Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan industri fintech lending diprediksi akan terus meningkat hingga tahun 2026. Hal ini menjadi sorotan penting bagi regulator dan pelaku pasar dalam mengantisipasi perkembangan yang semakin pesat di sektor ini.
Dengan prospek cerah yang dihadirkan oleh fintech lending, OJK pun memberikan perhatian khusus untuk memastikan bahwa pertumbuhan tersebut dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan. Regulasi yang ketat serta pengawasan yang intensif menjadi langkah-langkah yang ditempuh untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen dari potensi risiko.
Para pelaku industri pun diharapkan dapat terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan mereka guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan aman. Dengan kerjasama antara regulator, pelaku pasar, dan konsumen, industri fintech lending di Indonesia diyakini akan terus berkembang positif menuju tahun 2026 mendatang