1.500-an Pinjol Ilegal Ditertibkan Hingga Sept 2025, Cek Daftar Fintech Berizin OJK
Pemerintah telah memberikan keputusan tegas terhadap praktik pinjaman online ilegal dengan menetapkan larangan hingga September 2025. Untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar fintech yang memiliki izin resmi. Pastikan untuk selalu memeriksa daftar tersebut sebelum menggunakan layanan pinjaman online agar terhindar dari risiko penipuan dan praktik ilegal lainnya. Ayo bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan finansial yang aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia