543 Pinjol Ilegal atau Rentenir Online per Februari 2025, Resmi dari OJK
Menurut data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2025, jumlah pinjol ilegal atau rentenir online mencapai 543 perusahaan. Hal ini menunjukkan masih maraknya praktik ilegal dalam dunia pinjaman online di Indonesia. OJK pun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online agar tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal yang merugikan