Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Laba Fintech Lending Naik 90,4% per November 2025, Ini Kata Pengamat

ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol – p2p lending (KONTAN/Muradi)

Beritafintech.com – JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) naik 90,4% secara Year on Year (YoY), menjadi sebesar Rp 2,38 triliun per November 2025.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kenaikan laba yang signifikan itu tak terlepas dari kinerja pertumbuhan pembiayaan yang masih tinggi.

Pertumbuhan pembiayaan yang tinggi itu mencerminkan bahwa permintaan dari masyarakat terhadap layanan fintech lending masih tinggi meski terdapat berbagai isu yang menerpa industri pada 2025.

Baca Juga: Laba Fintech Lending Naik Signifikan 90,4% per November 2025, Ini Kata AFPI

“Saya melihat permintaan dari pindar masih cukup tinggi pada 2025. Hal itu terlihat dari pertumbuhan pindar yang mencapai lebih dari 20% di saat pertumbuhan kredit secara total mengalami penurunan,” ungkapnya kepada Kontan, Minggu (25/1).

Nailul menerangkan dalam survei permintaan kredit, ada kenaikan permintaan untuk pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jadi, yang mereka minta tidak dipenuhi oleh perbankan, tenti mereka mencari pembiayaan alternatif, termasuk pindar. 

Dia menambahkan dari sisi industri juga terjadi penyesuaian suku bunga yang meningkatkan permintaan, meskipun secara satuan pinjaman ada penurunan margin keuntungan.

Namun, masuknya perbankan sebagai lender lebih banyak membuat keuntungan bagi platform fintech lending. 

TRENDING  Mengenal Fintech, Jenis dan Contohnya di Indonesia

Baca Juga: OJK Blokir Lebih dari 30.000 Rekening Terindikasi Judi Online hingga Akhir 2025

Menurut Nailul, tren yang sama masih akan terjadi pada tahun ini, yakni pembiayaan fintech lending masih akan tumbuh positif, meskipun ada kecenderungan perlambatan pertumbuhan mengingat adanya pengetatan regulasi dari sisi borrower. 

“Pengetatan regulasi akan membuat penurunan permintaan,” ucapnya.

Nailul menyebut faktor lain yang bisa memengaruhi pembiayaan fintech lending adalah suku bunga kredit UMKM yang seharusnya bisa lebih turun, dapat membuat permintaan kredit UMKM via perbankan bisa meningkat lagi. 

“Faktor lainnya adalah masalah kasus di pindar merembet ke lender perbankan. Jika sudah menyeret perbankan, pendanaan bisa makin seret. Namun, selama ini tampaknya akan aman saja,” kata Nailul.

Baca Juga: Strategi Bunga Tinggi Krom Bank Dongkrak Pertumbuhan DPK Hingga 176%

Nailul memproyeksikan pertumbuhan pembiayaan industri fintech lending pada tahun ini sepertinya masih berada pada angka dobel digit atau 20% ke atas. Jika terjadi perlambatan, kemungkinan tumbuhnya 15% ke atas. Adapun pertumbuhan pembiayaan fintech lending ujungnya akan selaras dengan kinerja laba. 

Terkait kinerja terakhir, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,45% secara YoY.

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per November 2025 tercatat sebesar 4,33%. (*)

Selanjutnya: Pelayaran Nasional Ekalya (ELPI) Targetkan Pendapatan hingga Rp 1,3 Triliun pada 2026

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  RUPS Bank BUMN Menyisakan Kerikil, Pengamat Beri Catatan

Similar Posts

  • AdaKami Menilai Pinjol Ilegal Berdampak Negatif bagi Masyarakat dan Fintech Lending

    Pinjaman online ilegal atau yang sering disebut pinjol ilegal memang menjadi permasalahan serius di masyarakat. Praktik pinjam meminjam uang secara tidak sah ini telah menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan bagi masyarakat, terutama bagi para peminjam. Banyak kasus penagihan yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, seperti ancaman dan intimidasi.

