AFPI: Aturan Baru OJK Perkuat Legitimasi Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru yang bertujuan untuk memperkuat legitimasi industri fintech lending di Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku usaha dan konsumen dalam menggunakan layanan fintech lending. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending sehingga pertumbuhan sektor ini dapat semakin berkembang secara berkelanjutan. Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan bisnis bagi para pelaku usaha fintech lending agar dapat bersaing secara sehat dan berkelanjutan di pasar yang semakin kompetitif