OJK Ingatkan Fintech Lending Punya Hak Menagih Jika Borrower Tak Kembalikan Pinjaman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para pelaku usaha fintech lending bahwa mereka memiliki hak untuk menagih kembali pinjaman yang diberikan kepada peminjam jika peminjam tidak mengembalikan pinjaman tersebut. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan memberikan perlindungan kepada para investor yang telah memberikan dana. OJK juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penagihan agar tidak menimbulkan konflik antara pihak pemberi pinjaman dan peminjam. Selain itu, OJK juga mendorong para pelaku usaha fintech lending untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech di Indonesia