    Selain itu, praktik pinjol ilegal juga dapat merugikan pihak fintech lending yang beroperasi secara legal. Mereka harus bersaing dengan para pelaku ilegal yang menawarkan bunga rendah tanpa melalui proses verifikasi data yang ketat. Hal ini tentu saja membuat persaingan menjadi tidak sehat dan merugikan bagi industri fintech lending secara keseluruhan.

    Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online. Jangan tergiur dengan tawaran bunga rendah tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas perusahaan tersebut. Kita harus selalu mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi agar tidak menjadi korban dari praktik pinjol ilegal yang merugikan ini

  • Resmi Jadi Bank Emas, BSI Siapkan 50 Unit ATM Emas di Indonesia

    Bank Syariah Indonesia (BSI) telah resmi menjadi bank emas pertama di Indonesia dengan meluncurkan layanan ATM emas. Sebanyak 50 unit ATM emas akan disiapkan oleh BSI di seluruh Indonesia, memudahkan masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk emas secara mudah dan aman. Langkah inovatif ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang antusias untuk memanfaatkan layanan tersebut. Dengan adanya ATM emas, BSI memberikan kemudahan bagi para nasabahnya untuk melakukan transaksi jual beli emas tanpa harus repot datang ke kantor cabang. Selain itu, keberadaan ATM emas juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam berinvestasi pada aset yang stabil dan bernilai tinggi seperti emas

  • Kabar rush money berhembus, simak langkah perbankan dan OJK untuk tenangkan nasabah

    Beritafintech.com – JAKARTA. Sudah beberapa pekan terakhir, banyak tren penarikan uang tunai terjadi di beberapa bank swasta dan plat merah di Tanah Air. Bahkan ada yang melakukan provokasi agar nasabah mengambil seluruh dananya di beberapa bank, lantaran kondisi perbankan di Indonesia sedang kesulitan likuiditas. Menurut beberapa bankir dan otoritas, pemicunya tak lain menyusul adanya ajak…

  • Laba Sejumlah Bank Daerah Tumbuh Positif pada Agustus 2025, Ini Pendorongnya

    Menurut data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah bank daerah di Indonesia berhasil mencatat pertumbuhan positif pada bulan Agustus 2025. Hal ini menjadi kabar baik bagi industri perbankan tanah air, mengingat kondisi ekonomi global yang masih belum stabil akibat pandemi COVID-19.

    Pendorong utama dari pertumbuhan positif ini adalah strategi pemasaran yang agresif serta inovasi produk dan layanan yang dilakukan oleh sejumlah bank daerah. Mereka mampu menarik minat masyarakat untuk menggunakan produk perbankan mereka melalui berbagai promosi menarik dan kemudahan akses layanan melalui teknologi digital.

    Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah juga turut menjadi faktor penting dalam pertumbuhan positif ini. Dengan memberikan pelayanan yang baik dan transparan, bank-bank daerah berhasil mempertahankan loyalitas nasabah mereka serta menarik minat dari calon nasabah baru.

    Diharapkan dengan adanya pertumbuhan positif pada sejumlah bank daerah ini, dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Semoga tren positif ini dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan industri perbankan di tanah air

  • OJK: Bank Digital Belum Geser Dominasi Bank Konvensional

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank digital masih belum mampu menggeser dominasi bank konvensional di Indonesia. Meskipun perkembangannya cukup pesat, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh bank digital untuk dapat bersaing dengan bank konvensional. Hal ini disebabkan oleh tingginya loyalitas masyarakat terhadap bank konvensional yang telah ada sejak lama. Meski begitu, OJK tetap memberikan dukungan dan regulasi yang diperlukan agar perkembangan bank digital dapat semakin berkembang di masa mendatang

  • Berharap Fintech Lebih Murah ke UMKM

    PERUSAHAAN teknologi finansial atau financial technology (fintech) khususnya di sektor peer to peer (P2P) lending diharapkan mampu menjadi alternatif solusi pembiayaan bagi UMKM yang selama ini kesulitan mengakses pinjaman ke perbankan karena terganjal oleh persyaratan kolateral (jaminan).  Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki menyebut, dalam survei yang dikeluarkan Badan