ILUSTRASI. Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau ‘online’ (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Beritafintech.com – JAKARTA. PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) baru-baru ini melaporkan adanya tindakan penyalahgunaan alamat perusahaan dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak tidak berwenang terkait dengan fintech lending ilegal di sosial media.
Pihaknya mengatakan, penyalahgunaan ini diketahui ketika ada salah satu korban pinjol ilegal ini mendatangi kantor CLIK untuk menanyakan kelanjutan dana pinjamannya.
Baca Juga: Hindari yang Ilegal, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024
Setelah melakukan penelusuran, CLIK mengetahui bahwa terdapat akun atas nama “slik.com.id” yang tidak terdaftar di OJK dan dipromosikan melalui sosial media Instagram.
Entitas “slik.com.id” tersebut terbukti telah menyalahi aturan dengan menggunakan alamat CLIK dan nama SLIK sebagai miliknya.
“Kami sangat bersimpati dengan korban perusahaan fintech ilegal tersebut. Tindakan ini sangat tidak dibenarkan dan bisa menimbulkan risiko lebih banyak korban lagi yang muncul. Apalagi, sampai saat ini, akun sosial media perusahaan tersebut masih aktif,” ujar Presiden Direktur CLIK Leonardo Lapalorcia dalam siaran persnya, Kamis (28/11).
CLIK telah melaporkan entitas penipuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendapat tindak lanjut. Pihaknya juga telah melampirkan tautan-tautan akun/channel yang dimaksud.
Baca Juga: Bunga Pinjol Legal & Berizin OJK Akan Turun Mulai 2025, Jauhi Pinjol ilegal Berikut
“Kami berharap masyarakat terus waspada terhadap berbagai bentuk iklan dan tawaran yang mengatasnamakan perusahaan fintech lending dengan iming-iming dana instan yang dikirim setelah mengirimkan sejumlah dana tertentu. Jangan langsung percaya hanya dengan bukti tangkapan layar (screenshot) dari orang lain bahwa dana sudah masuk dan semacamnya. Tidak ada perusahaan fintech lending legal yang melakukan promosi dengan cara seperti itu,” tegas Leonardo.
Leonardo menghimbau agar para pelaku industri juga selalu waspada dan rutin melakukan pengecekan data-data atau informasi umum yang rawan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Begitu menemukan ada penyalahgunaan data dalam bentuk apapun, kami himbau agar sesama pelaku industri dapat melaporkannya ke OJK dan AFPI. Hal ini penting agar tidak muncul lebih banyak korban atau kerugian yang lebih besar di kemudian hari,” ungkapnya.
Baca Juga: OJK Tekankan Petugas Penagih Harus Patuhi Aturan dalam Melakukan Penagihan
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, “Sangat penting bagi seluruh ekosistem fintech untuk bersatu melawan praktik pinjaman online ilegal. Imbauan dari CLIK ini sejalan dengan komitmen AFPI dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri fintech lending.”
Keberadaan akun-akun perusahaan fintech ilegal ini berpotensi menimbulkan risiko serius penyalahgunaan data yang dapat merusak kredibilitas seluruh entitas yang berada di industri layanan pendanaan berbasis fintech secara keseluruhan.
“Di akhir tahun, tren penipuan oknum biasanya selalu meningkat. Untuk itu, kami himbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran dana instan dengan persyaratan yang mencurigakan. Selalu cek apakah perusahaan tersebut punya situs website resmi, nomor telepon CS, dan sosial media aktif sebagai tahapan filter awal,” tutup Leonardo.
Selanjutnya: 12 Makanan Ini Bisa Menurunkan Risiko Diabetes, Ayo Coba Konsumsi!
Menarik Dibaca: 12 Makanan Ini Bisa Menurunkan Risiko Diabetes, Ayo Coba Konsumsi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News