Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

ILUSTRASI. OJK mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman di fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman di fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan masyarakat harus memastikan bahwa fintech lending yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Dengan demikian, kalau terdapat permasalahan, dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui kontak ke 157 atau WhatsApp ke 081-157157157,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/1).

Friderica juga mengimbau agar masyarakat harus bijak dalam menggunakan layanan fintech lending. Selain itu, masyarakat juga harus menggunakan pinjaman tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup.

Baca Juga: Begini Strategi Asuransi Cakrawala Proteksi Hadapi Persaingan Asuransi Kendaraan

Masyarakat juga harus dapat menilai dirinya sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari fintech lending. Ditambah harus memahami karakteristik fintech lending, terutama biaya dan risiko yang melekat pada platform.

“Apabila masyarakat memang tidak mampu untuk melunasi pinjaman, sebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan,” tuturnya.

Dari sisi fintech lending, Friderica menerangkan terdapat beberapa hal yang harus dilakukan. Salah satunya, yaitu fintech lending harus menjelaskan secara jujur, jelas, dan akurat mengenai karakteristik produk dan layanan. 

TRENDING  Gandeng MG Motor Indonesia, Bank Mayapada (MAYA) Komitmen Perkuat Industri Otomotif

Selain itu, fintech lending harus mempunyai layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh masyarakat, fintech lending juga harus melakukan profiling mengenai kemampuan bayar dari calon konsumen dalam menawarkan produk.

Friderica juga menegaskan apabila konsumen mengalami masalah dalam pembayaran, fintech lending harus melakukan penagihan sesuai ketentuan. Adapun sejumlah ketentuannya, yaitu tidak menggunakan cara ancaman hingga kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

“Penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai Sabtu atau di luar hari libur nasional mulai dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Penagihan juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Friderica. 

Baca Juga: Sebanyak 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Selama Tahun 2024

Selanjutnya: Begini Strategi Asuransi Cakrawala Proteksi Hadapi Persaingan Asuransi Kendaraan

Menarik Dibaca: Film 1 Kakak 7 Ponakan Siap Sentuh Hati Penonton Bioskop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Menjadi Kartini Masa Kini dengan Mandiri Finansial

Menjadi Kartini Masa Kini dengan Mandiri Finansial

Menjadi Kartini Masa Kini bukan hanya tentang menjadi wanita yang berpendidikan tinggi dan mandiri secara finansial. Hal ini juga tentang bagaimana kita bisa memberdayakan diri sendiri untuk mencapai impian dan tujuan hidup kita. Dengan memiliki kontrol atas keuangan pribadi, kita dapat meraih kemerdekaan finansial dan menginspirasi orang lain di sekitar kita. Mari bergabung dalam gerakan Mandiri Finansial dan menjadi bagian dari perubahan positif untuk masa depan yang lebih baik!

%site% | NEWS