Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga. Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat
Baca Selanjutnya »Vincent Abdur
Ini Kata Pengamat Soal Adanya Pembatasan Lender Non Profesional di Fintech Lending
Menurut pengamat, pembatasan terhadap lender non profesional di fintech lending merupakan langkah yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya aturan yang ketat bagi para pemberi pinjaman yang tidak memiliki izin resmi, maka risiko penipuan dan eksploitasi terhadap konsumen dapat diminimalisir. Hal ini juga akan memberikan perlindungan lebih bagi para peminjam yang seringkali menjadi korban praktik usaha ilegal dari lender tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan dalam industri fintech lending di Indonesia
Baca Selanjutnya »Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah kebijakan untuk mendukung dan memperkuat industri fintech lending di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku usaha, terutama UMKM, yang seringkali kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional. Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh OJK adalah dengan memberikan izin operasional kepada sejumlah perusahaan fintech lending yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan. Selain itu, OJK juga terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja serta kepatuhan dari para pelaku industri fintech lending tersebut. Dengan adanya dukungan dan pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi para pelaku industri fintech lending. Sehingga, masyarakat dapat lebih percaya dan nyaman dalam menggunakan layanan pinjaman online ini sebagai alternatif solusi keuangan mereka
Baca Selanjutnya »Cara Asuransi Syariah Kurangi Beban Finansial Akibat Musibah
Asuransi syariah merupakan solusi terbaik untuk mengurangi beban finansial akibat musibah yang tidak terduga. Dengan membayar premi secara berkala, Anda dapat melindungi diri dan keluarga dari risiko keuangan yang mungkin timbul akibat bencana alam, kecelakaan, atau penyakit serius. Dengan cara ini, Anda dapat memiliki ketenangan pikiran dan fokus pada pemulihan diri tanpa harus khawatir tentang masalah keuangan. Jadi, jangan ragu untuk memilih asuransi syariah sebagai perlindungan finansial Anda!
Baca Selanjutnya »Batas Pinjaman Di Fintech 40% Gaji, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025
Menurut batas pinjaman di fintech, sekarang telah ditetapkan bahwa maksimal pinjaman yang dapat diberikan adalah 40% dari gaji bulanan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari terlilit utang yang berlebihan. Selain itu, penting juga untuk memeriksa daftar pinjol resmi OJK agar tidak tertipu oleh fintech ilegal. Pastikan selalu melakukan pengecekan sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari masalah keuangan di masa depan
Baca Selanjutnya »Tuntun Sekuritas Resmi Akuisisi Tuntun Invest
Tuntun Sekuritas Resmi mengumumkan akuisisi Tuntun Invest dalam sebuah langkah strategis yang akan memperkuat posisi perusahaan di pasar investasi. Dengan bergabungnya kedua entitas ini, diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan komprehensif kepada para nasabah. CEO Tuntun Sekuritas menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam upaya perusahaan untuk terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham. Selain itu, akuisisi ini juga akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan bisnis di masa depan
Baca Selanjutnya »Terus Meningkat, Laba Fintech P2P Lending Tembus Rp 1,34 Triliun per Juli 2025
Menurut laporan terbaru, laba perusahaan fintech peer-to-peer lending terus meningkat dan berhasil tembus angka Rp 1,34 triliun per Juli 2025. Hal ini menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif dalam industri fintech di Indonesia. Dengan adanya peningkatan laba yang signifikan ini, dapat dipastikan bahwa bisnis fintech P2P lending semakin diminati oleh masyarakat dan menjadi pilihan utama dalam mendapatkan pinjaman secara online
Baca Selanjutnya »BPKH Mencari Pemilik Baru Bank Muamalat Sembari Perbaiki Kinerja
Bank Pembiayaan Kebutuhan Halal (BPKH) sedang mencari pemilik baru untuk Bank Muamalat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja bank yang selama ini menghadapi berbagai tantangan. Dengan adanya pergantian pemilik, diharapkan Bank Muamalat dapat kembali bersaing dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya. Semua pihak diharapkan dapat mendukung proses pencarian pemilik baru ini demi kemajuan dan keberlangsungan Bank Muamalat ke depannya
Baca Selanjutnya »Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK
Berikut adalah daftar lengkap 158 perusahaan fintech yang telah resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya izin ini, para pelaku usaha di sektor fintech dapat beroperasi secara legal dan terpercaya. Inovasi-inovasi yang ditawarkan oleh para perusahaan fintech ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat dalam mengelola keuangan mereka. Semoga dengan adanya regulasi ini, perkembangan industri fintech di Indonesia semakin berkembang pesat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara
Baca Selanjutnya »Jangan Pilih Ilegal! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025, Ada yang Ubah Nama
Jangan Pilih Ilegal! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025, Ada yang Ubah Nama" merupakan informasi penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjaman online ilegal. Dalam daftar tersebut, terdapat perubahan nama dari beberapa perusahaan pinjaman online yang resmi dan diawasi oleh OJK. Pastikan untuk selalu memilih pinjol yang terdaftar secara legal agar terhindar dari masalah keuangan di masa depan
Baca Selanjutnya »