mengidentifikasi dan mencegah adanya hubungan dengan fintech ilegal, Investree sudah pernah mempublikasikan hasil diskusi seputar fintech ilegal dan cara menghindarinya dengan menghadirkan narasumber yaitu Tim Risk Investree. Tayangan tersebut bisa diakses melalui podcast Investree, Treepod, di kanal YouTube, Spotify, dan Anchor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Ketua LPS Sebut Tak Masalah Jika Bunga Bank Digital Masih Tinggi

    Menurut Ketua LPS, tidak masalah jika bunga bank digital masih tinggi karena hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pasar yang harus dihadapi. Dengan adanya persaingan yang ketat di industri perbankan digital, tingginya suku bunga dapat menjadi strategi untuk menarik nasabah dan meningkatkan profitabilitas. Meskipun demikian, Ketua LPS juga menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam penawaran produk perbankan agar konsumen tidak dirugikan

  • Menteri BUMN Dorong BTN Jadi Bank Raksasa

    Menteri BUMN mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengembangkan Bank Tabungan Negara (BTN) menjadi bank raksasa di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat sektor perbankan dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan potensi yang dimiliki BTN, diharapkan bank ini dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Tanah Air. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat luas

  • Ingat! Anak Muda Indonesia Juga Harus Mapan Finansial

    Jakarta: Sun Life Indonesia dan Universitas Gunadarma menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang turut meneguhkan komitmen bersama untuk memberdayakan generasi muda Indonesia menuju kemapanan finansial dan hidup yang lebih sehat.  Penandatanganan yang dilangsungkan di Universitas Gunadarma ini menunjukkan komitmen Sun Life Indonesia dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia dalam memulai karier mereka. Di tengah tantangan dan kebutuhan

  • Skor Literasi Finansial Indonesia Rendah, Ini Dampaknya Bagi Generasi Muda

    Jakarta:  Data Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) tahun 2023 menunjukkan skor literasi finansial Indonesia (57) masih berada di bawah rata-rata dunia (60). Survei OJK tahun 2022 pun menunjukkan rata-rata tingkat literasi finansial di masyarakat Indonesia saat ini hanya mencapai 49,68 persen.  Rendahnya literasi ini berdampak pada sejumlah hal, salah satunya maraknya fenomena gagal…

  • Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Meskipun Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan, namun bank digital tetap mampu bertahan dengan menawarkan suku bunga deposito yang kompetitif. Hal ini membuat nasabah semakin tertarik untuk menyimpan dan mengalokasikan dana mereka di bank digital, karena keuntungan yang bisa didapatkan lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.

    Dengan adanya peningkatan BI rate, banyak nasabah yang khawatir akan terjadi kenaikan suku bunga deposito di berbagai bank. Namun, bank digital justru memberikan kepastian bahwa suku bunga deposito mereka tetap stabil dan tidak ikut naik mengikuti kebijakan BI. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para nasabah yang ingin mendapatkan hasil investasi yang optimal tanpa harus khawatir terkena dampak kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.

    Selain itu, kemudahan akses melalui platform digital juga menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk memilih menyimpan dana mereka di bank digital. Dengan proses transaksi yang cepat dan mudah serta layanan customer service yang responsif, membuat pengalaman bertransaksi semakin nyaman dan efisien.

    Dengan begitu, Bank Digital berhasil mempertahankan minat nasabahnya meskipun kondisi pasar sedang tidak stabil akibat kenaikan BI rate. Keberhasilan tersebut tentu menjadi bukti bahwa inovasi dalam dunia perbankan semakin dibutuhkan untuk dapat bersaing secara sehat dan memberikan nilai tambah bagi para nasabahnya